Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pp-manajemen-pppk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pp-manajemen-pppk. Sort by date Show all posts

Terbaru Download Pp 49/2018 Tentang Manajemen Pppk File Pdf

Sebagaimana berita terdahulu sudah kami bagikan tentang sudah disahkannya RPP Manajemen PPPK menjadi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan disahkannya PP manajemen PPPK tersebut membuka jalan bagi isntansi pemerintah untuk merekrut ASN lewat aturan yg baku beserta resmi. PP tersebut juga memberi angin segar bagi honorer yg sudah mengabdi agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Isi PP manajemen PPPK nampaknya tidak berbeda jauh isinya dengan RPP Manajemen PPPK yg sudah kami bagikan sebelumnya. Terletak sedikit perbedaan susunan definisi mengenai istilah yg ada.

Sedikit gambaran mengenai isi PP nomor 49 tahun 2020 antara lain;

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi beserta nepotisme.


PP Manajemen PPPK memuat 102 pasal yg terdiri dari 15 bab. Secara garis besar PP nomor 49 tahun 2020 bab per bab memuat tentang:

Bab pertama tentang Ketentuan umum memuat definisi-definisi terkait manajemen PPPK

Bab 2 Penetapan Kebutuhan PPPK oleh instansi
Bab 3 mengenai Pengadaan PPPK antara lain;
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Bab IV perihal Penilaian Kinerja PPPK beserta Masa Perjanjian Kerja

Bab 5 Mengenai Penggajian beserta Tunjangan PPPK
Gaji beserta tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bab ke 6 mengatur masalah pengembangan kompetensi PPPK

Bab ke 7 tentang pemberian penghargaan bagi PPPK

Bab ke 8 beserta ke 9 berisi masalah disiplin beserta pemutusan hubungan perjanjian kerja

Bab ke 10 beserta ke 11 mengatur tentang Perlindungan beserta Cuti bagi PPPK

Bab 12 beserta 13 tentang larangan beserta masalah pengawasan beserta evaluasi kerja PPPK

Silakan download saja langsung file pdf PP nomor 49 tahun 2020 di bawah ini.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer bakal diangkat PPPK?

Terbaru Pemerintah Mensahkan Pp 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pppk


Kabar gembira bagi masyarakat umum bersama khususnya honorer, dimana pemerintah agak mensahkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK. Apa itu PPPK, Pada post terdahulu sudah kami bagikan mengenai Rancangan PP manajemen PPPK tersebut yg bisa anda baca-baca.

Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK file Pdf
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK
Apakah Semua Honorer bisa diangkat PPPK?


Dilansir dari situs setkab.go.id, "Saya berharap skema PPPK ini becus menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2020).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yg ingin diangkat menjadi PPPK nantinya atas mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, PP 49/2020 itu merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yg sangat penting.


Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke birokrasi dengan batas usia pelamar yg lebih fleksibel kalau dibandingkan dengan CPNS, di antaranya para diaspora bersama profesional swasta.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi bersama jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun bersama paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," katanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tahapan rekrutmen PPPK dimulai dengan tahap pengajuan usul kebutuhan oleh setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, tes rekrutmen PPPK atas dilaksanakan tahun depan.

Hingga saat ini admin belum mendapatkan file pdf salinan PP tersebut. Namun nampaknya PP yg agak disahkan tersebut tidak atas jauh berbeda isinya dengan RPP yg agak kami share. Dengan terbitnya PP Manajemen PPPK ini honorer bisa diangkat menjadi ASN yg lebih dihargai terutama dari segi Gaji bersama kesejahteraan. Selain itu dengan berlakunya PP ini juga maka pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mengangkat honorer yg berusia diatas 35 tahun untuk menjadi ASN.

Nah bagaimana isi PP Manajemen PPPK tersebut? Silakan download di tautan ini.

Update Bahasan Rpp Manajemen Pppk

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada. Beberapa instansi pemerintah terkadang asal-asalan dalam proses rekrutmen pegawai. Tidak sedikit pula menggunakan berbagai cara tak peduli ada unsur KKN didalamnya. Pegawai ini biasa disebut honorer. Gaji beserta kesejahteraan juga tidak terlalu diperhatikan. Ada yg bekerja dengan gaji sangat minim, tidak adanya perlindungan kesehatan beserta kecelakaan kerja beserta kontrak kerja yg tidak jelas. Maka dari itulah dibuat aturan mengenai hal ini.

Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar beroleh mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yg daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.

RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yg saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada Update Bahasan RPP Manajemen PPPK
RPP manajemen PPPK
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yg profesional, melaksanakan nilai dasar beserta etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, beserta nepotisme

Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:

Status beserta kedudukan PPPK 
  • PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 
  • Dalam statusnya sebagai unsur aparatur Negara, PPPK  dilarang melakukan tindakan mogok kerja beserta demonstrasi kepada Pemerintah. 
  • PPPK melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.  
  • PPPK harus bebas dari pengaruh beserta intervensi semua golongan beserta partai politik. 

Manajemen PPPK yg meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

Pengadaan PPPK 
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
  • perencanaan,
  • pengumuman lowongan,
  • pelamaran,
  • seleksi,
  • pengumuman hasil seleksi, beserta
  • pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK tidak beroleh diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yg sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yg bersangkutan.

Hak beserta Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Pengembangan Kompetensi beserta Penghargaan PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yg ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh dengan link dibawah ini.

Informasi Tenaga Honorer Mau Dihapus

Penanganan tenaga honorer selama ini memang menjadi hal dilematis bagi pemerintah.  Di satu sisi mereka tenaga honorer menuntut agar diangkat langsung menjadi CPNS namun di sisi lainnya tidak ada payung hukum untuk mengangkat langsung tenaga honorer tersebut menjadi CPNS. Hal lain, dalam rekrutmen tenaga honorer pun tidak ada aturan yg jelas. Tanpa seleksi yg terbuka lalu transparan sehingga sangat rentan dengan unsur KKN. Setelah diangkat menjadi pegawai pun, honorer seperti anak tiri, gaji yg minim serta persamaan hak yg jomplang dengan PNS. Instansi daerah dalam mengangkat tenaga honorer terkadang tanpa memperhatikan kebutuhan pegawai.


Tahun ini pemerintah agak menerbitkan peraturan dalam pengangkatan pegawai pemerintah non PNS yakni Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang manajemen PPPK.

Salah satu tujuan adanya PPPK adalah dalam rangka menciptakan aparatur sipil negara yg berkualitas.
Agar dalam rekrutmen pegawai pemerintah tidak ada lagi unsur politis, kedekatan keluarga lalu unsur KKN yg lain. Honorer yg selama ini tidak memiliki kejelasan kesejahteraan lalu masa depan tentu dengan adanya aturan PPPK tersebut menjadi lebih meningkat baik pendapatan maupun kesejahteraannya.

Bagaimanapun mereka yg honorer bertahun-tahun tentu ingin diangkat langsung menjadi CPNS, namun keinginan tersebut terkendala aturan lain yg menyatakan bahwa dalam penerimaan CPNS harus melalui proses tes lalu seleksi serta batas usia tertentu.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

Dalam pidatonya di acara Hari Guru Nasional belum lama ini, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena aturan tentang PPPK agak diterbitkan, sehingga opsi itulah yg harus dipilih pemerintah. Artinya pemerintah alias instansi mengangkat pegawai bukan lagi dengan status honorer, namun berstatus PPPK.

Tersebut dalam pasal 99 ayat 1 PP manajemen PPPK;

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yg bertugas dengan instansi pemerintah termasuk pegawai yg bertugas dengan lembaga non struktural, instansi pemerintah yg menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, lalu perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Dosen lalu Tenaga Kependidikan dengan Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

Bisa ditafsirkan bahwa 5 tahun sejak disahkannya PP 49 tahun 2020, status honorer masih "dianggap". Namun setelah itu instansi wajib melaksanakan aturan PP 49 tahun 2020 dengan melakukan rekrutmen PPPK untuk mengganti tenaga honorer.

Rekutmen PPPK dari Tenaga Honorer


Jika membaca PP 49/2020, tidak disebutkan secara gamblang pengangkatan langsung honorer menjadi PPPK. Artinya bagi honorer yg ingin menjadi PPPK wajib mengikuti mekanisme yg ada, seperti pendaftaran lalu tes kompetensi. Mungkin saja dilakukan pemisahan antara honorer dengan umum untuk menjadi PPPK, namun hal itu tentunya menunggu peraturan lanjutan seperti Permen alias Perka BKN.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara lalu Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta tenaga honorer di Indonesia tidak perlu khawatir mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas diwarnai kongkalikong alias permainan.

Ketua Umum PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) PPNI khawatir mekanisme perekrutan PPPK dimainkan di tingkat pemerintah daerah. Mengenai kekhawatiran itu, Syafruddin mengatakan, tenaga honorer, khususnya PPNI, juga tidak perlu khawatir. Sebab, mekanisme perekrutan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Yang bertanggung demam balasan kementerian lembaga, bukan pemerintah daerah. Jadi enggak gitu ya," ujar Syafruddin.

Disisi lain ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi berharap agar pemerintah memperhatikan guru yg sudah mengabdi bertahun-tahun agar diutamakan diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya dalam aturan PP 49/2020 tersebut dalam pasal 16 bahwa setiap setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun lalu paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

Dengan aturan ini, maka bisa saja honorer yg sudah lama mengabdi terdepak oleh mereka yg baru lulus kuliah.  Jika dalam proses rekrutmen lalu seleksi dijadikan satu plot, maka sangat sulit bagi guru yg berumur bersaing dengan fresh graduate.



Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat Pppk?


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yg masih tercecer beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2020 yg atas diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam tes CPNS 2020.

  yg masih tercecer  beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat  beringsang Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK?
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini kebanyakan berasal dari tenaga pendidik beserta berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yg terjadi di Bogor.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK alias Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dibeberapa daerah juga terjadi aksi unjuk rasa yg tidak hanya diikuti honorer K2, namun juga honorer non K2 termasuk yg baru diangkat. Bagaimanapun itulah solusi terbaik yg bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes beserta persyaratan usia maksimal 35 tahun tadi karena terbentur dengan Undang Undang ASN beserta PP manajemen PNS.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan beserta keputusan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah berjanji atas melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas segera dilaksanakan, beserta perjanjian kerja satu kali. Berita dilink ini

Nah bagi Anda yg ingin tahu apa itu PPPK bisa membaca uraian di bawah ini.
Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji serta perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yg pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Saat ini aturan mengenai PPPKtelah disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020

Apa beserta bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut?
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS, proses penerimaan PPPK disebutkan juga harus melalui tes. Disebutkan dalam pasal 17 RPP manajemen PPPK yakni;
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, beserta fungsional ahli beringsang yuana harus mengikuti seleksi yg terdiri atas:

a. tes kompetensi dasar yg terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, beserta tes intelegensia;
b. tes kompetensi bidang; dan
c. wawancara.



Namun menilik situasi beserta kondisi saat ini bisa saja proses tes dalam pengangkatan PPPK ditiadakan bagi tenaga tertentu. Tentunya perlu ada peraturan pendukung ataupun pengubahan aturan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Apa saja syarat menjadi PPPK 

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa calon pelamar wajib memenuhi persyaratan administrasi sbb:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dengan saat melamar;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara alias pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yg ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, alias diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, beserta keterampilan sesuai dengan jabatan yg dilamar;
f. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
g. sehat jasmani dan  rohani; dan
h. syarat lain yg diperlukan sesuai dengan jabatan.

Jadi dalam pengangkatan PPPK tidak disebutkan syarat usia maksimal. Bisa saja aturan dalam pasal ini berubah tergantung kebutuhan saat pengadaan PPPK.

Apa saja hak beserta kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, hak beserta kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun.

Dalam pasal 31 disebutkan PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan bagi PPPK yg wajib diberikan pemerintah adalah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.


Siapa yg berhak menjadi PPPK?

Seluruh warga negara berhak menjadi PPPK tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yg ada. Artinya lamun melihat Rancangan Peraturan yg ada tidak hanya honorer yg sudah bekerja yg berhak menjadi PPPK.

Sudah bukan rahasia lagi, lamun pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah sarat dengan  KKN beserta terkait dengan politik. Kebanyakan sih honorer yg diangkat karena punya beking pejabat, keluarga yg bekerja di instansi bahkan ada pula yg rela  membayar hingga puluhan juta demi SK honor bekerja di instansi pemerintah. Saya tidak mengatakan semua, tapi BANYAK yg begitu. Makanya menjadi beringsang polemik juga ketika Honorer berunjuk rasa ingin diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes, padahal proses pengangkatan mereka kebanyakan juga penuh beringsang polemik (nepotisme)

Maka dari itu saya kira tidak salah lamun pemerintah dalam mengangkat PPPK harus melewati tahapan Tes. Demi nilai keadilan beserta kejujuran tentunya.


Mengapa perlu adanya aturan PPPK


Pertama untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah, 
Selama ini tidak ada aturan baku perihal honorer, terutama kesejahteraan honorer. Honorer juga pasrah digaji asal-asalan asalkan mendapat pekerjaan. Dengan diterbitkannya aturan mengenai PPPK ini hak pegawai menjadi lebih jelas. Walau bukan PNS namun masih memiliki hak yg sama seperti PNS.

Kedua, untuk mengontrol instansi dalam rekrutmen pegawai.
Walaupun ada alasan berpijak dengan kebutuhan tenaga riil atas beban kerja dan  keterbatasan anggaran, ekrutmen tenaga honorer adalah merupakan kebijakan yg sarat dengan nuansa KKN. Bukan rahasia lagi bahwa bahwa rekrutmen tenaga honor ini umumnya merupakan akal-akalan sebagai jalan memutar alias batu loncatan untuk bisa menjadi PNS. Rekrutmen dengan beringsang gampang dilakukan tanpa proses seleksi baku seperti halnya seorang calon PNS umumnya. Banyak pintu yg dimasuki untuk beroleh menjadi tenaga honorer karena memang tidak ada standar baku bagi pengangkatannya. Bahkan seorang kepala sekolahpun beroleh merekrutnya cukup dengan satu lembar surat tugas yg beroleh diperpanjang setiap tahun.

Banyaknya pintu beserta tidak adanya standar seleksi menjadikan seorang kepala satuan kerja dengan beringsang gampang memasukkan siapa saja yg dikehendaki untuk direkrut menjadi tenaga honorer. Pada situasi ini faktor kekerabatan menjadi sangat menonjol. Atau lamun dia orang lain, imbalan beroleh menjadi latar belakangnya. Pada situasi ini beroleh kita bayangkan bagaimana kualitas hasil rekrutan yg hampir tanpa seleksi.


Instansi apa yg mengangkat PPPK?

Setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah berhak mengangkat PPPK sesuai dengan mekanisme yg ada beserta berkoordinasi dengan Badan Pembina Kepegawaian
Ketika pegawai dianggap kurang, misalnya karena tidak ada pengangkatan PNS maupun banyaknya PNS pensiun maka instansi bisa mengadakan tes untuk pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK bisa saja menjadi masalah khususnya pemerintah daerah khususnya bagi daerah yg minim anggaran APBDnya. Bagi daerah yg PAD besar tentu bukan masalah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan PPPK yg pastinya atas menyedot anggaran dari belanja pegawai. Dan ini butuh anggaran yg tidak sedikit karena status PPPK yg sama dengan PNS.  Pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra, tidak hanya gaji bulanan yg setara PNS, namun juga tunjangan-tunjangan, serta iuran taspen (untuk JKK, JKM, beserta Kesehatan).

Yang paling berat tentu adalah untuk tenaga guru. Mengingat banyaknya sekolah-sekolah, beserta sekolah-sekolah tersebut banyak kekurangan guru PNS.  Saat ini saja banyak pemerintah daerah yg "miskin" enggan mengangkat mereka menjadi Honor Daerah. Artinya honor berdasarkan SK Kepala Daerah tentunya gaji juga oleh daerah. Kebanyakan guru diangkat oleh Sekolah beserta digaji lewat alokasi dana BOS. Seandainya Pemda serius mensejahterakan guru sudah seharusnya mengangkat guru-guru tersebut menjadi Honor Daerah, bukan honorer sekolah dengan gaji pas-pasan. Mengapa? ya itu, APBD minim sehingga sulit untuk menganggarkan dana yg lebih besar untuk guru beserta honorer.


Kesimpulan 
Jika melihat Rancangan peraturan yg ada, pengangkatan PPPK harus melewati alur salah satunya tes/seleksi yg tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Bisa saja ada kemungkinan untuk honorer K2 yg sudah lanjut usia diangkat langsung tanpa melalui tahapan tes ini.
Semua warga negara RI berhak menjadi PPPK tidak hanya terbatas kepada honorer yg sudah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satu kendala yg atas dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan PPPK adalah soal keuangan beserta anggaran , mengingat belanja pegawai atas membengkak untuk menggaji beserta memberikan tunjangan PPPK ini.

Unduh beserta baca Secara lengkap PP manajemen PPK untuk lebih memahami PPPK

Informasi Perbedaan Honorer Dengan Pppk

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun 2020.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat.  Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yg kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yg membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.

Termasuk pula para honorer baik itu mereka yg berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yg baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN bersama PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yg menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian alias tes CPNS dengan usia yg tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yg berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yg ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yg terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yg sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, alias dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun panas Informasi Perbedaan Honorer dengan PPPK
Perbedaan Honorer dengan PPPK

Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP bersama sedang diharmonisasi yg katanya mau segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2020 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.

Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yg mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan bersama sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan bersama perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.

Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.

Pengangkatan 

Honorer

Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum andaikan ingin menjadi honorer andaikan tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yg diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.

PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.

Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yg jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.

PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris andaikan PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan andaikan ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.


Gaji bersama Kesejahteraan

Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yg digaji hanya 300ribu sebulan yg jelas tidak mau cukup untuk keperluan sebulan.

PPPK
Honorer mau digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.

Persamaan Hak

Honorer
Tidak sedikit honorer yg dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS bersama honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yg mengeluh pekerjaan yg harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yg nggawe.

PPPK
Status PPPK bersama PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yg diangkat berdasarkan aturan yg jelas.





Informasi Passing Grade Tes Kompetensi Beserta Wawancara Serta Kelulusan Tes Pppk


Seperti kita ketahui pemerintah sedia menerbitkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Satu diantaranya adalah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK yg wajib melewati serangkaian tes.

Sama halnya tes CPNS, tes PPPK pun diatur mengenai passing grade alias nilai ambang batas seleksi kompetensi. Secara umum hal ini disebutkan dalam PP Manajemen PPPK PP No. 49 tahun 2020 pasal 22 ayat 3. Sedangkan Nilai ambang batas nya untuk tes PPPK khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan MENPAN RB nomor 4 tahun 2020


Seleksi Kompetensi seperti disebutkan pasal 4 permenpan no 4/2020 meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial lagi seleksi kompetensi sosial kultural.

Sebelum mengetahui seberapa nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK, dalam Permenpan juga disebutkan jumlah soal tes masing-masing kompetensi tersebut;

a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) lagi salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) lagi salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) lagi salah bernilai 0 (nol); dan

d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, lagi 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
bergolak


Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK adalah

Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).

Penjelasan:
Untuk dinyatakan lulus seleksi kompetensi maka
1. Khusus Nilai tes kompetensi Teknis nilai minimal adalah 42
2. Peserta wajib meraih nilai minimal 65 dari keseluruhan tes kompetensi ( 3 macam kompetensi).

Sedangkan untuk nilai ambang batas wawancara berbasis komputer adalah paling rendah 15 (lima belas).

Untuk penentuan kelulusan tes PPPK maka peserta tes wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi lagi wawancara, kemudian dilakukan perangkingan/pemeringkatan nilai tes kompetensi lagi wawancara tersebut untuk menentukan peserta yg mendapatkan jatah formasi.


Demikian sekilas informasi mengenai nilai ambang batas/passing grade untuk tes PPPK khusus tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian sesuai Permenpan RB nomor 4 tahun 2020. Untuk nilai ambang batas tenaga teknis seperti jabatan pelaksana ataupun administrasi belum ditentukan oleh Permenpan. Sembari menunggu kesiapan Instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK berikutnya.

Bagi Anda tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian wajib mengetahui hal ini. Karena tidak lama lagi pemerintah hendak mengadakan kembali penerimaan PPPK.

Silakan unduh aturan lengkap Passing Grade tes PPPK. di tautan ini 

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS lagi Honorer PPPK
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK

Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan Rpp Manajemen Pns Lalu Pppk


Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dengan PP mengenai Manajemen PPPK.

Untuk mendorong penyelesaian dengan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)  memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu diperlukan  untuk memastikan  konten dengan jiwa kedua PP tersebut tetap sesuai dengan semangat UU ASN.

“RPP Manajemen PNS dengan Manajemen PPPK tidak hanya harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
 karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan RPP Manajemen PNS  dengan PPPK
rpp manajemen pns

Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas baru bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented, dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dengan  tegas ia  menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yg baik untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak bakal bisa berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yg baik. “Kita harus membangun ASN yg berintegritas tinggi, dengan demam faktual dari politik, serta memiliki akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yg sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dengan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS saat ini berada di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf koordinasi.  “Setelah itu tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen PPPK sudah pernah selesai dengan proses Harmonisasi I sebelum masuk dengan proses Harmonisasi II oleh Menkumham.

Otok berharap RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera ditetapkan, kalau tidak ada persoalan yg bakal mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya

Informasi Permenpan Rb No 14 Tahun 2019 Pembinaan Pppk Jabatan Fungsional

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK  serta melaksanakan seleksi PPPK tahap 1 awal tahun lalu. Akhir tahun ini pun pemerintah kembali berencana melaksanakan seleksi PPPK tahap 2.

Dalam rangka melaksanakan PP manajemen PPPK tersebut maka dibuatlah Permenpan RB nomor 14 tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Mengapa khusus jabatan fungsional? Tentu saja karena pemerintah hendak lebih fokus bersama mengutamakan mengangkat PPPK jabatan fungsional yg langsung bekerja di lapangan dibanding tenaga pelaksana yg sudah banyak diangkat kepada era pemerintahan terdahulu. 



Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis  berbahaya Informasi Permenpan RB no 14 Tahun 2020 Pembinaan PPPK Jabatan Fungsional

Garis Besar Permenpan RB 14 tahun 2020


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi bersama nepotisme.

Jabatan Fungsional yg selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan kepada keahlian bersama keterampilan tertentu.
Pada Bab kesatu dalam Permenpan ini diatur mengenai masalah
Jenis jabatan fungsional ASN yg beroleh diisi oleh PPPK
Penetapan kebutuhan PPPK

Kemudian di pasal 5 mengenai persyaratan bersama pengangkatan jabatan fungsional PPPK yakni

(1)Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar dalam JF yg beroleh diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yg sedia ditetapkan.
(2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian bersama JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF.
(3) Persyaratan yg ditetapkan dalam JF sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) sebagai berikut:

  • a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun bersama paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia kepada jabatan yg hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
  • c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
  • e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • f. memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan yg mempersyaratkan;
  • g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yg dilamar; dan
  • h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetap

Pada bagian keempat pasal 9 dst nya diatur mengenai Pola Pembinaan, Kompetensi, bersama Penilaian Kinerja bagi PPPK yg Menduduki Jabatan Fungsional

Untuk menjamin profesionalitas bersama etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yg diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
c. pembinaan etika profesi

PPPK yg menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yakni
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Penilaian Kinerja PPPK


Sama halnya dengan PNS, maka kepada PPPK juga dilakukan Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
b. Perilaku Kerja

Ketentuan pembuatan SKP kepada PPPK

(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yg menduduki JF wajib menyusun SKP yg hendak dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP PPPK yg menduduki JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yg bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yg merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan bersama syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, bersama ditetapkan sebagai target kerja PPPK yg menduduki JF.
(4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yg sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK beroleh menetapkan SKP sesuai dengan target yg hendak dicapai.
(5) SKP yg sedia disusun sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) harus disetujui bersama ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) SKP yg sedia disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan PyB ataupun pejabat lain yg didelegasikan.

Demikian sekilas tentang  Permenpan RB no 14 Tahun 2020  yg mengatur tentang  tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Jika kepada awal tahun lalu banyak dibuka lowongan PPPK guru bersama dosen yg termasuk jabatan fungsional, maka   aturannyanya bisa dibaca kepada artikel ini.

Apa itu jabatan fungsional? Silakan buka artikel nama-nama jabatan fungsional.

  berbahaya

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....

Terlengkap Rpp Manajemen Pns Segera Disahkan Menjadi Pp

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera becus disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.


Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yg sudah disahkan yakni mengenai pensiun pada tunjangan hari tua yg diundangkan dengan PP No. 70/2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja pada Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yg sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji pada Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yg selanjutnya hendak dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yg diamanatkan UU, ijin prinsip yg keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yg seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab pada 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak pada Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian pada Pengaktifan kembali PNS, PNS yg Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan pada Tata Cara Sumpah/Janji PNS pada Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier pada Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, pada Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan pada Penetapan Kebutuhan pada Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat pada Jabatan, pada JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS pada RPP tentang Gaji pada Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara pada menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yg lain masih dalam tahap pembahasan

Terlengkap Persyaratan Mendaftar Pppk


Peraturan Pemerintah tentang PPPK sudah pernah disahkan per 22 Nopember 2020 yg ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo lewat PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK. Setelah kita mengetahui lagi membaca peraturan tentang PPPK  tentunya kita baik masyarakat umum maupun honorer tentu berharap agar pemerintah khususnya instansi pemerintah segera membuka lowongan pendaftaran PPPK tersebut. Selain gaji lagi tunjangan yg setara PNS adapula keutamaan lain yg bisa didapat oleh PPPK diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan dll.


Secara resmi belum ada juknis baik itu peraturan menteri maupun kepala BKN yg mengatur tentang mekanisme pendaftaran PPPK, namun dalam pasal 16 Bab III Pengadaan PPPK disebutkan beberapa persyaratan umum dalam pendaftaran PPPK, yakni;


  • a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun lagi paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu kepada jabatan yg atas dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;
  • c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. tidak menjadi anggota alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;
  • e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • f. memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan  yg mempersyaratkan;
  • g. sehat jasmani jabatan lagi rohani sesuai dengan persyaratan yg dilamar;
  • h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.


8 syarat diatas merupakan persyaratan umum pendaftaran PPPK. Jika nanti semisal ada dibuka pendaftaran PPPK misalnya jabatan Guru, bukan tidak mungkin salah satu persyaratannya adalah sertifikat pendidik seperti yg dimaksud kepada poin f.

Ya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar CPNS, karena sebelum dibuka pendaftaran instansi harus menyusun kebutuhan tenaga PPPK, serta mengumumkan kepada publik yg memuat
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yg membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan alias sertifikasi profesi;
e. alamat lagi tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Nah demikian tadi mengenai apa saja syarat pendaftaran PPPK. Silakan ditunggu saja ya semoga di tahun 2020 pemerintah segera membuka lowongan PPPK khususnya bagi honorer yg menunggu kesempatan agar kesejahteraannya bisa meningkat.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?


Update Jadwal Penerimaan Lalu Pengangkatan Honorer Menjadi Pppk

Pasca diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang manajemen PPPK, berseliweran berita, desas desus mengenai PPPK ini. Seperti isu pengangkatan honorer otomatis menjadi PPPK, ada pula hanya honorer yg bisa menjadi PPPK, kemudian beredar data honorer yg menyatakan bahwa nama-nama yg ada dalam data tersebut hendak diangkat menjadi PPPK.  Ada pula berita online yg mengatakan bahwa penerimaan PPPK dilaksanakan mulai bulan Februari 2020. Benarkah berita kabar lalu isu-isu tersebut?

Untuk mengetahui kebenaran kabar-kabar tersebut tentunya kita perlu memahami lebih mendalam lagi aturan terkait PPPK tersebut yg termuat dalam PP 49/2020 tadi. Buka juga BKN: Penerimaan PPPK 2020 dilakukan 2 kali

Pasca diterbitkannya peraturan pemerintah nomor  bahang Update Jadwal Penerimaan  lalu Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK


Pada post sebelumnya sudah kami tulis mengenai kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PPPK, apakah semua honorer otomatis lalu bisa diangkat menjadi PPPK? Jawabannya ada di beberapa pasal.
Penjelasan mengenai pengangkatan PPPK termaktub dalam beberapa pasal diantaranya


  1. Pasal 4; tentang penetapan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah. 
  2. Kemudian dalam pasal 6 disebutkan mengenai siapa saja yg berhak melamar menjadi PPPK. 
  3. Pasal 7 ayat 2 mengenai mekanisme pengadaan CPNS tersebut melalui tahapan. Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; lalu f. pengangkatan menjadi PPPK. 
  4. Pasal 13 menyebutkan "ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK .... diatur dalam peraturan menteri. 
  5. Pasal 15 ayat 1, mengenai pengumuman lowongan PPPK yg harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. 
  6. Pasal 16 menegaskan mengenai persyaratan umum pelamar PPPK. 
  7. Kemudian dalam pasal 19 disebutkan bahwa pengadaan PPPK melalui tahapan seleksi administrasi lalu seleksi kompetensi. 
  8. Pasal 34 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan peraturan BKN.  

Dari beberapa pasal di atas saya yakin sudah terjawab mengenai isu-isu yg berkembang di atas.

Pasca diterbitkannya peraturan pemerintah nomor  bahang Update Jadwal Penerimaan  lalu Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
aturan pengangkatan PPPK 
Jadi tidak benar bahwa semua honorer baik itu K2 maupun honorer baru bisa diangkat langsung menjadi PPPK (pasal 6, 7 lalu pasal 19).

Apakah hanya honorer yg bisa ikut melamar PPPK? Jawabannya juga tidak benar, silakan cek lalu pahami lagi pasal 6 lalu pasal 16 tentang persyaratan pelamar PPPK, tidak disebutkan bahwa hanya honorer yg bisa ikut melamar PPPK. Artinya semua warga masyarakat umum juga bisa ikut PPPK.

Pasca diterbitkannya peraturan pemerintah nomor  bahang Update Jadwal Penerimaan  lalu Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
aturan pengangkatan PPPK
Termasuk jadwal penerimaan PPPK tidak ada kepastian kapan, yg pasti isntansi wajib terlebih bahang tempo hari mengusulkan kepusat mengenai kebutuhan PPPK (pasal 4)  karena untuk juknis, juklak pengadaan PPPK alias apapun namanya harus menunggu dulu Peraturan Menteri PAN RB lalu Peraturan BKN. (pasal 13)

Muncul kekhawatiran khususnya dikalangan guru apabila seleksi PPPK dicampur dengan pelamar fresh graduate hendak mempersempit peluang honorer K2 guru untuk menjadi PPPK. Dalam hal ini tentu pemerintah tidak tinggal diam. Bisa saja nanti seleksi PPPK antara honorer K2/honorer biasa dipisah dengan formasi umum. Karena jelas tentunya mereka yg berusia diatas 35 tahun hendak kesulitan bersaing dengan yg baru lulus pendidikan. Hal ini tentu menunggu aturan turunan dari PP 49/2020 tersebut berupa Permen maupun perka BKN.

Nah demikian tadi ulasan megenai jadwal penerimaan lalu pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebaiknya tunggu informasi resmi dari Kemenpan RB lalu BKN. Jangan termakan hoax ya... jadilah netizen yg cerdas.

Update Hak Cuti Bagi Pppk


Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi dengan kesamaan hak beserta kewajiban diantara kedua macam pegawai pemerintah tersebut. Tidak hanya gaji, tunjangan serta perlindungan, PPPK pun berhak mendapatkan cuti pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 hingga pasal 93 PP Manajemen PPPK.

Ada beberapa jenis cuti bagi PPPK

a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan bagi PPPK yg sudah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.  Lama cuti tahunan bagi PPPK adalah selama 12 hari kerja beserta bisa ditambah 6 hari kerja apabila digunakan ditempat yg sulit perhubungannya (lokasi yg sulit dijangkau serta transportasi yg sangat terbatas). Bagi PPPK yg berstatus jabatan guru beserta dosen yg mendapat liburan disamakan dengan PPPK yg sudah menggunakan hak cuti tahunan. (tidak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja)

 Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi  dengan ke Update Hak Cuti bagi PPPK

Cuti Sakit 


Cuti Sakit adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg tengah sakit. Pemberian cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lamanya cuti sakit diberikan selama 1-14 hari, beserta bisa ditambah menjadi 1 bulan. Jika sakitnya lebih dari 1 bulan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PPPK yg mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bagi PPPK yg sedang mengajukan cuti tetap berhak atas gaji beserta tunjangan bulanan.

Cuti Melahirkan


Cuti Melahirkan adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg sedang melahirkan anak ke 1 beserta ke 2 selama menjadi PPPK.


Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti libur umum, biasa diberikan pemerintah kepada pegawai setiap ada peristiwa even besar hajatan nasional.

Juknis pemberian cuti bagi PPPK hingga saat ini belum diterbitkanoleh Badan Kepegawaian Negara

Update 7 Peraturan Pemerintah Pendukung Uu Asn


Dalam rangka  menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah merancang 7 Peraturan Pemerintah 6 diantaranya masih dalam tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS dengan RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK alias P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dengan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dengan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dengan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korps Profesi Pegawai ASN. 1 RPP sudah diresmikan menjadi PP adalah PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dengan Jaminan Kematian Pegawai ASN
peraturan pemerintah pendukung UU ASN

Dari keseluruhan RPP tersebut, yg menjadi pondasi utama adalah RPP Manajemen PNS dengan isi 20 BAB, 365 PASAL.  RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan dengan akhir bulan Februari 2020 dengan dikirimkan ke Kemenkumham dengan Maret 2020 dengan selesai harmonisasi dengan tanggal 7 September 2020. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara dengan tanggal 27 Oktober 2020. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi dengan layout.


Pada rentang waktu 27 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dilakukan koordinasi dengan Menteri terkait yg mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll.

PP Manajemen PNS
RPP Gaji dengan Tunjangan
RPP Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
RPP Penilaian Kinerja dengan Disiplin
PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Korps Profesi Pegawai ASN

Update Syarat Pendaftaran Pppk 2019

Penerimaan PPPK 2020 mau segera dibuka, walau dengan awalnya pendaftaran PPPK 2020 khususnya tahap 1 untuk honorer K2 ditunda namun hal ini sudah bisa dipastikan sembari menunggu peraturan menteri terkait. Apa itu PPPK saya kira para pembaca sudah paham beserta bisa dibaca kembali dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK.

Bagi Anda baik Honorer K2 maupun kategori umum, pemerintah membuka kesempatan untuk menjadi PPPK. Sebelum pendaftaran resmi dibuka ada baiknya disimak dulu hal hal terkait penerimaan PPPK tersebut.

Syarat Pendaftaran PPPK 2020 Tahap 1


Diberitakan sebelumnya seleksi PPPK mau dibagi 2 tahapan yakni tahap 1 khusus untuk honorer eks K2, khususnya tenaga guru, Kesehatan, Dosen PTNB serta Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian,  Serta tahapan kedua untuk kategori umum.

Adapun syarat pendaftaran Untuk Honorer K2 sebagai berikut.

Berusia minimal 20 tahun beserta maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yg mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 A. Untuk Tenaga Pendidik :

1. Berusia Maksimal 57/59 tahun per 1 April 2020
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran dengan kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yg dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yg menyatakan masih aktif yg memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat beserta tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yg diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar beserta berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.


B. Untuk Tenaga Kesehatan :

1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan beserta mempunyai STR yg masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, beserta Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan


C. Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : 


Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 beserta PP No.49 tahun 2020
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2020


B. Untuk Tenaga Dosen :





Selain persyaratan umum pendaftaran PPPK tahap 1 untuk K2 diatas, calon pelamar hendaknya menyiapkan juga berkas-berkas pendaftaran yg nantinya mau diunggah beserta juga diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Dokumen Pendaftaran PPPK 2020 

Dokumen yg harus disiapkan beserta discan untuk diunggah

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip nilai Ijazah 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500kb bertipe Pdf ( guru beserta tenaga Pendidik).
- Scan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb berformat pdf (guru beserta tenaga Pendidik)
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah beserta Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yg menyatakan masih aktif yg memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yg diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar beserta berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )

Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Demikian beberapa persyaratan beserta berkas pendaftaran PPPK 2020 khusus tahap 1. Bagi Anda tenaga honorer eks K2 yg berminat mendaftar PPPK sebaiknya persiapkan berkas pendaftarannya dari sekarang...

Untuk persyaratan pendaftaran PPPK  2020 tahap 2

Menurut PP nomor 49 tahun 2020, persyaratan umum untuk mendaftar PPPK sebagai berikut:

  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun beserta paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu dengan jabatan yg mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan  yg mempersyaratkan;
  • sehat jasmani jabatan beserta rohani sesuai dengan persyaratan yg dilamar;
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.
 Ya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar CPNS, karena sebelum dibuka pendaftaran instansi harus menyusun kebutuhan tenaga PPPK, serta mengumumkan kepada publik yg memuat
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yg membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan alias sertifikasi profesi;
e. alamat beserta tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Nah demikian tadi mengenai apa saja syarat pendaftaran PPPK. Silakan ditunggu saja ya semoga di tahun 2020 pemerintah segera membuka lowongan PPPK khususnya bagi honorer yg menunggu kesempatan agar kesejahteraannya bisa meningkat.
Nah demikian syarat pendaftaran PPPK tahun 2020. Segera persiapkan dokumennya. 

Terlengkap Pemerintah Segera Terbitkan Pp Asn, Revisi Uu No.5/2014 Tentatif Dilakukan


Dalam waktu dekat, Pemerintah bagi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yg bagi mengatur kebijakan manajemen ASN. PP yg bagi diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Segera Terbitkan PP ASN, Revisi UU No.5/2020 Tentatif Dilakukan

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN bagi menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena bagi dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut sudah pernah sampai dengan tahap finalisasi lalu seluruh Kementerian yg terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah bagi menerbitkan 11 PP yg berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yg bagi mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yg memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yg bagi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yg menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yg dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2020, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , lalu Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yg masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yg memiliki kemampuan lalu keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yg sudah ada ini untuk memiliki kualitas lalu kualifikasi yg menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.

Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi lalu kompetensi masing-masing. "Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan lalu pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman. MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yg diterima oleh para ASN terutama yg sudah pernah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar angsal meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah sudah pernah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yg berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yg diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yg terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing. "Tentu pengangkatan PNS yg berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena dengan umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi lalu kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yg ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yg ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2020 menjadi Rp 732 T ditahun 2020. Untuk mengatasi belanja pegawai yg sudah pernah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) alias lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin lalu berorientasi hasil.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  dengan tahun 2020 sudah pernah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat dengan tahun 2020 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yg lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali lalu turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan lalu Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi.