Skip to main content

Terlengkap Surat Edaran Menpan Rb Bagi Guru Yg Lolos Ke Skb

Surat Edaran Menpan RB Bagi Guru yg lulus SKB

Sebagaimana kita ketahui bersama sebagian besar penerimaan CPNS 2020 didominasi oeh tenaga pendidik ataupun guru. Khususnya di instansi pemerintah daerah kabupaten dengan propinsi.
Satu poin penting terkait surat edaran Menpan RB yg kami share ini adalah guru yg memiliki sertifikat pendidik yg ikut tes CPNS kemudian lolos ke SKB. Berikut ini edaran lengkapnya.

Surat Edaran Menpan RB Bagi Guru yg lulus SKB


Nomor: B/646/S.SM.01.00/2020
Sifat : Segera
Hal : Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru  dalam Seleksi CPNS 2020

Yth.
1. Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

Sehubungan dengan bakal dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan CPNS Tahun 2020, khususnya yg berkaitan dengan penggunaan sertifikasi pendidik berdasarkan Permendikbud No 46 Tahun 2020 tentang Penataan  Linieritas Guru Bersertifikasi, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:



  1. Peserta SKB formasi jabatan Guru yg sudah pernah dinyatakan lulus SKD dengan tanda P1/L dengan P2/L berdasarkan hasil yg dikeluarkan BKN dengan sudah pernah memiliki sertifikasi pendidik yg dikeluarkan Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dengan Pendidikan Tinggi ataupun Kementerian Agama, bakal diberikan nilai pen uh (100,000) dengan hasil SKB. 
  2. Seluruh peserta sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) diwajibkan mengikuti CAT SKB untuk instansi daerah. Khusus untuk pendaftar Guru di lingkungan Kementerian Agama diwajibkan mengikuti keseluruhan SKB yg diatur tersendiri oleh Kementerian Agama. 
  3. Panitia lnstansi wajib memverifikasi keabsahan dengan linearitas sertifikasi pendidik sebelum dilakukan lntegrasi SKD dengan SKB. 
  4. Seluruh peserta harus menunjukkan sertifikasi pendidik kepada Panitia lnstansi untuk diverifikasi dengan divalidasi keabsahan dengan linieritasnya. Sebagai informasi  awal, Panitia lnstansi beroleh menggunakan informasi sertifikat pendidik yg sudah pernah diinput peserta dengan SSCN dengan saat pendaftaran dengan sudah pernah disinkronisasi  dengan data Dapodik Kemendikbud.
  5. Hasil verifikasi tersebut angka 4 (empat) disampaikan oleh Panitia lnstansi kepada BKN sesuai dengan sistem aplikasi untuk Pengolahan/lntegrasi Hasil SKD dengan SKB yg disediakan BKN dengan laman https://sscnadmin.bkn.go.id. Selanjutnya BKN bakal memberikan nilai penuh (100,000) kepada peserta yg memiliki sertifikasi pendidik yg sudah pernah dinyatakan valid dengan sesuai linieritasnya oleh Panitia lnstansi.
  6. Apabila terdapat peserta yg sertifikasi pendidiknya tidak valid dan/atau tidak linier kepada yg bersangkutan diberikan nilai sesuai dengan hasil SKB sebagaimana dimaksud dengan angka 2 (dua). 
  7. Panitia lnstansi harus mempertanggung jawabkan secara administratif dengan hukum terhadap kebenaran seluruh proses tersebut di atas. 


Demikian informasi yg beroleh kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Penjelasan.
Bagi guru peserta tes CPNS yg lolos ke SKB baik lolos lewat passing grade maupun perangkingan TETAP WAJIB MENGIKUTI CAT SKB. (poin 2). Namun Tes SKB tersebut hanya formalitas, karena bakal diberi nilai 100 lamun hasil verifikasi sertifikat pendidikan terbukti valid dengan linier.
Jika sertifikat pendidik tidak valid dengan tidak linier dengan formasi jabatan yg dilamar maka bakal diberikan nilai sesuai tes SKB.
Bagi peserta yg belum mengajar dengan belum masuk di dapodik sertifikat pendidik bakal tetap dipakai karena sertifikat pendidik yg mengeluarkan adalah Kemenristek Dikti.

Demikian informasi perihal pemanfaatan sertifikat pendidik bagi guru yg lolos ke SKB CPNS 2020. File lengkap bisa diunduh di link ini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar