Skip to main content

Informasi Siapa Pejabat Yg Berwenang Memberhentikan Pns?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2020 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat itu dikeluarkan menyikapi banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dalam surat yg ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat beserta PPK Daerah itu disebutkan, mengacu kepada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306, beserta pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil disebutkan, bahwa:


  1. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat beserta PNS di lingkungan Instansi Daerah yg menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, beserta JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
  2. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 1. calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2. PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF ahli pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  3. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  4. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.


Adapun pemberian pensiun bagi PNS beserta pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini,  ditetapkan oleh Presiden ataupun PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai penyusunan beserta penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat beserta jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian beserta tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun beserta jaminan hari tua, beserta perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:

Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki JPTutama, JPT madya, beserta JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yg mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yg keputusan pemberhentiannya sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden beserta yg sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini,  dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun yg sudah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini,  tetap diproses beserta ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden ataupun oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar