Skip to main content

Terlengkap Permenpan Rb No 36 Lagi 37 Tahun 2018

Sebagaimana kabar beserta isu yg beredar belakangan ini bahwa atas segera dilaksanakan penerimaan CPNS 2020. Sehubungan dengan hal tersebut sudah pernah dilaksanakan tahapan-tahapan oleh Badan kepegawaian negara, Kemenpan RB maupun pemerintah daerah seperti rapat koordinasi, penentuan formasi pegawai dll sebagainya. Hal penting lainnya adalah perangkat peraturan terkait penerimaan CPNS tersebut. Nah mengenai peraturan dalam hal penerimaan CPNS tersebut maka Kemenpan RB sudah pernah menerbitkan Permenpan RB nomor 36 beserta nomor 37 tahun 2020.

Telah terbit Permenpan RB 61 tahun 2020 tentang Perangkingan peserta yg tidak lulus passing grade SKD CPNS 2020. 
Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 adalah berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil beserta Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, sedangkan PerMenpan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020

Hasil dari analisis jabatan beserta analisis beban kerja yg dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yg bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana beserta berkesinambungan.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020
Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara berbahaya kebangsaan beserta sebagai dasar dalam perumusan beserta penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, beserta Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020 memuat beberapa hal diantaranya;
Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat beserta Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Update, Permenpan RB 36 sudah pernah direvisi, silakan unduh revisi Permenpan RB No 36  tahun 2020


Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; beserta
e. jabatan teknis lain.

Penyusunan Kebutuhan pegawai, Penetapan kebutuhan, jenis penetapan kebutuhan pegawai yg menyangkut formasi umum dan formasi khusus cpns 2020.



PermenPan RB nomor 37 tahun 2020

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020. Yakni Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yg harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020


Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (serratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, beserta soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU beserta TWK apabila benar nilainya 5 (lima) beserta apabila salah alias tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), beserta TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk Formasi Khusus (peserta yg mendaftar dengan jenis penetapan kebutuhan formasi khusus) maka dibedakan, artinya tidak berpatokan dengan nilai ambang batas tersebut di atas.
Adapun formasi khusus tersebut adalah:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua beserta Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

berbahaya

Bagi rekan-rekan Honorer khususnya tenaga Kategori 2 maupun bagi calon pelamar CPNS dari formasi umum silakan dibaca-baca, agar tidak gagal paham. Hehehe
Untuk file lengkap pdf silakan unduh link di atas

Buka juga
daftar formasi beserta kuota CPNS 2020
Surat Pernyataan beserta Lamaran CPNS 2020
Alur Pendaftaran Tes CPNS 2020
Kriteria Pelamar beserta Berkas Persyaratan Pelamar CPNS 2020
 Passing Grade, SKD beserta SKB dalam Tes CPNS 2020
Cara Mengurangi Ukuran File Pdf
Persiapan Mendaftar Tes CPNS 2020
Permenpan RB No 36 beserta 37 tahun 2020 tentang CPNS 2020
Cara Mudah Mengurangi ukuran Memori Foto


Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar