Skip to main content

Update Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian kering dalam negeri lalu perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Atas dasar pertimbangan tersebut, dengan 26 Maret 2020, Presiden Joko Widodo agak menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (tautan: Perpres TKA).


Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu lalu waktu tertentu, yg dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dengan semua jenis jabatan yg tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum angsal diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut angsal diduduki oleh TKA.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dengan semua jenis jabatan yg tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum angsal diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut angsal diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yg mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yg ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA dengan sektor tertentu angsal mempekerjakan TKA yg sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yg lain dalam jabatan yg sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian  kering dalam negeri  lalu perluasan kesempatan kerja m Update Perpres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing
Perpres Nomor 20 Tahun 2020
Adapun jenis jabatan, sektor, lalu tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yg menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yg disahkan oleh Menteri maupun pejabat yg ditunjuk, lalu sedikitnya memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; lalu d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yg dipekerjakan.

“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yg merupakan: a. pemegang saham yg menjabat anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dengan Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik lalu konsuler dengan perwakilan negara asing; maupun c. TKA dengan jenis pekerjaan yg dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

Untuk pekerjaan yg bersifat darurat lalu mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA angsal mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri maupun pejabat yg ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA bagi diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yg bagi mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri maupun pejabat yg ditunjuk, yg meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat lalu tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, lalu tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, lalu jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; lalu e. ijazah pendidikan lalu surat keterangan pengalaman kerja maupun sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yg bagi diduduki TKA.
“Menteri maupun pejabat yg ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yg dipekerjakan setelah menerima notifikasi, lalu dilakukan melalui bank yg ditunjuk oleh Menteri, yg merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA lalu kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, lalu badan internasional yg mempekerjakan TKA.

Vitas untuk Bekerja

Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yg bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas maupun Vitas untuk bekerja, yg dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA maupun TKA kepada menteri yg membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum lalu hak asasi manusia maupun pejabat yg ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi lalu bukti pembayaran.

“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus angsal dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara maupun Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yg merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.

“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, lalu angsal diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yg masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yg bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020, yg agak diundangkan oleh Menteri Hukum lalu HAM, Yasonna H. Laoly, dengan 29 Maret 2020 itu. sumber setkab.go.id

Unduh di tautan ini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar