Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-61-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-61-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Terlengkap Permenpan Rb No 36 Lagi 37 Tahun 2018

Sebagaimana kabar beserta isu yg beredar belakangan ini bahwa atas segera dilaksanakan penerimaan CPNS 2020. Sehubungan dengan hal tersebut sudah pernah dilaksanakan tahapan-tahapan oleh Badan kepegawaian negara, Kemenpan RB maupun pemerintah daerah seperti rapat koordinasi, penentuan formasi pegawai dll sebagainya. Hal penting lainnya adalah perangkat peraturan terkait penerimaan CPNS tersebut. Nah mengenai peraturan dalam hal penerimaan CPNS tersebut maka Kemenpan RB sudah pernah menerbitkan Permenpan RB nomor 36 beserta nomor 37 tahun 2020.

Telah terbit Permenpan RB 61 tahun 2020 tentang Perangkingan peserta yg tidak lulus passing grade SKD CPNS 2020. 
Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 adalah berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil beserta Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, sedangkan PerMenpan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020

Hasil dari analisis jabatan beserta analisis beban kerja yg dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yg bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana beserta berkesinambungan.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020
Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara berbahaya kebangsaan beserta sebagai dasar dalam perumusan beserta penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, beserta Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020 memuat beberapa hal diantaranya;
Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat beserta Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Update, Permenpan RB 36 sudah pernah direvisi, silakan unduh revisi Permenpan RB No 36  tahun 2020


Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; beserta
e. jabatan teknis lain.

Penyusunan Kebutuhan pegawai, Penetapan kebutuhan, jenis penetapan kebutuhan pegawai yg menyangkut formasi umum dan formasi khusus cpns 2020.



PermenPan RB nomor 37 tahun 2020

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020. Yakni Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yg harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020


Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (serratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, beserta soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU beserta TWK apabila benar nilainya 5 (lima) beserta apabila salah alias tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), beserta TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk Formasi Khusus (peserta yg mendaftar dengan jenis penetapan kebutuhan formasi khusus) maka dibedakan, artinya tidak berpatokan dengan nilai ambang batas tersebut di atas.
Adapun formasi khusus tersebut adalah:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua beserta Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

berbahaya

Bagi rekan-rekan Honorer khususnya tenaga Kategori 2 maupun bagi calon pelamar CPNS dari formasi umum silakan dibaca-baca, agar tidak gagal paham. Hehehe
Untuk file lengkap pdf silakan unduh link di atas

Buka juga
daftar formasi beserta kuota CPNS 2020
Surat Pernyataan beserta Lamaran CPNS 2020
Alur Pendaftaran Tes CPNS 2020
Kriteria Pelamar beserta Berkas Persyaratan Pelamar CPNS 2020
 Passing Grade, SKD beserta SKB dalam Tes CPNS 2020
Cara Mengurangi Ukuran File Pdf
Persiapan Mendaftar Tes CPNS 2020
Permenpan RB No 36 beserta 37 tahun 2020 tentang CPNS 2020
Cara Mudah Mengurangi ukuran Memori Foto


Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2020

Terbaru Nama-Nama Jabatan Fungsional Pns

Apa itu jabatan fungsional? Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan kepada keahlian bersama keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yg ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berbeda dengan Jabatan pelaksana yg ditetapkan lewat yg disebut pula dengan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jabatan fungsional ditetapkan berbeda-beda aturan bersama ketentuan. Jadi untuk jabatan pelaksana hanya lewat satu dasar hukum, sedangkan untuk jabatan fungsional banyak dasar hukumnya.
 Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan  yg be Terbaru Nama-nama Jabatan Fungsional PNS

Nama-nama jabatan fungsional dirangkum oleh Badan Kepegawaian Negara lewat profil Jabatan Fungsional PNS.  Pada saat Pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2020 lalu, Jabatan Fungsional ini lebih dikenal sebagai Jabatan Fungsional tertentu, kalau sekarang ya jabatan fungsional saja. Mengapa demikian karena dulu jabatan pelaksana disebut dengan jabatan fungsional Umum, sekarang sudah tidak lagi berdasarkan peraturan terbaru.

Nama-nama Jabatan Fungsional ditetapkan dari Rumpun jabatan fungsional yakni himpunan jabatan fungsional keahlian bersama / ataupun jabatan fungsional ketrampilan yg mempunyai fungsi bersama tugas yg berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 disebutkan 25 rumpun jabatan fungsional.
 Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan  yg be Terbaru Nama-nama Jabatan Fungsional PNS

Salah satu nama jabatan fungsional yg palin banyak sebut saja Guru. Yang diatur lewat Permenpan RB nomor 16  tahun 2009. Hingga saat ini ada 193 nama jabatan fungsional yg bisa dilihat kepada daftar nama jabatan fungsional di bawah ini.

dedar
No.Nama Jabatan FungsionalRumpun JabatanInstansi PembinaDasar Hukum (PermenPAN-RB)
1DiplomatPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 4 Tahun 2020
2Pranata Informasi DiplomatikPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 14 Tahun 2020
3Penata KanseleraiPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 13 Tahun 2020
4Pengawas Keselamatan PelayaranTeknisi bersama Pengontrol Kapal bersama PesawatKementerian PerhubunganNomor KEP/195/M.PAN/12/2004
5Penguji Kendaraan BermotorPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 150/KEP/M.PAN/11/2003
6Teknisi PenerbanganTeknisi bersama Pengontrol Kapal bersama PesawatKementerian PerhubunganNomor KEP/192/M.PAN/11/2004
7Asisten Inspektur Angkutan UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 60 Tahun 2020
8Inspektur Angkutan UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 59 Tahun 2020
9Asisten Inspektur Bandar UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 58 Tahun 2020
10Inspektur Bandar UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 57 Tahun 2020
11Asisten Inspektur Keamanan PenerbanganPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 56 Tahun 2020
12Inspektur Keamanan PenerbanganPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 56 Tahun 2020
13Analis KeimigrasianImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 47 Tahun 2020
14Asisten Pembimbing KemasyarakatanIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 23 Tahun 2020
15Pembimbing KemasyarakatanManajemenKementerian Hukum bersama HAMNomor 22 Tahun 2020
16Pemeriksa KeimigrasianImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 48 Tahun 2020
17Pemeriksa MerekHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 34 Tahun 2020
18Pemeriksa PatenHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 26 Tahun 2020
19Perancang Peraturan Perundang-undanganHukum bersama peradilanKementerian Hukum bersama HAMNomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 jo Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2020
20Pemeriksa Desain IndustriHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 36 Tahun 2020
21Penyuluh HukumIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 3 Tahun 2020
22Analis AnggaranAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 21 Tahun 2020
23Analis Keuangan Pusat bersama DaerahAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 42 Tahun 2020
24PelelangAsisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 43 Tahun 2020
25Pemeriksa Bea bersama CukaiImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor 31 Tahun 2020
26Pemeriksa PajakImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor 17 Tahun 2020
27Asisten Penilai Pajak (d.h Penilai Pajak Bumi bersama Bangunan Kategori Keterampilan)Asisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 12 Tahun 2020
28Penilai Pajak (d.h Penilai Pajak Bumi bersama Bangunan Kategori Keahlian)Asisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 11 Tahun 2020
29Penilai PemerintahAsisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 18 Tahun 2020
30Penyuluh PajakImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor PER/04/M.PAN/2/2006
31Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pranata Keuangan APBN)Akuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 54 Tahun 2020
32Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Analis Pengelolaan Keuangan APBN)Akuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 53 Tahun 2020
33Analis Perbendaharaan NegaraAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 52 Tahun 2020
34Pembina Teknis Perbendaharaan NegaraAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 51 Tahun 2020
35Analis Pembiayaan Dan Risiko KeuanganAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 50 Tahun 2020
36Penata Laksana BarangManajemenKementerian KeuanganNomor 23 Tahun 2020
37Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah (Pengawas Pemerintahan)Politik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Dalam NegeriNomor 15 Tahun 2009
38Polisi Pamong PrajaPenyidik bersama detektifKementerian Dalam NegeriNomor 4 Tahun 2020
39Administrator Database KependudukanKekomputeranKementerian Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2020
40Operator Sistem Informasi Administrasi KependudukanKekomputeranKementerian Dalam NegeriNomor 34 Tahun 2020
41PeneraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 32 Tahun 2020
42Penguji Mutu BarangPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 37 Tahun 2020
43Pengamat TeraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 33 Tahun 2020
44Pengawas KemetrologianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 35 Tahun 2020
45Pranata Laboratorium KemetrologianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 34 Tahun 2020
46Analis Investigasi Dan Pengamanan PerdaganganHukum bersama peradilanKementerian PerdaganganNomor 33 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2020
47Penyuluh Perindustrian bersama PerdaganganIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian PerindustrianNomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo Permenpan-RB Nomor KEP/04/M.PAN/I/2005
48Asesor Manajemen Mutu IndustriPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerindustrianNomor 45 Tahun 2020
49Analis Pasar Hasil PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor 6 Tahun 2020
50Dokter Hewan Karantina (d.h Medik Veteriner)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 17 Tahun 2020
51Paramedik Karantina Hewan (d.h Paramedik Veteriner)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 18 Tahun 2020
52Pengawas Benih TanamanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 9 Tahun 2020
53Pengawas Bibit TernakIlmu HayatKementerian PertanianNomor 2 Tahun 2020
54Pengawas Mutu Hasil PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor PER/17/M.PAN/4/2006
55Pengawas Mutu PakanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 22 Tahun 2020
56Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (Pengendali OPT)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor PER/10/M.PAN/05/2008
57Penyuluh PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor PER/02/MENPAN/2/2008
58Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Pemeriksa PVT)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 32 Tahun 2020
59Analis Ketahanan PanganIlmu HayatKementerian PertanianNomor 38 Tahun 2020
60Pengawas Alat Dan Mesin PertanianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PertanianNomor 46 Tahun 2020
61Pemeriksa Karantina TumbuhanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 16 Tahun 2020
62Analis Perkarantinaan TumbuhanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 15 Tahun 2020
63Inspektur KetenagalistrikanPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 37 Tahun 2020
64Inspektur Minyak bersama Gas BumiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 23/KEP/M.PAN/4/2002
65Inspektur TambangPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 36 Tahun 2020
66Pengamat Gunung ApiFisika, Kimia, bersama yg berkaitanKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 136/KEP/M.PAN/12/2002
67Penyelidik BumiArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 1 Tahun 2020
68Penata RuangArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor PER/10/M.PAN/6/2007 jo Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2020
69Teknik PengairanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999
70Teknik Jalan bersama JembatanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999
71Teknik Tata Bangunan bersama PerumahanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999
72Teknik Penyehatan LingkunganArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999
73Pembina Jasa KonstruksiManajemenKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 38 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2020
74KatalogerHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian PertahananNomor PER/07/M.PAN/5/2007
75GuruPendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, bersama Sekolah KhususKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 16 Tahun 2009
76Pamong BelajarPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 15 Tahun 2020
77Pamong BudayaPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor PER/09/M.PAN/5/2008
78Pengawas SekolahPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 21 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2020
79PenilikPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 14 Tahun 2020
80Pengembang Teknologi PembelajaranPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 28 Tahun 2020
81WidyapradaPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 3 Tahun 2020
82DosenPendidikan Tingkat Pendidikan TinggiKementerian Riset, Teknologi, bersama Pendidikan TinggiNomor 17 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2020
83Pranata Laboratorium PendidikanPendidikan lainnyaKementerian Riset, Teknologi, bersama Pendidikan TinggiNomor 7 Tahun 2020
84Administrator KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 42/KEP/M.PAN/12/2000
85ApotekerKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/07/M.PAN/4/2008
86Asisten ApotekerKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/08/M.PAN/4/2008
87BidanKesehatanKementerian KesehatanNomor 01/PER/M.PAN/1/2008
88DokterKesehatanKementerian KesehatanNomor 139/KEP/M.PAN/11/2003
89Dokter GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor 141/KEP/M.PAN/11/2003
90Dokter Pendidik KlinisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/17/M.PAN/9/2008
91Epidemiolog KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 17/KEP/M.PAN/11/2000
92Entomolog KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 18/KEP/M.PAN/11/2000
93FisioterapisKesehatanKementerian KesehatanNomor KEP/04/M.PAN/1/2004
94Fisikawan MedisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/12/M.PAN/5/2008
95NutrisionisKesehatanKementerian KesehatanNomor 23/KEP/M.PAN/4/2001
96Okupasi TerapisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/123/M.PAN/12/2005
97Orthotis ProstetisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/122/M.PAN/12/2005
98Pembimbing Kesehatan KerjaKesehatanKementerian KesehatanNomor 13 Tahun 2020 jo Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020
99Penyuluh Kesehatan MasyarakatKesehatanKementerian KesehatanNomor 58/KEP/M.PAN/8/2000
100PerawatKesehatanKementerian KesehatanNomor 25 Tahun 2020
101Perawat GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor 23 Tahun 2020
102Perekam MedisKesehatanKementerian KesehatanNomor 30 Tahun 2020
103Pranata Laboratorium KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/08/M.PAN/3/2006
104Psikolog KlinisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/11/M.PAN/5/2008
105RadiograferKesehatanKementerian KesehatanNomor 29 Tahun 2020
106Refraksionis OptisienKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/47/M.PAN/4/2005
107SanitarianKesehatanKementerian KesehatanNomor 19/KEP/M.PAN/11/2000
108Teknisi ElektromedisKesehatanKementerian KesehatanNomor 28 Tahun 2020
109Teknisi GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/06/M.PAN/4/2007
110Teknisi Transfusi DarahKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/05/M.PAN/4/2007
111Terapis WicaraKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/48/M.PAN/4/2005
112Asisten Penata AnestesiKesehatanKementerian KesehatanNomor 10 Tahun 2020
113Penata AnestesiKesehatanKementerian KesehatanNomor 11 Tahun 2020
114PenghuluKeagamaanKementerian AgamaNomor 9 Tahun 2020
115Penyuluh AgamaKeagamaanKementerian AgamaNomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999
116InstrukturPendidikan lainnyaKementerian KetenagakerjaanNomor 36/KEP/M.PAN/3/2003
117Pengantar KerjaIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian KetenagakerjaanNomor 5 Tahun 2020
118Pengawas KetenagakerjaanPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian KetenagakerjaanNomor 19 Tahun 2020
119Mediator Hubungan IndustrialHukum bersama peradilanKementerian KetenagakerjaanNomor PER/06/M.PAN/4/2009
120Penguji Keselamatan bersama Kesehatan Kerja (Penguji K3)Pengawas Kualitas bersama KeamananKementerian KetenagakerjaanNomor 36 Tahun 2020
121Penggerak Swadaya MasyarakatIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian KetenagakerjaanNomor 28 Tahun 2020
122Pekerja SosialIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian SosialNomor KEP/03/M.PAN/1/2004
123Penyuluh SosialIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian SosialNomor PER/06/M.PAN/4/2008
124PenerjemahManajemenSekretariat KabinetNomor 49 Tahun 2020
125Pengendali Ekosistem HutanIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 50 Tahun 2020
126Penyuluh KehutananIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 27 Tahun 2020
127Polisi KehutananPenyidik bersama detektifKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 17 Tahun 2020
128Pengendali Dampak LingkunganIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 47/KEP/M.PAN/8/2002
129Pengawas Lingkungan HidupPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 39 Tahun 2020
130Pengawas PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 25 Tahun 2020
131Pengendali Hama bersama Penyakit IkanIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 22 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 2 Tahun 2020
132Penyuluh PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor PER/19/M.PAN/10/2008
133Analis Pasar Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 25 Tahun 2020
134Pengelola Ekosistem Laut bersama PesisirIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 44 Tahun 2020
135Asisten Pengelola Produksi Perikanan TangkapIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 6 Tahun 2020
136Pengelola Produksi Perikanan TangkapIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 8 Tahun 2020
137Pengelola Kesehatan IkanIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 1 Tahun 2020
138Asisten Inspektur Mutu Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 10 Tahun 2020
139Inspektur Mutu Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 9 Tahun 2020
140Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 8 Tahun 2020
141Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 7 Tahun 2020
142Adikara Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 130/MENPAN/1989
143Andalan Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 129/MENPAN/1989
144Pranata Hubungan MasyarakatPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 6 Tahun 2020
145Pengendali Frekuensi RadioOperator Alat-alat Optik bersama ElektronikKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor KEP/51/M.PAN/4/2004
146Teknisi Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 128/MENPAN/1989
147Asisten Penguji Perangkat TelekomunikasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 4 Tahun 2020
148Penguji Perangkat TelekomunikasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 3 Tahun 2020
149Asisten Pranata SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 32 Tahun 2020
150Asisten Teknisi SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 31 Tahun 2020
151Pranata SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 30 Tahun 2020
152Teknisi SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 29 Tahun 2020
153Pelatih OlahragaPendidikan lainnyaKementerian Pemuda bersama OlahragaNomor 40 Tahun 2020
154Asisten Pelatih OlahragaPendidikan lainnyaKementerian Pemuda bersama OlahragaNomor 41 Tahun 2020
155Pengawas KoperasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Koperasi bersama Usaha Kecil bersama MenengahNomor 43 Tahun 2020
156Jaksan/aKejaksaan AgungNomor 18/MENPAN/1989 jo Nomor 41 /MENPAN/1990
157Operator Transmisi SandiOperator Alat-alat Optik bersama ElektronikBadan Siber bersama Sandi Negara (BSSN)Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003
158SandimanPenyidik bersama detektifBadan Siber bersama Sandi Negara (BSSN)Nomor 76 Tahun 2020
159Surveyor PemetaanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanBadan Informasi Geospasial (BIG)Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002
160Penyuluh Keluarga BerencanaIlmu Sosial bersama yg berkaitanBadan Kependudukan bersama Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)Nomor 21 Tahun 2020
161PerekayasaPenelitian bersama PerekayasaanBadan Pengkajian bersama Penerapan Teknologi (BPPT)Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 jo Permenpan-RB Nomor 2 tahun 2020
162Teknisi Penelitian bersama PerekayasaanPenelitian bersama PerekayasaanBadan Pengkajian bersama Penerapan Teknologi (BPPT)Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004
163AuditorAkuntan bersama AnggaranBadan Pengawasan Keuangan bersama Pembangunan (BPKP)Nomor PER/220/M.PAN/7/2008
164PustakawanArsiparis, Pustakawan, bersama yg berkaitanPerpustakaan NasionalNomor 9 Tahun 2020
165Pengawas RadiasiFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Nomor 46 Tahun 2020
166Analis KepegawaianManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 jo PER/14/M.PAN/6/2008
167Assessor SDM AparaturManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 41 Tahun 2020
168Auditor KepegawaianManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 40 Tahun 2020
169Analis KebijakanManajemenLembaga Administrasi Negara (LAN)Nomor 45 Tahun 2020
170WidyaiswaraPendidikan lainnyaLembaga Administrasi Negara (LAN)Nomor 22 Tahun 2020
171PenelitiMatematika, Statistika, bersama yg berkaitanLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 34 Tahun 2020
172Analis PerkebunrayaanIlmu HayatLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 32 Tahun 2020
173Teknisi PerkebunrayaanIlmu HayatLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 31 Tahun 2020
174AgenPenyidik bersama detektifBadan Intelijen Negara (BIN)Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2020
175Pranata NuklirFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)Nomor 2 Tahun 2020 jo PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2020
176Pengamat Metereologi bersama GeofisikaFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Meteorologi, Klimatologi, bersama Geofisika (BMKG)Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004
177Pengawas Farmasi bersama MakananPengawas Kualitas bersama KeamananBadan Pengawas Obat bersama Makanan (BPOM)Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002
178Pranata KomputerKekomputeranBadan Pusat Statistik (BPS)Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003
179StatistisiMatematika, Statistika, bersama yg berkaitanBadan Pusat Statistik (BPS)Nomor 19 Tahun 2020
180PerencanaManajemenKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001
181ArsiparisArsiparis, Pustakawan, bersama yg berkaitanArsip Nasional RINomor 48 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2020
182PemeriksaAkuntan bersama AnggaranBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)Nomor 49 tahun 2020
183Pengelolaan Pengadaan Barang/JasaManajemenLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 77 Tahun 2020
184RescuerPengawas Kualitas bersama KeamananBadan Pencarian bersama Pertolongan Nasional (Basarnas)Nomor 10 Tahun 2020
185Penyuluh NarkobaIlmu Sosial bersama yg berkaitanBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 46 Tahun 2020
186Asisten Konselor AdiksiKesehatan dan/atau Ilmu SosialBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 45 Tahun 2020
187Konselor AdiksiKesehatan dan/atau Ilmu SosialBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 44 Tahun 2020
188Penyidik Badan Narkotika NasionalPenyidik bersama detektifBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 1 Tahun 2020
189Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Analis APBN)ManajemenSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 39 Tahun 2020
190Asisten Perisalah LegislatifManajemenSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 27 Tahun 2020
191Perisalah LegislatifManajemenSekretariat Jenderal bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 26 Tahun 2020
192Penata Kelola Pemilihan UmumManajemenSekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RINomor 27 Tahun 2020
193Analis Transaksi KeuanganPenyidik bersama detektifPusat Pelaporan bersama Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Nomor 2 Tahun 2020

Badan Kepegawaian Negara juga sedia menerbitkan mengenai profil jabatan fungsional PNS kepada tahun 2020 lalu yg berisi Syarat pengangkatan pertama, Syarat pengangkatan perpindahan
dari jabatan lain, jumlah tunjangan jabatan, jenjang bersama tingkat jabatan, tugas pokok, dasar hukum penetapan dll. Nah Untuk profil Lengkap jabatan fungsional PNS bisa di unduh di tautan di bawah ini

Terbaru Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi agak menerbitkan peraturan terbaru mengenai CPNS 2020 yakni Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama asal muasal terbitnya Permenpan tersebut akibat banyaknya peserta ujian CPNS 2020 yg gagal dalam memenuhi nilai ambang batas alias passing grade yg andaikata tetap berpegang dengan aturan passing grade maka baanyak formasi jabatan yg bakal kosong. Karena itulah salah satu solusi adalah perengkingan yg mekanismenya bisa anda baca dalam permenpan RB di bawah ini.

Nah bagi Anda yg agak mengikuti ujian SKD CPSN 2020 namun tidak memenuhi passing grade dengan terbutnya Permanpan RB ini maka masih ada harapan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya alias seleksi kompetensi bidang (SKB)

Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Ada 7 pasal yg tercantum dalam Permenpan 61/2020 tersebut, yg paling utama adalah pasal 2 hingga 7.

Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yg mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) angsal melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yg memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020; dan

b. Peserta SKD yg tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255(dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dengan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dengan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dengan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling  rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dengan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dengan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, dengan kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan


c. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Pasal 6
(1) Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg agak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB dengan kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yg berasal dari peserta lain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB dengan kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dengan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua  mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

(2) Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dengan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi,
angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum dengan huruf a masih belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi
umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dengan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus dengan huruf c belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;


e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta
yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi sebagaimana diatur pada
huruf e, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi.


Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2018 Tentang Peserta Yg Berhak Ikut Skb

Pada post bimbelcpnsdijogja.blogspot.com agak membagikan mengenai terbitnya peraturan menpan RB nomor 61 tahun 2020
maupun bahasa sederhananya aturan mengenai peserta ujian SKD CPNS yg berhak ikut SKB baik yg lolos langsung lewat pemenuhan passing grade maupun lolos ke SKB lewat perangkingan nilai kumulatif hasil CAT SKD. Banyak analisis yg bertebaran di medsos secara liar, bisa jadi karena menafsirkan Permenpan 61/2020 tersebut sekehendak hati.

Update, silakan Buka artikel Mekanisme beserta penjelasan perangkingan nilai SKD untuk menentukan peserta yg lolos ke SKB. 


Nah untuk mengatasi penafsiran beserta analisis liar mengenai Permenpan tersebut ada baiknya silakan dibaca kembali dengan seksama beserta dibaca juga juknis maupun tatacara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang dalam seleksi CPNS 2020 yg diterbitkan oleh Panselnas CPNS 2020.

Panduan tata cara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang diawali dengan beberapa contoh kasus yg bisa Anda lihat di bawah:


com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB


Keterangan:
1. Peserta SKB yg diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:
• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) beserta formasi khusus Diaspora
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua beserta Papua Barat, Penyandang Disabilitas, beserta Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.
2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Apabila nilai
TKP, TIU, beserta TWK tetap sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
3. Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
dengan kelompok pertama.

  1. Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yg lulus PG ada 5, maka yg berhak ikut 3 orang saja yg memiliki nilai tertinggi.
  2. Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
  3. Jika  formasi unit kerja memang tidak ada yg memenuhi syarat (tidak ada yg lolos PG beserta Perangkingan) maka formasi unit kerja bakal dikosongkan.
  4. Adapun pengisian formasi akhir (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2020
  5. Hasil SKD yg sudah direkonsiliasi beserta verval datanya oleh PPSR BKN bakal disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov beserta diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.
Buka Juga;
Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Berhak Ikut SKB
Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS

Tatacara Pengisian Formasi Kosong Setelah Integrasi Nilai SKD beserta SKB Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020


Instansi Pusat

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB
formasi kosong instansi pusat cpns 2020



  • Dikumpulkan datanya
  • Disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_37 untuk Formasi umum (TKP 143, TIU 80, TWK 75)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi DISABILITAS. Dan seterusnya
  • Misal masih terdapat kekosongan, disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_61 untuk Formasi umum  (TOTAL 255)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi kekosongan tersebut. Demikian seterusnya


Instansi Daerah

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB








Nah demikian mengenai penjelasan Permenpan RB nomor 61/2020. Silakan dipahami kalau belum paham bisa ditanyakan. File lengkap pdf bisa diunduh di link dibawah

Update Ilustrasi Penjelasan Permenpan Rb 61/2018 Perangkingan Peserta Yg Berhak Ikut Skb

Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Melaju ke SKB

Aturan perangkingan (bahasa sederhananya) peserta yg berhak melaju ke SKB sudah dirilis Kemenpan RB lewat permenpan RB nomor 61 tahun 2020.  Ada 8 pasal dalam Permen tersebut yg beberapa pasal penting mungkin agak sulit dipahami. Terutama pasal 6 "Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b beserta Pasal 4 huruf b"



Buka juga Juknis dan Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi  CPNS Tahun 2020 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020

Sedikit yg bisa admin ilustrasikan alias jelaskan adalah sebagai berikut.

Dari yg saya tangkap berdasarkan Permen PAN RB nomor 61 tahun 2020, contoh kasus nya adalah seperti ini :

Kasus Pertama :
Misal jumlah formasi adalah 10, yg lulus SKD ada 7 orang, maka bakal dibuat 2 kelompok SKB yaitu kelompok yg lulus PG (kelompok 1) beserta non PG (kelompok 2). Kelompok 2 di ambil dari hasil perangkingan yg tidak lulus PG yaitu 3 kali dari selisih antara jumlah formasi beserta jumlah peserta yg lolos SKD yaitu 10-7 = 3 x 3 = 9

Maka :
kelompok 1 = 7 orang.
Kelompok 2 = 9 orang.

Dari 10 formasi, kemungkinan besar bakal di isi oleh 7 orang dari kelompok 1, tapi bukan berarti auto PNS, karena masih ada pemberkasan beserta ada instansi yg menerapkan sistem gugur.
Kemudian sisa 3 formasi lagi di perebutkan dalam SKB oleh kelompok 2 yaitu 9 orang.

Kasus kedua :
Misal jumlah formasi 10, yg lulus SKD 15 orang, maka 15 orang ini yg bakal di adu saat SKB memperebutkan 10 kursi. Dan tidak di carikan lagi lawan dari yg non PG.

Kasus ketiga :
Misal jumlah formasi 10 beserta tidak ada yg lulus SKD, maka di ambil lah 30 orang dari yg tidak lulus SKD setelah di rangking dari 1 sampai 30 besar.

Kasus ke empat :
Misal jumlah formasi 10 beserta yg lulus SKD (memenuhi syarat Permenpan 61/2020)  pas 10 orang, ada kemungkinan cuma 10 orang itu yg mengikuti SKB.

Demikian yg saya tangkap. Bukan bermaksud sok tau, tapi hanya memberikan pendapat, kalau ada kesalahan mohon di maklumi.


Terlengkap Daftar Peserta Skb Cpns Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan Per Provinsi

Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah pernah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar hari ini tanggal 29 November 2020.

Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan dengan ketentuan yg berlaku yaitu :
  1. PP Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi Permenpan lagi RB N0 36 tahun 2020 tentang Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil lagi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020;
  2. Permenpan lagi RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2020;
  3. Permenpan lagi RB No 61 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2020;
Berdasarkan lampiran yg digenerate secara otomatis melalui aplikasi SSCN Pengolahan Data, Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ataupun peserta yg beroleh mengikuti SKB adalah peserta yg memiliki kode “L” di kolom keterangan dengan lampiran sebagaimana huruf A, sedangkan peserta yg tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan dengan lampiran huruf A tidak beroleh mengikuti SKB.

Maksud ataupun arti dari kode dengan kolom keterangan dalam lampiran yaitu :
  1. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yg memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2020 namun tidak beroleh mengikuti SKB;
  2. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yg memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2020 namun tidak beroleh mengikuti SKB;
  3. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yg memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2020 lagi beroleh mengikuti SKB;
  4. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yg memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2020 lagi beroleh mengikuti SKB;
  5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2020 lagi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2020;
  6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
  7. Kode “TMS” adalah peserta yg dinyatakan gugur.
Berikut tautan lampiran hasil SKD sekaligus nama peserta yg dinyatakan berhak untuk mengikuti SKB formasi Penjaga Tahanan yg terbagi tiap Kanwil Provinsi.


https://drive.google.com/drive/folders/1EluSSwcwv4UgWEMwXOQeBAnrFewElSlL?usp=sharing


Update Perangkingan Skd Diatur Performasi Lokasi Penempatan, Ini Penjelasannya

Teka teki bagaimana pelaksanaan Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 perlahan-lahan mulai terjawab. Banyak spekulasi lagi analisis dalam memahami permenpan 61 2020 tersebut. kering Namun hal tersebut sudah terjawab dengan sebuah kepastian yakni sistem perangkingan yg diterapkan dalam tes CPNS ujian SKD memakai sistem per formasi jabatan bukan total keseluruhan peserta SKD per instansi. kering Bagi kita mungkin agak kesulitan dalam memahami bagaimana pelaksanaan Permenpan 61/2020 tersebut.

Buka juga artikel Memahami Ulang Isi Permenpan 61/2020

perangkingan SKD

Namun hal ini sudah dipastikan lagi dijelaskan  oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo  lewat twitter kering Selain itu ada BKPSDM lain yg turut mengetweet hal serupa. Hal tersebut saat acara rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2020 di Jakarta. kering Jadi dengan kepastian tersebut ada beberapa hal yg bisa ditarik kesimpulan;


  1. Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yg lulus PG ada 5, maka yg berhak ikut 3 orang saja yg memiliki nilai tertinggi.
  2. Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
  3. Jika  formasi unit kerja memang tidak ada yg memenuhi syarat (tidak ada yg lolos PG lagi Perangkingan) maka formasi (SKB) kepada unit kerja bakal dikosongkan.
  4. Adapun pengisian formasi akhir (CPNS) (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2020
  5. Hasil SKD yg sudah direkonsiliasi lagi verval datanya oleh PPSR BKN bakal disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov lagi diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.


Penjelasan lain bisa dicek di bawah ini; 

1. Jika ada peserta yg tidak lulus Passing Grade (PG) namun memiliki nilai total SKD tertinggi dalam suatu instansi daerah, belum tentu bisa mengikuti alias maju ke tahap SKB.

2. Kebalikan dari nomor 1, seandainya ada peserta memiliki nilai diatas 255 (formasi umum) namun di formasi jabatannya tidak ada yg lulus PG, maka masih memiliki peluang lolos SKB. kering

A. Peserta yg lulus Passing Grade menurut Permenpan 37 Th 2020 alias kelompok 1 selanjutnya disebut P1
B. Peserta yg berhak ikut SKB hasil saringan perangkingan menurut Permenpan 61 Th 2020 alias kelompok 2 selanjutnya disebut P2

C. Apabila hanya ada 1 P1 yg lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka HANYA P1 tersebut yg berhak melaju ke TKB.

D. Apabila tidak ada P1 yg lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka yg berhak maju TKB adalah P2.

E. Jika di lokasi formasi yg jumlah P1 nya sebanyak 3 s.d 5  orang, maka tidak ada P2 yg berhak ikut SKB di lokasi tersebut, maka dengan demikian posisi 4, 5 dst idak beroleh mengikuti SKB meskipun nilainya memenuhi PG.

Untuk difahami para pelamar sekalian, Permenpan 37/2020 adalah mengatur nilai ambang batas alias passing grade, sedangkan Permenpan 61/2020  mengatur  perengkingan pengisian formasi yg 0 PG, sehingga didalamnya hanya  mengatur YANG BERHAK MENGIKUTI SKB.

Adapun mengenai proses pengisian formasi yg kosong dengan cara Pindah Lokasi Formasi dilakukan SETELAH INTEGRASI NILAI SKD lagi SKB. Silakan klik Di tautan ini untuk mengunduh filenya. 


Peserta yg sudah mengikuti SKD saat ini hanya bisa menunggu pengumuman resmi dari BKN mengenai peserta yg berhak lolos ke SKB setelah proses rekonsiliasi hasil SKD selesai. Adapun pengumuman tersebut juga bakal diumumkan oleh BKD/BKPSDM/BKPP daerah masing-masing.

Nah demikian admin rasa sudah sangat jelas bagaimana mekanisme perangkingan peserta yg berhak lolos ke SKB CPNS 2020.

Terbaru Jadwal Bersama Peserta Skb Cpns Kementerian Bumn 2020

Kementerian BUMN mengumumkan hasil SKD CPNS 2020 lalu merilis daftar peserta yg berhak mengikuti SKB Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD CPNS Kementerian BUMN Tahun 2020 agak dilaksanakan di Jakarta dengan tanggal 29-30 Oktober 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah peserta hadir sebanyak 2.022 orang dari total jumlah peserta sebanyak 2.428 orang.

Sesuai ketentuan dari pemerintah jumlah peserta yg angsal mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Berkaitan dengan belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas maka peserta yg berhak mengikuti SKB dikelompokkan menjadi 2 (dua):

1. Peserta SKB kelompok pertama
Diambil dari peserta yg memenuhi passing grade sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2020.

2. Peserta SKB Kelompok kedua
Diambil peserta dengan kriteria sebagai berikut (berdasarkan Permenpan lalu RB Nomor 61 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2020)

a. Nilai kumulatif SKD jalur umum lalu jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) paling rendah sebesar 255.
b. Nilai kumulatif SKD jalur putra/putri Papua lalu Papua Barat paling rendah sebesar 220.

Peserta yg dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi dengan masing-masing
jabatan berdasarkan ketentuan di atas. tersebut di atas, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB wajib mengikuti seluruh tahapan SKB, dengan jadwal lalu tempat pelaksanaan SKB
sebagai berikut:


Berikut nama-nama peserta SKB Kemeterian BUMN



Sumber: http://bumn.go.id/berita/kategori/1-CPNS

Terbaru Jadwal Bersama Peserta Skb Cpns Kementerian Bumn 2020

Kementerian BUMN mengumumkan hasil SKD CPNS 2020 lalu merilis daftar peserta yg berhak mengikuti SKB Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD CPNS Kementerian BUMN Tahun 2020 agak dilaksanakan di Jakarta dengan tanggal 29-30 Oktober 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah peserta hadir sebanyak 2.022 orang dari total jumlah peserta sebanyak 2.428 orang.

Sesuai ketentuan dari pemerintah jumlah peserta yg angsal mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Berkaitan dengan belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas maka peserta yg berhak mengikuti SKB dikelompokkan menjadi 2 (dua):

1. Peserta SKB kelompok pertama
Diambil dari peserta yg memenuhi passing grade sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2020.

2. Peserta SKB Kelompok kedua
Diambil peserta dengan kriteria sebagai berikut (berdasarkan Permenpan lalu RB Nomor 61 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2020)

a. Nilai kumulatif SKD jalur umum lalu jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) paling rendah sebesar 255.
b. Nilai kumulatif SKD jalur putra/putri Papua lalu Papua Barat paling rendah sebesar 220.

Peserta yg dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi dengan masing-masing
jabatan berdasarkan ketentuan di atas. tersebut di atas, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB wajib mengikuti seluruh tahapan SKB, dengan jadwal lalu tempat pelaksanaan SKB
sebagai berikut:


Berikut nama-nama peserta SKB Kemeterian BUMN



Sumber: http://bumn.go.id/berita/kategori/1-CPNS

Terlengkap Ujian Skb Cpns Daerah Memakai Cat


Tahap pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2020 sudah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana kurang dari 10 persen peserta yg bisa lulus passing grade. Pemerintah pun dalam hal ini Kementerian PAN RB akhirnya menerbitkan aturan baru yakni Permenpan 61 tahun 2020 tentang optimalisasi yg terutama mengatur masalah perangkingan nilai SKD lagi mekanisme perangkingan nilai SKD dalam menentukan lolos tidaknya ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagian peserta mungkin bisa memastikan dirinya lolos ke SKB maupun tidak tentunya dengan melihat seluruh hasil pengumuman SKD kepada instansi masing-masing. Dan sebagian lagi masih harap-harap cemas menunggu pengumuman lolos tidaknya ke SKB karena instansi penyelenggara belum mengumumkan hasil SKD secara keseluruhan.

Berbicara masalah SKB banyak yg bertanya apa materi lagi bagaimana tes SKB dilaksanakan?
Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Permenpan RB nomor 36 tahun 2020.

Dalam poin b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, nomor 11 halaman 20 disebutkan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT; 
Ujian SKB CPNS Daerah Memakai CAT
Adakah seleksi jenis lain di instansi daerah selain memakai sistem CAT? 

Bisa saja ada, karena instansi daerah dibolehkan menambah materi/jenis seleksi SKB selain CAT, namun sebelum pelaksanaan SKD, instansi daerah wajib menetapkan pedoman SKB yg memuat materi SKB, kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN/Kepala Panselnas.

5. Instansi Daerah yg menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang lagi menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai; 

ketentuan lain dalam Permenpan RB 36 2020 yg mengatur SKB di instansi daerah termuat dalam
poin J. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN, 1. Pengolahan Hasil Seleksi  disebutkan

e. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT lagi diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang; 

Hal mengenai SKB di instansi daerah ini juga ditegaskan oleh oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2020, Sabtu, 24 Nopember 2020. Disampaikan pula bahwa SKB hendak mulai dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2020 untuk Instansi yg menggunakan sistem CAT lagi sekitar tanggal 1 Desember 2020 bagi Instansi yg menggunakan sistem UNBK.


Nah bagi Anda pelamar CPNS daerah yg sudah positif hendak lolos ke SKB, segera persiapkan diri, lagi tak perlu risau karena tes SKB memakai sistem CAT jadi sama persis caranya dengan tes pertama SKD, hanya saja materi disesuaikan dengan bidang formasi masing-masing. Kalau formasi jabatan guru ya tidak jauh-jauh dari materi ilmu pendidikan lagi keguruan yg pernah dipelajari sewaktu kuliah maupun saat pelatihan bagi yg sudah bekerja sebagai honorer. Adakah permainan dalam SKB? Jangan berfikir negatif, tes CPNS sudah dilaksanakan dengan transparan, sangat sulit bagi oknum untuk melakukan permainan dalam tes CPNS. Sistem CAT dalam SKB yg dilaksanakan di daerah juga ditujukan untuk meminimalisasi kecurangan dalam penerimaan CPNS, Karena kalau tidak memakai CAT, rawan kecurangan oleh oknum-oknum di daerah.

Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai Skd + Skb Untuk Kelulusan Cpns


Tahapan penerimaan CPNS 2020 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ataupun SKB. Beberapa isntansi ada yg sudah melaksanakan SKB seperti Kementerian Kelautan. Instansi daerah pun sudah mengumumkan hasil SKD lalu nama-nama yg lolos untuk mengikuti SKB, baik mereka yg lolos ke SKB lewat pemenuhan passsing grade maupun yg ikut SKB lewat perangkingan.
Bagi mereka yg lolos ke SKB sendirian saja di formasi penempatan yg dipilih, SKB seolah-olah formalitas. Termasuk guru yg lolos ke SKB namun sudah pernah memiliki sertifikat pendidik yg dinyatakan valid lalu linier.

Buka juga Surat resmi Kemenpan RB perihal tata cara integrasi nilai SKD lalu SKB
 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  ataupun SKB Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS

Walau hampir dikatakan formalitas, andaikata tidak hadir ataupun nilai SKB jeblok bisa saja kita gugur. ini menurut informasi yg didapat dari BKD Kaltim yg menyatakan bahwa PG SKB adalah 50 (nggak tau dasarnya apa) hehehe.  Apa itu SKB sudah dijelaskan dengan artikel-artikel sebelumnya. serta Dijelaskan pula dalam Permenpan RB nomor 36/2020.

Pelaksanaan SKB

Khusus Intansi daerah hendak memakai metode CAT, bisa saja ditambah dengan metode lain namun ada syarat lain yg harus dipenuhi instansi daerah andaikata ingin menambah jenis SKB itu. Sedangkan bagi Instansi pusat SKB biasa terdiri dari 2 jenis SKB termasuk CAT. Bisa jadi wawancara, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa dll.

Materi Soal SKB

Materi soal SKB CAT hendak menyesuaikan bidang masing-masing jurusan, misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan ilmu pendidikan, teknik mengajar dll.

Peserta SKB

Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 orang yg dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan. Namun hal ini tergantung dengan kelulusan SKD, bisa saja sendirian ataupun berdua mengikuti SKB. Setelah mengecek cek hasil pengumuman SKD masing-masing anda pasti tahu siapa saja saingan di formasi yg Anda pilih.

Kembali ke masalah utama yakni bagaimana perhitungan nilai kelulusan CPNS 2020.

Dalam Permenpan 36/2020 disebutkan;  Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar lalu Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% lalu 60%;

Bagaimana teknis perhitungannya? Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS ataupun setelah integrasi nilai SKD lalu SKB.

Misalnya;
Kabupaten Rondo membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN Anggur, SDN Apel, SDN Jeruk lalu SDN Pepaya. SDN Pepaya tidak ada yg lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.

3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN ANGGUR. Setelah SKD lalu SKB didapatkan hasil nilai sbb:

Guru A nilai SKD,  300 SKB =  70
Guru B nilai SKD, 280 SKB =  80
Guru C nilai SKD,  295 SKB =  75

Yang perlu dihitung duluan adalah  nilai SKD

Perhitungan nilai SKD  
Guru A 300/500 = 0,60 x 100 =  60
Guru B 280/500 = 0,56 x 100 =  56
Guru C 295/500 = 0,59 x 100 =  59

500 adalah nilai maksimal SKD, sedangkan 100 adalah skala nilai maksimal perhitungan.

Perhitungan Nilai SKB 

Guru A 70 > 60/100 x 70  =  42
Guru B 80 > 60/100 x 80  =  48
Guru C 75 > 60/100 x 75  =  45

Perhitungan Nilai Integrasi SKD lalu SKB 

Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut;

Guru A nilai SKD 60
40% dari nilai SKD adalah 40/100x60 = 24,00

Guru B nilai SKD 56
40% dari nilai SKD adalah 40/100x56 = 22,40

Guru C nilai SKD 59
40% dari nilai SKD adalah 40/100x59 = 23,60 


Nilai Akhir Integrasi SKD + SKB masing-masing

Guru A 24,00 + 42 = 66,0
Guru B 22,40 + 48 = 70,4
Guru C 23,60 + 45 = 68,6

Dari hasil Integrasi nilai SKD lalu SKB di atas maka guru B yg berhak lolos menjadi CPNS di formasi tersebut.
 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  ataupun SKB Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS
contoh Perhitungan kelulusan nilai integrasi skd skb
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yg memiliki sertifikat pendidik, andaikata salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yg dinyatakan sudah valid lalu linier maka nilai SKB nya adalah 100.
Contoh misalnya guru C memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir guru C adalah;

Nilai SKD 23,60
Nilai SKB 100 > 60/100 x 100 = 60
Nilai akhir SKD+SKB 23,60 + 60 = 83,60
Dengan nilai tersebut maka Guru C yg lulus CPNS di formasi tersebut.


 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  ataupun SKB Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS


Pertanyaannya bagaimana nasib 2 guru yg lain? Masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni SD Pepaya (guru SD) yg tidak ada peserta SKB, baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yg lulus PG (P1/L) ataupun perangkingan (P2/L). (buka permenpan 61/2020 pasal 7e ataupun 7 f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN Apel, SDN Jeruk. Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yg berhak mengisi kekosongan di SDN Pepaya.

Nah itu untuk contoh perhitungan kelulusan CPNS bagi PNS daerah khususnya di sekolah SD yg instansi daerahnya hanya memakai CAT untuk SKB nya.

Catatan;
Guru yg memiliki sertifikat pendidik tetap wajib ikut SKB. Jika Serdiknya valid lalu linier maka hendak diberi nilai 100, andaikata tidak valid lalu linier, maka hendak diberi nilai sesuai hasil SKB CAT. Lihat beritanya disini.


Perhitungan Nilai Akhir Kelulusan CPNS untuk Instansi Pusat.

Untuk perhitungan nya dengan dasarnya sama saja. Namun karena SKB instansi pusat biasanya lebih dari 1 jenis SKB maka ada sedikit berbeda dalam menghitung SKB.

Contoh:

Si Adul ikut tes CPNS di Kemenkumham. Mendapat nilai SKD 350.
SKB terdiri dari tes kesamaptaan lalu tes fisik dengan nilai masing-masing 70 lalu 80

Perhitungan nilai SKD
350/500 x 100 = 70

Perhitungan nilai SKB
Kesamaptaan 70 x 50%  = 35
Tes Fisik 80 x 50% = 40
Nilai SKB = 35+40= 75

Integrasi SKD+SKB

SKD 40/100 x 70 = 28
SKB 60/100 x 75 = 45
Nilai Akhri 28+45 = 73

jadi tinggal membandingkan dengan peserta lain untuk tahu lolos CPNS ataupun tidak. Bobot 50% masing-masing dengan SKB itu hanya contoh, mungkin Panselnas maupun instansi memiliki skala bobot lain untuk masing-masing mata ujian SKB. (silakan buka Permenpan 36/2020)

Contoh perhitungan hasil integrasi SKD+SKB

SKB 1 jenis

 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  ataupun SKB Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS
SKB 1 jenis

 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  ataupun SKB Terbaru Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS
SKB lebih dari 1 jenis 

Kesimpulan lalu catatan penting.

Dari perhitungan nilai akhir diatas angsal dilihat bahwa nilai SKB cukup menentukan karena memiliki bobot paling tinggi yakni 60% dari total nilai akhir. Jadi maksimalkan tes SKB Anda. Jangan minder dengan nilai SKD peserta lain yg lebih tinggi, karena belum tentu mereka bagus dalam nilai SKB. Pertarungan sebenarnya adalah dengan saat SKB ini.


Teknik perhitungan di atas adalah untuk guru instansi daerah, untuk formasi jenis jabatan lain dengan dasarnya sama saja. Jika kita sendirian dalam mengikuti SKB hampir bisa dipastikan jatah formasi CPNS ada dalam genggaman. Maka dari itu yg penting usahakan hadir saat SKB, ikuti tes SKB dengan baik, belajar lagi lalu selalu jaga kesehatan agar tetap fit.

Oke mungkin begitu aja saja bagaimana perhitungan nilai akhir ataupun integrasi nilai SKD+SKB untuk kelulusan formasi CPNS. Teknis perhitungan lain silakan buka kembali Permenpan 36/2020 J1. pengolahan hasil seleksi, disana lebih lengkap.

Jika ada yg bertanya, silakan.

Silakan dibaca juga
Pengumuman Hasil SKD lalu Nama yg lolos ke SKB
Memahami Permenpan 61 tahun 2020
Permenpan 36 lalu 37 tahun 2020