Update Pemerintah Hendak Buat Aturan Baru, Terkait Rendahnya Kelulusan Tes Skd Cpns 2018
Ujian tes CPNS 2020 berupa Seleksi Kompetensi Dasar agak berlangsung di beberapa instansi lagi daerah.
berdasarkan informasi yg didapatkan di beberapa situs berita ternyata sangat banyak dari peserta ujian yg tidak lulus passing grade SKD CPNS. Berbagai alasan mewarnai sebab ketidaklulusan tersebut. Dari tingkat kesulitan soal yg cukup tinggi, singkatnya waktu yg diberikan untuk menjawab 100 soal, serta soal-soal yg kalimatnya cukup panjang. Padahal dibeberapa grup chat lagi medsos sudah beberapa peserta yg "membocorkan" tipe lagi contoh soal. Namun tetap saja peserta ujian kesulita dalam menjawab soal
Ujian SKD CPNS |
Nilai ambang batas SKD Formasi Umum CPNS 2020 diatur berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2020, Adapun Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar untuk formasi umum adalah
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
passing grade cpns 2020 terlalu tinggi? |
Yang apabila salah satunya kurang dari nilai minimal diatas maka otomatis peserta dinyatakan tidak lulus lagi tidak bisa mengikuti ujian CPNS tahap berikutnya maupun Seleksi Kompetensi Bidang.
Banyak dari peserta yg pasrah dengan kenyataan bahwa dia tidak lulus passsing grade SKD CPNS, ada pula yg berharap pemerintah hendak menurunkan tingkat passing grade, adapula yg meminta agar nilai peserta dirangking tidak terpatok dengan passing grade.
Seperti kebijakan tahun 2020 lalu, nilai peserta yg tidak memenuhi passing grade hendak dirangking.
Di tahun 2020 ini apabila pemerintah memaksakan Permenpan RB 37 tahun 2020 dengan tetap memberlakukan nilai passing grade seperti yg ada, maka hendak banyak jabatan maupun formasi CPNS yg kosong.
Dilansir dari detik bahwa pemerintah agak menyiapkan peraturan baru dalam menyikapi rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2020 ini. Kepala Biro hubungan Masyarakat Badan Kepegawain Negara (BKN) Muhammad Ridwan belum bisa memastikan isi Permenpan tersebut, Entah itu nanti menurunkan nilai passing grade maupun merangking nilai peserta, belum diketahui dengan pasti. Bagaimanapun tes CPNS membutuhkan biaya besar, maka sangat naif apabila pemerintah tetap memaksakan nilai passing grade yg ada untuk diterapkan.
Bagi peserta ujian mari berdo'a agar pemerintah mau mendengarkan curhat lagi keluhan peserta yg tidak lulus passing grade, paling tidak menurunkan nilai passing grade, syukur-syukur apabila yg diambil adalah berdasarkan rangking nilai tertinggi.