Terbaru Cara Mengurus Akta Kematian
Ada kelahiran tentu ada kematian, ada akta kelahiran adapula akta kematian. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 tentang administrasi kependudukan pasal 44 ayat (1) bersama ayat (2), disebutkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatat dengan registrasi akta kematian sehingga kemudian bisa diterbitkan kutipan akta kematiannya.
Mengapa akta kematian wajib diurus? Khususnya kita yg bekerja sebagai PNS memiliki hak uang duka wafat, serta hak JKM di PT Taspen. Nah untuk mendapatkan hak tersebut seumpama PNS meninggal maka salah satu syaratnya adalah akta kematian tadi.
Selain itu Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, bersama kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda alias duda, khususnya yg berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Untuk mengurus akta kematian syarat-syarat yg dibutuhkan antara lain : surat pengantar dari desa, foto kopi akta kelahiran, foto kopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yg sudah menikah), foto kopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi, bersama mengisi formulir serta surat keterangan.
Selain persyaratan di atas, ada pula yg mensyaratkan pembuatan Akta Kematian
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
Surat Keterangan Kematian dari Desa
KK bersama KTP-el yg meninggal alias ahli waris
Fotokopi kutipan akta kelahiran yg meninggal (jika ada)
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
Surat kuasa di atas materai cukup bagi yg dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
Pencatatan kematian tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari).
Demikian tadi manfaat serta cara pengurusan persyaratan dalam pembuatan akta kematian. Silakan datang ke kantor dinas kependudukan bersama catatan sipil di daerah Anda. Nanti Anda bakal disuruh mengisi formulir F-2.28 (formulir pelaporan kematian) bersama form F-2.29 (surat keterangan kematian)
Mengapa akta kematian wajib diurus? Khususnya kita yg bekerja sebagai PNS memiliki hak uang duka wafat, serta hak JKM di PT Taspen. Nah untuk mendapatkan hak tersebut seumpama PNS meninggal maka salah satu syaratnya adalah akta kematian tadi.
Selain itu Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, bersama kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda alias duda, khususnya yg berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Untuk mengurus akta kematian syarat-syarat yg dibutuhkan antara lain : surat pengantar dari desa, foto kopi akta kelahiran, foto kopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yg sudah menikah), foto kopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi, bersama mengisi formulir serta surat keterangan.
Selain persyaratan di atas, ada pula yg mensyaratkan pembuatan Akta Kematian
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
Surat Keterangan Kematian dari Desa
KK bersama KTP-el yg meninggal alias ahli waris
Fotokopi kutipan akta kelahiran yg meninggal (jika ada)
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
Surat kuasa di atas materai cukup bagi yg dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
Pencatatan kematian tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari).
Demikian tadi manfaat serta cara pengurusan persyaratan dalam pembuatan akta kematian. Silakan datang ke kantor dinas kependudukan bersama catatan sipil di daerah Anda. Nanti Anda bakal disuruh mengisi formulir F-2.28 (formulir pelaporan kematian) bersama form F-2.29 (surat keterangan kematian)