Skip to main content

Update Perpres 16/2018 Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru terkait aturan pengadaan barang beserta jasa. Yakni Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2020. Perpres 16/2020 ini merupakan penyempurnaan ataupun revisi Perpres sebelumnya nomor 54 tahun 2020.

Ada beberapa poin penting diantaranya:

Ruang lingkup pemberlakuan dalam Pasal 2:

  • Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.
  • Pengadaan Barang/Jasa yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud kepada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yg sebagian ataupun seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri ataupun hibah dalam negeri yg diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Pengadaan Barang/Jasa yg menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud kepada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yg sebagian ataupun seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri ataupun hibah luar negeri.



Hal-hal yg berubah

1. Perubahan Istilah

2. Perubahan Definisi

Pemerintah  sudah mengeluarkan peraturan baru terkait aturan pengadaan barang  beserta jasa Update Perpres 16/2020 Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa
perubahan definisi Perpres 16/2020
3. Perubahan Pengaturan




Unduh secara lengkap Perpres nomor 16 tahun 2020 di tautan ini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar