Update Ilustrasi Penjelasan Permenpan Rb 61/2018 Perangkingan Peserta Yg Berhak Ikut Skb
Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Melaju ke SKB
Aturan perangkingan (bahasa sederhananya) peserta yg berhak melaju ke SKB sudah dirilis Kemenpan RB lewat permenpan RB nomor 61 tahun 2020. Ada 8 pasal dalam Permen tersebut yg beberapa pasal penting mungkin agak sulit dipahami. Terutama pasal 6 "Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b beserta Pasal 4 huruf b"
Buka juga Juknis dan Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi CPNS Tahun 2020 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020
Sedikit yg bisa admin ilustrasikan alias jelaskan adalah sebagai berikut.
Dari yg saya tangkap berdasarkan Permen PAN RB nomor 61 tahun 2020, contoh kasus nya adalah seperti ini :
Kasus Pertama :
Misal jumlah formasi adalah 10, yg lulus SKD ada 7 orang, maka bakal dibuat 2 kelompok SKB yaitu kelompok yg lulus PG (kelompok 1) beserta non PG (kelompok 2). Kelompok 2 di ambil dari hasil perangkingan yg tidak lulus PG yaitu 3 kali dari selisih antara jumlah formasi beserta jumlah peserta yg lolos SKD yaitu 10-7 = 3 x 3 = 9
Maka :
kelompok 1 = 7 orang.
Kelompok 2 = 9 orang.
Dari 10 formasi, kemungkinan besar bakal di isi oleh 7 orang dari kelompok 1, tapi bukan berarti auto PNS, karena masih ada pemberkasan beserta ada instansi yg menerapkan sistem gugur.
Kemudian sisa 3 formasi lagi di perebutkan dalam SKB oleh kelompok 2 yaitu 9 orang.
Kasus kedua :
Misal jumlah formasi 10, yg lulus SKD 15 orang, maka 15 orang ini yg bakal di adu saat SKB memperebutkan 10 kursi. Dan tidak di carikan lagi lawan dari yg non PG.
Kasus ketiga :
Misal jumlah formasi 10 beserta tidak ada yg lulus SKD, maka di ambil lah 30 orang dari yg tidak lulus SKD setelah di rangking dari 1 sampai 30 besar.
Kasus ke empat :
Misal jumlah formasi 10 beserta yg lulus SKD (memenuhi syarat Permenpan 61/2020) pas 10 orang, ada kemungkinan cuma 10 orang itu yg mengikuti SKB.
Demikian yg saya tangkap. Bukan bermaksud sok tau, tapi hanya memberikan pendapat, kalau ada kesalahan mohon di maklumi.
Aturan perangkingan (bahasa sederhananya) peserta yg berhak melaju ke SKB sudah dirilis Kemenpan RB lewat permenpan RB nomor 61 tahun 2020. Ada 8 pasal dalam Permen tersebut yg beberapa pasal penting mungkin agak sulit dipahami. Terutama pasal 6 "Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b beserta Pasal 4 huruf b"
Buka juga Juknis dan Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi CPNS Tahun 2020 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020
Dari yg saya tangkap berdasarkan Permen PAN RB nomor 61 tahun 2020, contoh kasus nya adalah seperti ini :
Kasus Pertama :
Misal jumlah formasi adalah 10, yg lulus SKD ada 7 orang, maka bakal dibuat 2 kelompok SKB yaitu kelompok yg lulus PG (kelompok 1) beserta non PG (kelompok 2). Kelompok 2 di ambil dari hasil perangkingan yg tidak lulus PG yaitu 3 kali dari selisih antara jumlah formasi beserta jumlah peserta yg lolos SKD yaitu 10-7 = 3 x 3 = 9
Maka :
kelompok 1 = 7 orang.
Kelompok 2 = 9 orang.
Dari 10 formasi, kemungkinan besar bakal di isi oleh 7 orang dari kelompok 1, tapi bukan berarti auto PNS, karena masih ada pemberkasan beserta ada instansi yg menerapkan sistem gugur.
Kemudian sisa 3 formasi lagi di perebutkan dalam SKB oleh kelompok 2 yaitu 9 orang.
Kasus kedua :
Misal jumlah formasi 10, yg lulus SKD 15 orang, maka 15 orang ini yg bakal di adu saat SKB memperebutkan 10 kursi. Dan tidak di carikan lagi lawan dari yg non PG.
Kasus ketiga :
Misal jumlah formasi 10 beserta tidak ada yg lulus SKD, maka di ambil lah 30 orang dari yg tidak lulus SKD setelah di rangking dari 1 sampai 30 besar.
Kasus ke empat :
Misal jumlah formasi 10 beserta yg lulus SKD (memenuhi syarat Permenpan 61/2020) pas 10 orang, ada kemungkinan cuma 10 orang itu yg mengikuti SKB.
Demikian yg saya tangkap. Bukan bermaksud sok tau, tapi hanya memberikan pendapat, kalau ada kesalahan mohon di maklumi.