Skip to main content

Terbaru Pemerintah Mensahkan Pp 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pppk


Kabar gembira bagi masyarakat umum bersama khususnya honorer, dimana pemerintah agak mensahkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK. Apa itu PPPK, Pada post terdahulu sudah kami bagikan mengenai Rancangan PP manajemen PPPK tersebut yg bisa anda baca-baca.

Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK file Pdf
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK
Apakah Semua Honorer bisa diangkat PPPK?


Dilansir dari situs setkab.go.id, "Saya berharap skema PPPK ini becus menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2020).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yg ingin diangkat menjadi PPPK nantinya atas mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, PP 49/2020 itu merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yg sangat penting.


Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke birokrasi dengan batas usia pelamar yg lebih fleksibel kalau dibandingkan dengan CPNS, di antaranya para diaspora bersama profesional swasta.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi bersama jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun bersama paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," katanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tahapan rekrutmen PPPK dimulai dengan tahap pengajuan usul kebutuhan oleh setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, tes rekrutmen PPPK atas dilaksanakan tahun depan.

Hingga saat ini admin belum mendapatkan file pdf salinan PP tersebut. Namun nampaknya PP yg agak disahkan tersebut tidak atas jauh berbeda isinya dengan RPP yg agak kami share. Dengan terbitnya PP Manajemen PPPK ini honorer bisa diangkat menjadi ASN yg lebih dihargai terutama dari segi Gaji bersama kesejahteraan. Selain itu dengan berlakunya PP ini juga maka pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mengangkat honorer yg berusia diatas 35 tahun untuk menjadi ASN.

Nah bagaimana isi PP Manajemen PPPK tersebut? Silakan download di tautan ini.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar