Skip to main content

Update Bpjs Kesehatan Tak Lagi Gratis Penuh Permenkes 51/2018

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sedia mengeluarkan peraturan terbaru mengenai BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2020 tentang Pengenaan Urun Biaya beserta Selisih Biaya dalam program Jaminan Kesehatan. Apa saja hal penting yg perlu diketahui oleh peserta BPJS tentang peraturan terbaru BPJS Kesehatan ini? Nah mari kita simak sama-sama isi Permenkes tersebut.


Dalam rangka meningkatkan kualitas beserta kesinambungan  program jaminan kesehatan, perlu memberikan acuan dalam pengenaan urun biaya beserta selisih biaya sebagai bagian upaya kendali mutu beserta kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Beberapa pengertian dalam Permenkes 51/2020

Urun Biaya adalah tambahan biaya yg dibayar Peserta dengan saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yg angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Selisih Biaya adalah tambahan biaya yg dibayar Peserta dengan saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yg lebih tinggi daripada haknya.

Tarif Indonesian-Case Based Groups yg selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yg didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit beserta prosedur.


Pelayanan Kesehatan yg dikenai urun biaya

Jenis pelayanan kesehatan yg angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri. (belum ditetapkan)

Fasilitas Kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yg dikenai Urun Biaya beserta estimasi besaran Urun Biaya kepada Peserta alias keluarga Peserta sebelum dilaksanakan pemberian pelayanan kesehatan. (pasal 6)

Besaran Urun Biaya (Pasal 9)

Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yg angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan

a. nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan alias nilai nominal
maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
b. 10% (sepuluh persen) alias paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan,

Besaran Urun Biaya:

Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a dengan ketentuan:

a. sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan dengan rumah sakit kelas A beserta rumah sakit kelas B;
b. sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan dengan rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D,  beserta klinik utama ; atau
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau 
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. 

Selisih Biaya

Selisih Biaya adalah tambahan biaya yg dibayar Peserta dengan saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yg lebih tinggi daripada haknya.

Selisih biaya disini terjadi karena ada Peserta yg meningkatkan kelas perawatan yg lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif. Yaitu biaya yg dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yg harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Dari uraian isi pasal-pasal dalam Permenkes 51 2020 itu yg menjadi polemik di masyarakat tentunya tentang urun biaya alias biaya tambahan yg harus dibayar oleh peserta dengan pelayanan kesehatan yg angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. 

Pelayanan kesehatan yg angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan pun belum ditetapkan jenis beserta kategori yg masuk dalam kategori tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat mesti menunggu lagi aturan tersebut.

Jadi urun biaya alias biaya tambahan hendak dikenakan kepada peserta apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang angsal menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Bagi yg ingin membaca peraturan lengkap silakan klik tautan ini 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar