Skip to main content

Terlengkap Passing Grade, Skd Lagi Skb Dalam Tes Cpns 2019

Passing Grade, SKD lalu SKB dalam Tes CPNS 2020

Sebagaimana diketahui bersama bahwa seleksi alias ujian CPNS tahun ini satu diantaranya menggunakan metode CAT alias Computer Assisted Test, untuk seleksi kompetensi dasar alias SKD, selain ada pula tes dengan metode lain seperti tes wawancara, tes kejiwaaan, psikotes, kesamaptaan dalam seleksi kompetensi bidang alias SKB. Khusus SKD maka bagi peserta wajib memenuhi syarat nilai minimal alias ambang batas alias bahasa kerennya passing grade untuk lanjut ke Seleksi tahap berikutnya dalam hal ini SKB.

Baiklah bakal kita bahas satu persatu biar lebih paham terutama bagi yg baru bakal ikut ujian CPNS tahun ini.

Apa itu Passing Grade/Ambang Batas dalam Ujian CAT CPNS 2020?


Ujian kelulusan CPNS khususnya tes, terdiri dari 2 tahapan utama yakni SKD lalu SKB. Untuk SKD menggunakan metode CAT alias Komputer yg terhubung secara online. Jadi nanti peserta saat ujian CPNS tahap pertama (SKD) adalah menjawab soal pakai komputer. Nah disini saya kira sudah paham.

Nilai hasil tes tiap peserta tentu berbeda. Seperti nilai ulangan anak sekolah ada yg namanya nilai KKM alias kriteria Ketuntasan Minimal, ya jadi nilai passing grade itu kurang lebih seperti itu. Bedanya, sekiranya nilai tes CAT kita kurang dari dari yg ditentukan oleh peraturan MenPAN RB, maka kita tidak bisa melanjutkan ujian CPNS tahap berikutnya alias Seleksi Kompetensi Bidang. Misalnya passing grade untuk guru adalah 60, sekiranya nilai kita cuma 55 ya selesai sudah perjuangan menjadi CPNS tahun ini, coba lagi tahun berikutnya kalau ada kesempatan, hehehe. Jika passing grade 60 alias lebih, maka ada kemungkinan kita berhak melaju ujian tahap berikutnya alias Seleksi Kompetensi Bidang tersebut. Mengapa masih mungkin?  itu karena ada aturan jumlah peserta SKB maksimal 3 kali jumlah kuota jabatan yg ada. Penjelasan ada di bawah.

batas minimal passing grade cpns 2020

Berapa nilai ambang Batas yg sudah ditentukan Menpan RB untuk CPNS 2020?


Untuk tahun 2020 ini nilai ambang batas kelulusan SKD sudah diatur khusus dalam Peraturan MenPAN RB nomor 17 tahun 2020.

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Formasi Umum

Nilai ambang batas SKD Formasi Umum lalu SKD Formasi Khusus dibedakan berdasarkan kebijakan Pak menteri, Adapun Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar untuk formasi umum adalah

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Bagi anda pelamar formasi umum, Jika nilai ambang batas Anda tidak memenuhi salah satu dari 3 tes diatas, maka Anda tidak lulus di tes SKD. Artinya The End alias tamat.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar formasi khusus terbagi menjadi;

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) lalu Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua lalu Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru lalu Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

Beruntunglah ada kebijakan tersendiri bagi formasi khusus, khususnya penyandang disabilitas, putra putri papua lalu honorer K-2 diturunkan passing gradenya. Hehehe... tapi ingat kalau nilai TIU lalu nilai total alias salah satunya kurang dari passing grade artinya apa? ya nggak lulus tes SKD.


Seleksi Kompetensi Dasar Tes CPNS 2020


Sebagaimana disebutkan di atas Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 macam, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), lalu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pertanyaannya... Apa lalu bagaimana materi soal dalam tes-tes tersebut? Berikut perinciannya.

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan lalu kemampuan peserta tes CPNS dalam mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, lalu kemampuan berbahasa Indonesia secara baik lalu benar).

Jadi soal-soal ujian CPNS dalam TWK ini tidak terlepas dari hal-hal di atas.

2) Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka lalu melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yg berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, lalu diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut lalu sistematis; dan 
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Menurut saya soal-soal dalam TIU ini yg paling sulit, soalnya mesti mikir panjang lalu bukan hafalan, lalu disinilah nilai peserta ujian banyak yg jatuh.
Nah bagi yg suka menyebar hoax, kalau ikut tes CPNS, bisa-bisa nilai anda jatuh disini, hahahaha apa hubungannya ya? Trus lanjut

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ini biasanya bersifat teoritis, ya lebih gampang lah dibanding 2 tes diatas. Soal-soal ujiannya meliputi masalah sbb;

a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi lalu komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas lalu inovasi;
i) Orientasi dengan pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri lalu tuntas;
n) Kemauan lalu kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan lalu mengkoordinir orang lain

Nilai hasil Ujian SKD biasanya langsung kolor masuk setelah kita menyeleasikan tes CAT ini. Jadi kita tau berapa nilai SKD kita. Sedangkan pengumuman resmi bisa diumumkan lewat website instansi alias kantor BKD/BKPP setempat.

Kelulusan SKD lalu Kelolosan ke Tahap Tes SKB

Di atas sudah dijelaskan tentang apa lalu bagaimana itu SKD, untuk kelulusan SKD, sekiranya nilai ambang batas alias passing grade peserta tes CPNS tidak memenuhi standar yg sudah ditentukan maka jelas, jawabannya adalah Tidak Lulus lalu SELESAI DEH, Jika memenuhi passing grade maka ada kemungkinan lanjut ke Ujian selanjutnya alias SKB.

Bagaimana penentuan lolos tidaknya ke SKB?

Misalnya ada 100 peserta tes dalam satu jabatan yg sama, kemudian ada 25 peserta yg lulus passing grade SKD, maka tidak semuanya lanjut bisa ikut tes SKB. Penentuan jumlah peserta tes SKB harus berdasarkan jumlah jabatan alias kuota jabatan yg ada. Mislnya kuota ada 5 jabatan, maka yg yang berhak ikut tes SKB adalah 3 kali 5 jumlah jabatan atau  15 peserta dengan nilai teratas. Silakan dibuka an dibaca kembali peraturan menteri PAN RB 36 tahun 2020 dengan bagian Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. So silakan ditarik sendiri kesimpulannya.
Oke kita lanjut ke SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)


Seleksi Kompetensi Bidang berbeda dengan SKD dimana ujian alias tes dalam SKB menjurus kepada bidang formasi jabatan yg kita ikuti. Khusus instansi pusat Selain menggunakan metode CAT, SKB juga ditambah dengan tes lain seperti tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yg dipersyaratkan oleh jabatan. Instansi bisa menggunakan metode di atas minimal 2 macam tes plus tes dengan CAT.

Adapun instansi daerah wajib menggunakan CAT dalam SKB kecuali ada jabatan yg bersifat khusus lalu teknis . Misalnya jabatan yg diambil adalah Pranata Komputer,  memnggunakan tes praktik kerja.


Oke deh saya kira itu saja dulu bahasan mengenai passing grade, SKD lalu SKB. Jadi bagi anda yg memutuskan untuk mendaftar tes CPNS, persiapkan berkas persyaratan pendaftaran CPNS aja dari sekarang lalu kalau perlu pelajari contoh soal TES jenis SKD aja dulu deh. Karena disitu persaingan cukup tinggi. Nanti kita lanjut pembahasan bagaimana pengolahan hasil tes lalu penentuan kelulusan CPNS 2020.

Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar