Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pelayanan-kesehatan-yang-tidak-dijamin-bpjs-kesehatan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pelayanan-kesehatan-yang-tidak-dijamin-bpjs-kesehatan. Sort by date Show all posts

Terlengkap Tanya Meriang Elakan Seputar Layanan Bpjs Kesehatan

Seringkali kita sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak tahu, tidak paham beserta tidak mengerti alur seluk beluk serta layanan BPJS Kesehatan. Untuk mencari informasi bisa kita datangi kantor BPJS Kesehatan, call center BPJS Kesehatan maupun majalah serta informasi dari website-website di dunia maya. Kali ini admin hendak merangkum pertanyaan sekaligus jawaban seputar pelayanan BPJS Kesehatan yg didapat dari majalah BPJS Kesehatan. Semoga Anda bisa menemukan jawaban semisal ada pertanyaa yg belum terjawab sekaligus sebagai bahan pengentahuan.


Tanya:
Saya mau tanya, Faskes saya adalah klinik umum. Saya ingin melahirkan di rumah sakit yg bekerja sama dengan BPJS. Apakah bisa mendapatkan rujukan dari klinik umum tersebut?

Jawab:
Persalinan diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika FKTP yg tercantum di Kartu BPJS Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut hendak diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti bidan desa/bidan praktik mandiri ataupun puskesmas PONED. Jika kandungannya perlu penanganan spesialistik, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit oleh FKTP yg melayani peserta tersebut. Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika:
1) FKTP beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan beserta tenaga medis yg memadai,
2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang
dengan kehamilan, ketuban pecah dini, kritis janin, serta  kondisi lainnya yg mengancam keselamatan jiwa ibu beserta bayinya.

Tanya:
Apa BPJS menanggung KB? Dan dimana saja kira-kira fasilitas kesehatan yg melayani KB dengan BPJS?

Jawab: 
Untuk penyediaan alat KB ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk pelayanan KB (pemasangan, pelepasan, konsultasi, dll) ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan tersebut bisa diperoleh peserta JKN-KIS di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yg agak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yg menyediakan pelayanan KB, seperti puskesmas, dokter praktik perorangan, beserta klinik pratama.

Tanya:
Bagaimana semisal saya ingin mengubah fasilitas perawatan  terangkat kelas (misal dari kelas 2 ke kelas 1)? Bagaimana  cara menghitung selisih biaya tersebut?

Jawab:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, peserta JKN-KIS yg terangkat kelas rawat inap diwajibkan membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s di kelasnya saat ini dengan tarif INA CBG’s di kelas yg dikehendaki. Ilustrasinya, peserta kelas III hendak terangkat kelas rawat inap di kelas II, sehingga ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas II dengan kelas III. Jika ia ingin terangkat ke kelas I, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s
kelas III beserta kelas I. Kemudian apabila peserta kelas III tersebut terangkat ke kelas VIP, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas I dengan kelas III ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas I.

Tanya:
Selamat siang, saya mau tanya untuk BPJS Kesehatan apa berlaku untuk program hamil/inseminasi/bayi tabung..terima kasih

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2020 Pasal 25, pelayanan kesehatan untuk mengatasi
infertilitas tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Tanya
Apakah pencabutan gigi geraham bungsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur beserta ketentuan yg berlaku, serta tindakan pencabutan gigi geraham bungsu tersebut dilakukan atas indikasi medis yg jelas dari dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan.


Apakah tes mammogram untuk deteksi dini kanker payudara ditanggung BPJS?


Pada tahap awal, deteksi kanker payudara bagi peserta JKN-KIS dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui metode Clinical Breast Examination (CBE). CBE adalah pemeriksaan payudara yg dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pemeriksaan ini digunakan untuk mendeteksi kelainan-kelainan yg ada dengan payudara beserta untuk mengevaluasi kanker payudara dengan tahap dini sebelum berkembang ke tahap yg lebih lanjut.



Jika pindah domisili, apakah perlu mengurus ulang BPJS?

Tidak perlu. BPJS Kesehatan memiliki prinsip portabilitas, yg artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Jika seorang pindah domisili, ia tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya. Perlu diperhatikan bahwa pindah domisili berarti harus pindah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Untuk pindah FKTP, peserta bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400 ataupun mengunjungi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan pindah domisili.



Apa kacamata dijamin BPJS Kesehatan? Bagaimana caranya?

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Layanan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan beserta penanganan yg diberikan dengan fasilitas kesehatan rujukan yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan kacamata diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata beserta dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yg dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri (untuk lensa spheris) beserta 0.25 Dioptri (untuk lensa  silindris). Kacamata bisa diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.


Saya winda 23 th, saya ingin menanyakan apabila BPJSKesehatan saya berhenti membayar iuran dikarenakan saya keluar dari perusahaan selama 1 th apakah masih diproses menjadi bpjs mandiri ?

Bisa. Anda bisa melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, beserta surat keterangan yg menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tempat Anda bekerja.


Bisa tolong informasi nomor ataupun email untuk keperluan pengaduan agar pihak BPJS Kesehatan bisa melakukan himbauan beserta penyuluhan kepada perusahaan istri saya untuk ikut serta mengikutsertakan seluruh karyawannya  menjadi anggota BPJS Kesehatan?

Untuk informasi beserta pengaduan, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400, melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, ataupun dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS
Kesehatan terdekat.



Apakah BPJS kesehatan mempunya limit? Kasus ini saya dapatkan ketika bapak saya di RS sudah seminggu beserta belum sembuh lalu dokter menyarankan untuk pulang, dokter tersebut berkata, "Bapak sudah bisa Pulang" ketika melihat bapak saya masih pucat beserta menurut saya belum sembuh lalu saya tanya ke bagian administrasi, perihal Pemulangan bapak saya tersebut, lalu bagian administrasi menjawab" untuk pasien BPJS mempunyai Limit 7 hari,.. 

Sesuai dengan ketentuan yg berlaku, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan
peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan tarif INACBG’s sampai dengan peserta yg bersangkutan
sembuh. Apabila dokter membolehkan pasien pulang, maka harus dengan catatan bahwa berdasarkan indikasi medis, kondisi pasien sudah stabil dan/atau bisa melanjutkan perawatan di rumah (rawat jalan). Sehingga tidak dibenarkan apabila dokter ataupun fasilitas kesehatan memulangkan pasien dengan alasan terdapat limit pembiayaan BPJS Kesehatan. Untuk itu, peserta bisa melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan Center yg terdapat di rumah sakit tersebut, melalui layanan pengaduan di website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, ataupun Care Center  BPJS Kesehatan 1500400


Pakai BPJS kok masih bayar ya? Pukul 03.00 akhirnya saya minta pulang paksa, diperbolehkan pulang sekitar pukul 08.00 pagi,,setelah itu saya bawa ibu ke Puskesmas beserta minta dirujuk ke PHC. Tapi di PHC sudah enggak bisa dipakai lagi BPJS-nya, terus solusinya bagaimana agar BPJS bisa terpakai kembali?


Pada prinsipnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya kepada peserta JKN-KIS kecuali:

  1. Peserta tidak mengikuti prosedur beserta ketentuan   yang berlaku. Misalnya langsung pergi ke RS tanpa    mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam kondisi darurat, peserta   bisa langsung pergi ke RS. Kondisi darurat yang   dimaksud adalah kondisi yg bisa menyebabkan   keparahan, kecacatan, dan/atau kematian semisal tidak   segera ditangani.
  2. Peserta meminta hak di luar hak kelas   perawatannya. Misalnya, terangkat kelas rawat inap,   minta ganti obat, minta tambah vitamin, dan   sebagainya.
  3. Apabila peserta JKN-KIS mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka ia bisa melakukan pengaduan kepada: Petugas BPJS Kesehatan Center yg bertugas di  rumah sakit tersebut; Care Center BPJS Kesehatan 1500400; Website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan. go.id dengan Menu Hubungi Kami; Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Saya ingin bertanya bagaimana prosedur untuk ganti Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan? Tadinya saya ambil Faskes dokter umum tapi saya mau ganti jadi klinik ataupun rumah sakit saja mengingat kalau klinik bisa stand by 24 jam. Apakah pengajuan penggantiannya bisa via internet karena hari sabtu juga kantor BPJS tutup.

Saat ini, selain melalui Kantor Cabang, penggantian fasilitas kesehatan bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400, aplikasi Mobile JKN, ataupun Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.


Mau tanya, kenapa peserta BPJS Kesehatan selalu mendapatkan pelayanan yg berbeda dengan pasien umum/tanpa menggunakan BPJS Kesehatan oleh rumah sakit ?

Sesuai dengan peraturan yg berlaku, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan membedakan perlakuan kepada pasien umum maupun kepada pasien BPJS Kesehatan. Apabila peserta JKN-KIS mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di
rumah sakit, maka bisa melakukan pengaduan.


Kenapa korban kecelakaan tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan alasan sudah wewenang Jasa Raharja beserta agar tidak terjadi dobel pertanggungan? Padahal, baik jasa raharja maupun BPJS Kesehatan sama  sama membayar, lalu kenapa kalau memang bisa dua pertanggungan?

Sesuai dengan ketentuan yg berlaku, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama dalam hal peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya perawatan melebihi biaya yg ditanggung oleh Jasa Raharja, maka selebihnya hendak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ilustrasinya, semisal ada seorang peserta JKN-KIS yg mengalami kecelakaan lalu lintas beserta dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya Rp 50 juta, maka untuk biaya perawatannya, ia hendak ditanggung maksimal sebesar Rp 20 juta oleh Jasa Raharja selaku penjamin pertama. Sisanya sebanyak Rp 30 juta selanjutnya hendak ditanggung oleh BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua

Terlengkap Layanan Ambulans Apa Saja Yg Yang Dijamin Bpjs Kesehatan?

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan kabar seorang ibu membawa jenazah bayinya
kolor ke atas angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung lantaran diduga rumah sakit yang
merawat bayi tersebut tidak bersedia mengantar jenazah dengan ambulans. Kabar tersebut menjadi viral setelah foto-foto ibu beserta bayinya diposting di media sosial. Kabar-kabar serupa sebelumnya juga sudah menghiasi pemberitaan di media masa.

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan kabar seorang ibu membawa jenazah bayinya Terlengkap Layanan ambulans apa saja  yg yang dijamin BPJS Kesehatan?
layanan ambulans bpjs kesehatan

Terlepas dari benar alias tidaknya isu-isu tersebut, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengetahui beserta memahami dengan betul apa saja benefit alias manfaat yg diperoleh, khususnya untuk layanan ambulans.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2020, layanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu. Layanan ambulans diberikan untuk mengantar pasien dari fasilitas kesehatan (faskes) yg satu ke faskes lainnya dengan tujuan menjaga kestabilan beserta keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan dengan faskes yg bekerjasama dengan BPJS. Bisa juga dari faskes yg tidak bekerjasama BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Misalnya pasien dalam keadaan darurat beserta ditangani RS yg bersangkutan. Setelah kondisi daruratnya agak teratasi beserta pasien dalam kondisi becus dipindahkan, maka RS yg tidak bekerjasama ini bisa mengantarkan pasien dengan ambulans ke RS yg bekerjasama BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Kondisi tertentu yg dimaksudkan, yakni pasien sesuai indikasi medis
berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Selain itu, pelayanan ambulans dapat
diberikan untuk evakuasi pasien dengan kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh beserta pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya. Pelayanan ambulans dengan kondisi pasien rujuk balik rawat inap yg masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).

Pelayanan ambulans diberikan untuk rujukan antar faskes tingkat pertama, dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan tingkat lanjutan maupun antar faskes rujukan tingkat lanjutan.

Pelayanan ambulans ini tidak dijamin apabila tidak sesuai ketentuan. Misalnya, jemput pasien di rumah, jalan alias lokasi lain selain di faskes. Juga tidak dijamin untuk mengantar pasien ke tempat selain faskes. Pelayanan ambulans untuk rujukan parsial, misalnya antar jemput pasien alias spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang alias tindakan, yg merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes, juga tidak ditanggung. Layanan ambulans untuk kejadian
kecelakaan di tempat kerja, rumah, alias kecelakaan lalu  lintas juga tidak dijamin. Termasuk juga untuk membawa jenazah tidak dijamin.

Faskes becus menggunakan ambulans milik sendiri alias membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulans. Pihak ketiga tersebut, antara lain pemda alias Dinas Kesehatan Provinsi yg mempunyai ambulans, ambulans 118, beserta dari yayasan penyedia layanan ambulans. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulans dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan faskes bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulans.

Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yg ditetapkan oleh pemda. Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yg berlaku di kabupaten/kota yg kondisi geografisnya relatif sama dalam satu  wilayah provinsi. sumber majalah BPJS Kesehatan.