Update Ahli Waris Boleh Cairkan Dana Pensiunan Di Bapertarum Pns
Ahli waris dari pensiunan yg memarkirkan dananya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) boleh mengantongi dana kelolaan pemberi wasiat. Hal ini sejalan dengan bakal dibubarkannya Bapertarum PNS beserta bersulih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan ahli waris dari PNS nonaktif (meninggal) bakal tetap mendapatkan hasil pemupukan dana. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yg menyebut seluruh aset Bapertarum PNS bakal dilikuidasi beserta dikembalikan kepada PNS aktif maupun yg sudah berhenti kerja alias meninggal dunia.
"Jadi, dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS, pensiunan yg sebelumnya mendapat pokok tabungan bakal mendapatkan hasil pemupukan, ini berlaku untuk pensiunan PNS aktif (masih hidup) maupun yg nonaktif (sudah meninggal)," katanya, Kamis (22/3).
Pengembalian dana pemupukan untuk pensiunan PNS tidak aktif disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada sebanyak 311 ribu orang dengan nilai Rp686 miliar.
Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, beserta surat kuasa asalkan keluarga yg ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2020 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
"Untuk pensiunan PNS tidak aktif bakal dilayani BRI selama satu tahun untuk pengambilannya beserta diberikan kesempatan ahli waris untuk mengambil di BRI," imbuh dia.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif alias yg masih hidup bisa mengambil uang pokok tabungan beserta hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero).
Adapun, pensiunan PNS aktif yg bakal mendapatkan pemupukan dana sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp 2,6 triliun. Pensiunan PNS aktif bisa mencairkan uang tersebut sebelum 23 Maret 2020 ini.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan ahli waris dari PNS nonaktif (meninggal) bakal tetap mendapatkan hasil pemupukan dana. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yg menyebut seluruh aset Bapertarum PNS bakal dilikuidasi beserta dikembalikan kepada PNS aktif maupun yg sudah berhenti kerja alias meninggal dunia.
"Jadi, dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS, pensiunan yg sebelumnya mendapat pokok tabungan bakal mendapatkan hasil pemupukan, ini berlaku untuk pensiunan PNS aktif (masih hidup) maupun yg nonaktif (sudah meninggal)," katanya, Kamis (22/3).
Pengembalian dana pemupukan untuk pensiunan PNS tidak aktif disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada sebanyak 311 ribu orang dengan nilai Rp686 miliar.
Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, beserta surat kuasa asalkan keluarga yg ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2020 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
"Untuk pensiunan PNS tidak aktif bakal dilayani BRI selama satu tahun untuk pengambilannya beserta diberikan kesempatan ahli waris untuk mengambil di BRI," imbuh dia.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif alias yg masih hidup bisa mengambil uang pokok tabungan beserta hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero).
Adapun, pensiunan PNS aktif yg bakal mendapatkan pemupukan dana sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp 2,6 triliun. Pensiunan PNS aktif bisa mencairkan uang tersebut sebelum 23 Maret 2020 ini.