Skip to main content

Terlengkap Kenaikan Pangkat Reguler Pns Bakal Ditiadakan


Pegawai negeri sipil (PNS) bakal tidak bisa lagi berleha-leha seandainya ingin panas bertambah pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat reguler bakal ditiadakan.
 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil panas Terlengkap Kenaikan Pangkat Reguler PNS Bakal Ditiadakan
kenaikan pangkat PNS

Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2020 PNS bisa panas bertambah level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS mau didasarkan kepada sistem merit bersama profesionalisme.

”Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yg sama, termasuk soal kenaikan pangkat,” kata dia kemarin.

Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. Kenaikan pangkat terjadi seandainya seseorang berprestasi bersama pantas dinaikkan jabatannya.

”Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat kepada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. Ketika tidak berprestasi bersama turun jabatan, tidak berpengaruh kepada pangkat tersebut. ”Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. Masa orang yg tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu,” ungkap dia.

Menurut dia, sistem baru mau lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan bersama penghasilan.

”Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada gradenya. Kalau jabatan turun, pangkat ikut turun. Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja,” jelas dia.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yg tengah dibahas pemerintah.

Dia berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yg dramatis. okezone.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar