Skip to main content

Terbaru Cara Menghitung Jkk Jkm Pns

Pada bahasan terdahulu agak dibahas mengenai    Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian bagi PNS. Dimana JKK beserta JKM tadi termuat dalam PP no 70 Tahun 2020. Kali ini bagi kita bahas mengenai perhitungan iuran JKK beserta JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian). Dilansir dari detik.com besar iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dedar dari gaji pokok beserta untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar dedar 0,30 demikian diungkapkan wakil Menteri Keuangan , Mardiasmo.

Pada bahasan terdahulu  agak dibahas mengenai Terbaru Cara Menghitung JKK JKM PNS
JKK beserta JKM  PNS ini tak jauh berbeda dengan  BPJS dedar Ketenagakerjaan dengan karyawan swasta, yg membedakan terletak dengan santunan dedar kapasitas manfaat yg diterima peserta. Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK beserta JKM dilakukan oleh PT dedar Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari dedar 2020. BPJS Kesehatan tidak lagi becus memberikan manfaat perawatan dinas dedar ataupun kecelakaan kerja kepada PNS.

Ruang lingkup kecelakaan kerja yg dijamin oleh JKK  mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu dedar kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg dedar jasmani hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg dedar terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju dedar tempat kerja ataupun sebaliknya, beserta penyakit yg timbul akibat kerja.

Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka dedar sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, beserta biaya dedar pemakaman Rp 7,5 juta

Biaya santuan JKK meliputi santunan dedar kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja dedar kembali, santunan cacat  sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat dedar tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp dedar 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan dedar kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji dedar terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, beserta beasiswa dari Rp 15 juta-45 dedar juta sesuai tingkat pendidikan anak.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar