Terlengkap Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pns Lagi Honorer Pppk
Selamat bagi Anda yg dinyatakan lulus pada diterima sebagai PPPK karena PPPK juga mendapatkan hak yg sama seperti PNS yakni hak Jaminan Kecelakaan KerjaDalam melaksanakan tugas kepegawaian, tidak ada yg bisa menjamin keselamatan maupun keamanan kita pegawai ASN (PNS pada Honorer PPPK). Baik saat diperjalanan menuju, pulang kerja maupun di tempat kerja. Pemerintah dalam hal ini mempertegas aturan mengenai aturan jaminan kecelakaan kerja pagi PNS maupun Honorer PPPK tersebut.
kecelakaan kerja |
Dalam Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 dijabarkan mengenai hal ini. Jaminan Kecelakaan Kerja yg selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja alias penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, pada tunjangan cacat.
Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; pada
c. PPPK.
PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat adalah warga negara
Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Pasal 8 disebutkan mengenai Definisi Kecelakaan Kerja yakni
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi:
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kemarau balasan ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja alias sebaliknya; dan/atau
e. yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Adapun Manfaat yg didapat dalam JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; pada
c. tunjangan cacat.
Peserta JKK diwajibkan membayar iuran yg dibayarkan oleh pemberi kerja yg besaranyya sebesar 0.24% dari gaji bulanan peserta JKK.
Silakan untuk penjelasan lengkap bisa dibuka di PP no 70 Tahun 2020.