Skip to main content

Terlengkap Memahami Kembali Permenpan 61/2018



Dari berbagai diskusi tanya demam balasan di berbagai grup ternyata masih ada yg belum paham mengenai isi Permenpan 61/2020.
Banyak yg bertanya, banyak pula yg menjawab asal-asalan dengan menjiplak beserta mengikuti pendapat lain tanpa bukti beserta alasan jelas.  Sebelum mimin menyampaikan contoh kasus ada beberapa pikiran pokok yg perlu dipegang.

  1. Pertama, Permenpan 37 tentang Passing Grade beserta 36 masih berlaku.
  2. Kedua Permenpan 61 diterbitkan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan formasi karena banyak yg gagal memenuhi passing grade SKD. 
  3. Ketiga, Dalam Permenpan 61/2020 ada 2 hal penting yakni, Teknis Cara menentukan peserta yg lolos SKB (Pasal 1 s/d 6) beserta Teknis Cara Mengisi Formasi CPNS yg kosong (Pasal 7)  Sehingga harus dibedakan beserta dipahami istilah antara "kekosongan peserta SKB di formasi unit kerja" dengan "kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja".  Kekosongan peserta SKB formasi unit kerja tidak menjadi masalah beserta mungkin saja terjadi coba di formasi yg dituju tidak ada yg lulus PG maupun perangkingan ataupun kosong pelamar. Namun kekosongan kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja tertentu akan  diisi dari hasil integrasi nilai SKD+SKB.
  4. Keempat, Permenpan 61/2020 menegaskan kembali aturan perangkingan berdasarkan unit kerja, bukan per instansi ataupun daerah. Jadi persaingan hanya per formasi unit kerja/penempatan. Adapun perangkingan keseluruhan (khususnya yg lolos SKB lewat perangkingan nilai kumlatif SKD) untuk pengisian formasi kosong berlaku setelah selesai integrasi nilai SKD+SKB.  

Nah setelah kita pahami ketiga hal diatas baiknya kita langsung ke contoh.

Ada sebuah pertanyaan.
Si A, Si C, si C, si D beserta E  melamar jabatan guru kelas SD di SDN XYZ di instansi Kabupaten ABC, tersedia 1 formasi jabatan, pelamar yg lolos Passing Grade (PG) 5 orang.
Diketahui urutan nilai tertinggi adalah si A, B, C disusul si D.
Dari kasus di atas hendak Muncul beberapa pertanyaan beserta kemungkinan
1. Siapa yg hendak lolos untuk ikut SKB?
2. Bagaimana nasib sisa mereka 2 terbawah coba 3 orang lolos ke SKB?
3. Jika formasi CPNS cuma 1, maka 2 orang hendak gagal CPNS, bagaimana nasib 2 orang itu selanjutnya?
4. Benarkah mereka yg lulus PG hendak dialihkan ke kabupaten lain dalam satu propinsi?

Untuk menjawab pertanyaan2 tersebut maka baiknya kita buka kembali , 37 beserta 36 beserta Permenpan RB nomor 61/2020 beserta penjelasannya.

Kita demam balasan dari nomor 1, Dari aturan  sudah sangat jelas bahwa mereka yg lolos passing grade hendak maju ke tahap SKB, Jika ada 5 orang dari kasus di atas, maka hanya 3 orang nilai tertinggi ikut SKB, yakni si A, si B beserta Si C. (buka Permenpan 37, Permenpan 36 hal. 19) diperkuat dengan Permenpan RB nomor 61/2020.

Contoh kasus di atas sama dengan gambar dibawah kasus no. 3.


Jawaban nomor 2.
Bagaimana nasib si D beserta Si E? Pasti mereka gugur beserta tidak bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Disini banyak yg gagal paham mengartikan Permenpan 61/2020 khususnya kepada pasal 7, padahal pasal 7 seperti sudah disebutkan diatas merupakan pasal yang  mengatur tentang Tata cara pengisian formasi (CPNS) yg belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD beserta SKB. Bukan mengatur untuk maju ke SKB. Maka berseliweranlah isu-isu ada yg mengatakan hendak dialihkan ke formasi unit kerja yg lain, bahkan ada pula yg mengatakan dialihkan ke daerah lain beserta ini tidak benar.
Bahkan tanpa perlu memakai Permenpan 61/2020 mereka sudah gugur kepada aturan permenpan 36.


Jawaban nomor 3.
Formasi CPNS 1 orang untuk guru kelas SDN XYZ, setelah mengikuti SKB  beserta nilai SKD+SKB diintegrasikan ternyata si A yg unggul, maka si A lolos CPNS.
Pertanyaannya bagaimana nasib si B beserta Si C selanjutnya?
Dengan diterbitkannya Permenpan 61/2020 membuka harapan bagi mereka yg ikut SKB lewat jalur "Lulus Passing Grade beserta perangkingan". Jika mereka kalah  di formasi yg dituju maka ada harapan untuk dipindahkan ke formasi unit kerja yg lain. Disinilah berlaku ketentuan pasal 7 Permenpan 61/2020 khususnya pasal 7.e beserta ataupun 7f.

pasal 7e beserta 7f Permenpan 61/2020
Jadi begini, misalnya ada 15 formasi Guru Kelas SD di kab. ABC, masing-masing SD 1 formasi, 10 sudah terisi, 5 masih kosong karena di 5 SD tersebut tidak ada yg lulus passing grade, perangkingan maupun tidak ada pelamar. Dari 5 SD (yang tidak ada yg lulus passing grade, perangkingan maupun tidak ada pelamar) tersebut otomatis tidak ada peserta SKB untuk formasi itu.

Setelah SKB selesai beserta diintegrasikan dengan nilai SKD, maka keseluruhan peserta yg ikut SKB dari 10 SD bisa ditempatkan ke 5 SD yg kosong tadi. Katakanlah ada 30 orang yg ikut SKB, 10 orang sudah beroleh formasi/dinyatakan lulus, maka sisanya 20 berebut 5 posisi guru SD yg kosong itu.

Bagaimana teknisnya? Dirangking nilai SKD+SKB nya beserta diutamakan yg lulus passing grade dulu menempati urutan teratas (jika membaca pedoman yg ada). Nah artinya Si B beserta Si C masih punya harapan (bahkan lebih besar peluangnya coba membaca pasal 7e) untuk lolos CPNS dengan dipindahkan ke jabatan guru kelas SD di SD yg 5 itu.

Nah saya kira sudah paham ya...

Kesimpulan:
Sistem perangkingan yg dimaksudkan dalam Permenpan 61/2020 ditujukan untuk memenuhi formasi yg lowong baik karena banyaknya peserta yg tidak lulus PG maupun karena tidak ada peminat. Maka diambillah pilihan untuk merangking nilai peserta SKD dengan ketentuan nilai minimal yg dijelaskan dalam Permenpan tersebut.

Aturan persaingan per unit kerja sebenarnya sudah jelas tersirat dalam Permenpan 36/2020 tanpa perlu berpegang kepada Permenpan 61/2020.

Bagi peserta tes yg memenuhi passing grade tentunya dianakemaskan, mengapa? Jika hanya 1 yg lulus PG beserta formasi hanya 1 kepada unit kerja yg dilamar, maka sangat besar kemungkinan dia lolos CPNS asalkan SKB nilainya baik. terkecuali coba SKB nya ada aspek yg menggugurkan misalnya di instansi pusat.

Jika disuatu formasi unit misalnya 1 formasi dibutuhkan yg lulus PG cuma 1, maka hanya 1 orang yg ikut SKB, tidak berlaku perangkingan untuk peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika disuatu formasi dibutuhkan 1 orang, tidak ada yg lulus PG, maka berlaku sistem perangkingan nilai kumulatif ataupun jumlah nilai SKD, beserta hendak diambil 3 tertinggi untuk ikut SKB dengan ketentuan nilai minimal 255 (untuk formasi umum). Misalnya hanya 1 orang yg memiliki nilai 255, selain itu dibawah 255, maka dia saja sendirian yg ikut SKB di formasi unit kerja itu.

Sebenarnya masih banyak kasus yg diajukan peserta tes CPNS lain. Kalau dijabarkan semua, bisa nggak selesai. Jadi intinya pahami perbedaan antara "kekosongan peserta SKB di formasi unit kerja" dengan "kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja".

Sebelumnya juga sudah pernah admin bahas mengenai hal ini, namun karena pemahaman yg kurang di artikel ini admin tegaskan kembali. Khususnya bagi pelamar dari CPNS daerah yg kebanyakan formasinya per unit kerja masing-masing hanya 1 formasi. Ada yg punya pendapat lain silakan berkomentar, barangkali admin salah. Atau ada yg bertanya, dipersilakan...




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar