Skip to main content

Update Perangkingan Skd Diatur Performasi Lokasi Penempatan, Ini Penjelasannya

Teka teki bagaimana pelaksanaan Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 perlahan-lahan mulai terjawab. Banyak spekulasi lagi analisis dalam memahami permenpan 61 2020 tersebut. kering Namun hal tersebut sudah terjawab dengan sebuah kepastian yakni sistem perangkingan yg diterapkan dalam tes CPNS ujian SKD memakai sistem per formasi jabatan bukan total keseluruhan peserta SKD per instansi. kering Bagi kita mungkin agak kesulitan dalam memahami bagaimana pelaksanaan Permenpan 61/2020 tersebut.

Buka juga artikel Memahami Ulang Isi Permenpan 61/2020

perangkingan SKD

Namun hal ini sudah dipastikan lagi dijelaskan  oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo  lewat twitter kering Selain itu ada BKPSDM lain yg turut mengetweet hal serupa. Hal tersebut saat acara rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2020 di Jakarta. kering Jadi dengan kepastian tersebut ada beberapa hal yg bisa ditarik kesimpulan;


  1. Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yg lulus PG ada 5, maka yg berhak ikut 3 orang saja yg memiliki nilai tertinggi.
  2. Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
  3. Jika  formasi unit kerja memang tidak ada yg memenuhi syarat (tidak ada yg lolos PG lagi Perangkingan) maka formasi (SKB) kepada unit kerja bakal dikosongkan.
  4. Adapun pengisian formasi akhir (CPNS) (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2020
  5. Hasil SKD yg sudah direkonsiliasi lagi verval datanya oleh PPSR BKN bakal disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov lagi diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.


Penjelasan lain bisa dicek di bawah ini; 

1. Jika ada peserta yg tidak lulus Passing Grade (PG) namun memiliki nilai total SKD tertinggi dalam suatu instansi daerah, belum tentu bisa mengikuti alias maju ke tahap SKB.

2. Kebalikan dari nomor 1, seandainya ada peserta memiliki nilai diatas 255 (formasi umum) namun di formasi jabatannya tidak ada yg lulus PG, maka masih memiliki peluang lolos SKB. kering

A. Peserta yg lulus Passing Grade menurut Permenpan 37 Th 2020 alias kelompok 1 selanjutnya disebut P1
B. Peserta yg berhak ikut SKB hasil saringan perangkingan menurut Permenpan 61 Th 2020 alias kelompok 2 selanjutnya disebut P2

C. Apabila hanya ada 1 P1 yg lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka HANYA P1 tersebut yg berhak melaju ke TKB.

D. Apabila tidak ada P1 yg lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka yg berhak maju TKB adalah P2.

E. Jika di lokasi formasi yg jumlah P1 nya sebanyak 3 s.d 5  orang, maka tidak ada P2 yg berhak ikut SKB di lokasi tersebut, maka dengan demikian posisi 4, 5 dst idak beroleh mengikuti SKB meskipun nilainya memenuhi PG.

Untuk difahami para pelamar sekalian, Permenpan 37/2020 adalah mengatur nilai ambang batas alias passing grade, sedangkan Permenpan 61/2020  mengatur  perengkingan pengisian formasi yg 0 PG, sehingga didalamnya hanya  mengatur YANG BERHAK MENGIKUTI SKB.

Adapun mengenai proses pengisian formasi yg kosong dengan cara Pindah Lokasi Formasi dilakukan SETELAH INTEGRASI NILAI SKD lagi SKB. Silakan klik Di tautan ini untuk mengunduh filenya. 


Peserta yg sudah mengikuti SKD saat ini hanya bisa menunggu pengumuman resmi dari BKN mengenai peserta yg berhak lolos ke SKB setelah proses rekonsiliasi hasil SKD selesai. Adapun pengumuman tersebut juga bakal diumumkan oleh BKD/BKPSDM/BKPP daerah masing-masing.

Nah demikian admin rasa sudah sangat jelas bagaimana mekanisme perangkingan peserta yg berhak lolos ke SKB CPNS 2020.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar