Skip to main content

Informasi Syarat Bersama Tata Tertib Ujian Skd Cpns 2019

Syarat lagi Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2020

Setelah pengumuman kelulusan seleksi administrasi, maka peserta bisa mencetak kartu ujian CPNS tahun 2020 di masing-masing akun SSCN pelamar.  Sembari peserta bersiap melaksanakan proses berikutnya yakni Ujian SKD, panitia juga menyiapkan juga jadwal lagi lokasi tes CPNS. Nah bagi yg sudah dinyatakan lulus adminsitrasi ada baiknya mengetahui apa saja persyaratan lagi tata tertib bagi peserta yg bakal mengikuti Ujian CAT alias SKD CPNS 2020 tersebut.

 Setelah pengumuman kelulusan seleksi administrasi Informasi Syarat  lagi Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2020

Persyaratan lagi tata tertib antara satu instansi dengan instansi lain dengan dasarnya tidak jauh berbeda, yakni.

A. Peserta hadir paling lambat beberapa menit sebelum tes dimulai, ada yg mensyaratkan 30 menit ada yg sampai 90 menit.
B. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
C. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD.
D. Peserta wajib mengisi daftar hadir yg sedia disiapkan oleh panitia.

E. Peserta wajib membawa : 
   1) Ijazah Asli
   2) KTP Asli
   3) Kartu Peserta Ujian CPNS Asli 
F. Peserta wajib menunjukkan semua persyaratan yg dibawa sebagaimana tersebut dengan pada huruf E kepada panitia.
G. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut dengan huruf E, peserta tidak angsal mengikuti ujian lagi dinyatakan gugur;
H. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam/gelap, sepatu pantofel (rapi lagi sopan); 
I. Peserta harus sesuai dengan foto yg ada di kartu peserta.
J. Peserta duduk dengan tempat yg sedia ditentukan.
K. Bagi peserta yg tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun dengan waktu lagi tempat yg ditentukan, maka dinyatakan gugur;
L. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP lagi alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
M. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
   1) Buku – buku lagi catatan lainnya.
   2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
   3) Makanan lagi minuman.
   4) Senjata api/tajam alias sejenisnya.
N. Peserta dilarang :
   1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
   2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
   3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
   4) merokok dalam ruangan tes.
O. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
P. Peserta yg sedia selesai ujian angsal meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi
A. Sanksi yg diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (I) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
B. Peserta  tes  yang  kedapatan  membawa  alat  komunikasi  (HP),  kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur lagi dikeluarkan dari ruangan tes.

 Nah demikian hal-hal penting terkait pelaksanaan tes SKD CPNS 2020, seperti persyaratan yg harus di bawa peserta ujian, larangan bagi peserta ujian serta sanksi pelanggaran ujian CPNS.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar