Update Perpres 16/2018 Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru terkait aturan pengadaan barang beserta jasa. Yakni Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2020. Perpres 16/2020 ini merupakan penyempurnaan ataupun revisi Perpres sebelumnya nomor 54 tahun 2020.
Ada beberapa poin penting diantaranya:
Ruang lingkup pemberlakuan dalam Pasal 2:
Ada beberapa poin penting diantaranya:
Ruang lingkup pemberlakuan dalam Pasal 2:
- Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud kepada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yg sebagian ataupun seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri ataupun hibah dalam negeri yg diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pengadaan Barang/Jasa yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud kepada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yg sebagian ataupun seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri ataupun hibah luar negeri.
Hal-hal yg berubah
1. Perubahan Istilah
2. Perubahan Definisi
3. Perubahan Pengaturan
Unduh secara lengkap Perpres nomor 16 tahun 2020 di tautan ini