Skip to main content

Update Bahasan Rpp Manajemen Pppk

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada. Beberapa instansi pemerintah terkadang asal-asalan dalam proses rekrutmen pegawai. Tidak sedikit pula menggunakan berbagai cara tak peduli ada unsur KKN didalamnya. Pegawai ini biasa disebut honorer. Gaji beserta kesejahteraan juga tidak terlalu diperhatikan. Ada yg bekerja dengan gaji sangat minim, tidak adanya perlindungan kesehatan beserta kecelakaan kerja beserta kontrak kerja yg tidak jelas. Maka dari itulah dibuat aturan mengenai hal ini.

Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar beroleh mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yg daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.

RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yg saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada Update Bahasan RPP Manajemen PPPK
RPP manajemen PPPK
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yg profesional, melaksanakan nilai dasar beserta etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, beserta nepotisme

Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:

Status beserta kedudukan PPPK 
  • PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 
  • Dalam statusnya sebagai unsur aparatur Negara, PPPK  dilarang melakukan tindakan mogok kerja beserta demonstrasi kepada Pemerintah. 
  • PPPK melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.  
  • PPPK harus bebas dari pengaruh beserta intervensi semua golongan beserta partai politik. 

Manajemen PPPK yg meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

Pengadaan PPPK 
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
  • perencanaan,
  • pengumuman lowongan,
  • pelamaran,
  • seleksi,
  • pengumuman hasil seleksi, beserta
  • pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK tidak beroleh diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yg sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yg bersangkutan.

Hak beserta Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Pengembangan Kompetensi beserta Penghargaan PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yg ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh dengan link dibawah ini.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar