Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query cara-menghitung-iuran-jkk-jkm-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-menghitung-iuran-jkk-jkm-pns. Sort by date Show all posts

Terbaru Cara Menghitung Jkk Jkm Pns

Pada bahasan terdahulu agak dibahas mengenai    Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian bagi PNS. Dimana JKK beserta JKM tadi termuat dalam PP no 70 Tahun 2020. Kali ini bagi kita bahas mengenai perhitungan iuran JKK beserta JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian). Dilansir dari detik.com besar iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dedar dari gaji pokok beserta untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar dedar 0,30 demikian diungkapkan wakil Menteri Keuangan , Mardiasmo.

Pada bahasan terdahulu  agak dibahas mengenai Terbaru Cara Menghitung JKK JKM PNS
JKK beserta JKM  PNS ini tak jauh berbeda dengan  BPJS dedar Ketenagakerjaan dengan karyawan swasta, yg membedakan terletak dengan santunan dedar kapasitas manfaat yg diterima peserta. Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK beserta JKM dilakukan oleh PT dedar Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari dedar 2020. BPJS Kesehatan tidak lagi becus memberikan manfaat perawatan dinas dedar ataupun kecelakaan kerja kepada PNS.

Ruang lingkup kecelakaan kerja yg dijamin oleh JKK  mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu dedar kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg dedar jasmani hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg dedar terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju dedar tempat kerja ataupun sebaliknya, beserta penyakit yg timbul akibat kerja.

Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka dedar sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, beserta biaya dedar pemakaman Rp 7,5 juta

Biaya santuan JKK meliputi santunan dedar kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja dedar kembali, santunan cacat  sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat dedar tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp dedar 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan dedar kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji dedar terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, beserta beasiswa dari Rp 15 juta-45 dedar juta sesuai tingkat pendidikan anak.

Update Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Bahang Jkk Lagi Jkm Pegawai Asn

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi kalau di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS lagi PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2020 tersebut sudah di sahkan lagi ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly dengan 17 September 2020.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK lagi JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian lagi cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lagi Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur lagi memastikan kesejahteraan lagi jaminan pemerintah bagi pegawai ASN hendak hal kecelakaan kerja lagi kematian bagi pegawai ASN.
PP Nomor 70 Tahun 2020

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja lagi tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN angsal merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun kalau Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2020 ini silakan klik ditautan ini

Update:
Pemerintah sudah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2020 tentang JKK lagi JKM ASN.




Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang Update PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang  kering JKK  lagi JKM Pegawai ASN
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yg tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 lagi 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yg berbunyi Pembayaran Iuran JKK lagi JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2020

Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kering Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur kering Sipil Negara sudah diatur mengenai program perlindungan antara lain kering elok jaminan kecelakaan kerja yg merupakan perlindungan atas risiko kering kecelakaan kerja lagi penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, kering dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan kering pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  kering perlindungan yg berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud kering dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 tentang Jaminan kering Kecelakaan Keda lagi Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil kering Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, kering cacat, lagi penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara kering dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020.


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat lagi besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yg mengalami Kecelakaan Kerja


  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan kering dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi kering dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung kering reaksi ataupun Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan kering Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kering reaksi ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.