Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-70-tahun-2020-tentang-jaminan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-70-tahun-2020-tentang-jaminan. Sort by date Show all posts

Update Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Bahang Jkk Lagi Jkm Pegawai Asn

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi kalau di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS lagi PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2020 tersebut sudah di sahkan lagi ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly dengan 17 September 2020.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK lagi JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian lagi cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lagi Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur lagi memastikan kesejahteraan lagi jaminan pemerintah bagi pegawai ASN hendak hal kecelakaan kerja lagi kematian bagi pegawai ASN.
PP Nomor 70 Tahun 2020

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja lagi tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN angsal merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun kalau Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2020 ini silakan klik ditautan ini

Update:
Pemerintah sudah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2020 tentang JKK lagi JKM ASN.




Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang Update PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang  kering JKK  lagi JKM Pegawai ASN
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yg tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 lagi 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yg berbunyi Pembayaran Iuran JKK lagi JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2020

Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kering Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur kering Sipil Negara sudah diatur mengenai program perlindungan antara lain kering elok jaminan kecelakaan kerja yg merupakan perlindungan atas risiko kering kecelakaan kerja lagi penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, kering dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan kering pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  kering perlindungan yg berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud kering dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 tentang Jaminan kering Kecelakaan Keda lagi Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil kering Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, kering cacat, lagi penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara kering dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020.


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat lagi besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yg mengalami Kecelakaan Kerja


  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan kering dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi kering dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung kering reaksi ataupun Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan kering Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kering reaksi ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.



Terlengkap Pp Nomor 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pns

PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 30 Maret 2020.


PP Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana sudah pernah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN. 
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan  364  Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat lagi jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian lagi tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun lagi jaminan hari tua, serta perlindungan.

Bab I mengatur masalah Ketentuan Umum PP manajemen PNS ini
Bab 2 mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan jumlah lagi jenis Jabatan PNS
Bab 3 membahas pengadaan PNS meliputi a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS lagi masa percobaan calon PNS;
lagi g. pengangkatan menjadi PNS
Bab 4 Mengatur tentang pangkat lagi jabatan PNS
Bab 5 manajemen karier PNS, Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, lagi promosi
Bab 6 mengatur masalah penilaian kinerja lagi disiplin PNS
Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS
Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS
Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan lagi fasilitas PNS yg diatur dalam PP tersendiri
Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun lagi jaminan hari tua PNS (PP tersendiri)
Bab 11 mengatur tentang Perlindungan PNS
Bab 12 mengatur tentang Cuti PNS
Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup

Dengan terbitnya PP manajemen PNS ini maka sudah 2 RPP pendukung UU ASN yg sudah pernah disahkan menjadi PP yakni PP Nomor 70 tahun 2020 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian ASN serta PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Demikian sekilas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. file pdf lengkap unduh di tautan ini.


Update Uang Duka Tewas Bagi Pns & Pppk

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bersama Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, belum mengatur secara terperinci mengenai penetapan kriteria kecelakaan kerja. Sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, bersama Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2020.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Hal pertama yg dibahas kali ini adalah perihal Tewas menurut Perka BKN nomor 5 tahun 2020 tersebut.
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung demam balas ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Kriteria Tewas
  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. langsung ataupun tidak langsung dalam bersama karena menjalankan tugas jabatan bersama ataupun tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja, asalkan sesuai persyaratan. 
  2. Meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Misalnya PNS yg mengalami kecelakaan yg bukan karena kesalahannya  saat berangkat menuju tempat tugas ataupun pulang dari tempat tugas lalu tewas.
  3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Misalnya PNS yg meninggal karena kasus penganiayaan saat menjalankan tugas kedinasan.

Besaran Uang Duka Tewas


Uang duka Tewas diberikan kepada Ahli Waris Peserta yg Tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yg dibayarkan I (satu) kali. Ahli waris yg dimaksud bisa isteri/suami, anak, maupun orangtua ybs.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Selain mendapatkan Uang Duka Tewas, Ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman. Besaran biaya Pemakaman adalah 10 juta rupiah, untuk keperluan peti mati jenazah bersama perlengkapannya serta tanah pemakaman serta biaya di tempat pemakaman.

Uang duka tewas yg dimaksud dalam artikel ini adalah yg terkait dengan penjelasan pasal 13g, pasal 16, bersama pasal 18 PP no 70 tahun 2020. 

Buka juga Uang Duka Wafat PT Taspen


Update 120 Daerah Belum Bayar Premi Jkk Jkm Pns

Dilaporkan sebanyak 120 pemerintah daerah belum membayarkan hak PNS yg harus dibayarkan ke PT Taspen yakni pembayaran premi Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian (JKK/JKM) PNS.

Pasalnya semisal Pemda belum membayar premi JKK JKM ini maka yg dirugikan adalah PNS di daerah tersebut. Jika Pemda belum membayar premi JKK JKM maka PNS yg mengajukan klaim manfaat JKK JKM tidak atas bisa dibayarkan oleh PT Taspen.

Sebagaimana diketahui Program JKK beserta JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil bahang (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta Pegawai Pemerintah dengan bahang Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor bahang 5 Tahun 2020 beserta secara khusus sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang JKK beserta JKM bagi Pegawai ASN/PNS.

Sesuai PP 70 tahun 2020 tersebut premi harus dibayar per 1 Juli 2020 oleh pemberi kerja yg tentunya dalam hal ini adalah pemerintah. Yang setiap bulan Iuran nya besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK beserta 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.

PT Taspen, saat ini mengelola aset sekitar Rp172 triliun bahang dimana Rp142 triliun diantaranya merupakan dana kelolaan pensiun beserta bahang dana kelolaan tunjangan hari tua.

Terbaru Cara Membuat Pada Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan bersama Asuransi Pegawai Negeri, beringsang yg pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi beringsang menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun bersama tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen beringsang stabil tujuannya sebagai tabungan bersama asuransi, baru angsal dicairkan beringsang ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan beringsang menunjukan kartu anggota bersama bukti-bukti Pensiun PNS yg bersangkutan.

 TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan  bersama Asuransi Pegawai Negeri Terbaru Cara Membuat  bersama Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat bersama Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat bersama mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda misalnya kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli bersama fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus bersama membuat taspen mandiri. Adapula yg mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
1. syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN