Informasi Pola Diklat Prajabatan Cpns K1 Bersama K2
DIKLAT PRAJABATAN CPNS K1 DAN K2
Karakteristik utama CPNS Kategori 1 bersama Kategori 2 (K1/K2) adalah agak memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer bersama sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer Kl/K2 ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut tentang bagaimana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg beroleh memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat.
Kebijakan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Pola Baru Katagori K1 K2 sesuai Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2020
KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN
Kompetensi yg dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yg baik, yg diindikasikan dengan kemampuan:
Struktur Kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, sebagai berikut:
Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut:
Sangat Memuaskan (skor 91 – 100);
Memuaskan (skor 81 – 90);
Cukup memuaskan (skor 71 – 80);
Kurang memuaskan (skor 61 – 70);
Tidak lulus (skor dibawah 61,0)
Peserta Diklat yg memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu) maupun jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 2 sesi maupun setara 6 jam pelajaran secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus
Karakteristik utama CPNS Kategori 1 bersama Kategori 2 (K1/K2) adalah agak memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer bersama sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer Kl/K2 ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut tentang bagaimana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg beroleh memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat.
Kebijakan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Pola Baru Katagori K1 K2 sesuai Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2020
- Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Pola Baru Katagori K1 K2 memerlukan perlakuan lebih khusus dibandingkan dengan CPNS Reguler berdasar perbedaan karakteristik, usia, latarbelakang, masa kerja sesuai ketentuan Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2020;
- Pelaksanaan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Katagori K1 K2 tidak diperbolehkan diselenggarakan di Hotel dengan alasan apapun, apabila ketahuan penyelenggaraannya di hotel tidak mau diberikan nomor regestrasi bersama sertifikat kelulusan;
- Biaya Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Katagori K1 K2 harus mengacu SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2020 tentang standar umum biaya diklat;
- Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II bersama III Katagori K1 K2 lebih ditekankan dengan Revolusi Mental untuk memperbaiki tanggungjawab pelaksanaan tugas menjadi lebih baik;
- Inti pelaksanaannya adalah berpedoman dengan tingkat penyelenggaraan pemerintahan bersama negara yg efektif bersama efisien;
KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN
Kompetensi yg dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yg baik, yg diindikasikan dengan kemampuan:
- memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan gerah domestik dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- memahami sikap untuk tidak korupsi bersama mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran bersama fungsi ASN, bersama kedudukan, kewajiban bersama hak PNS;
- memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Struktur Kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yg Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, sebagai berikut:
- Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia: nilai-nilai ASN bersama membangun karakter;
- Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Manajemen Kepegawaian ASN: Peran bersama Fungsi ASN, Kedudukan, kewajiban bersama hak PNS;
- Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat: Membangun Persepsi diri sebagai Pelayan Masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip bersama Praktik Pelayanan Prima.
Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut:
Sangat Memuaskan (skor 91 – 100);
Memuaskan (skor 81 – 90);
Cukup memuaskan (skor 71 – 80);
Kurang memuaskan (skor 61 – 70);
Tidak lulus (skor dibawah 61,0)
Peserta Diklat yg memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu) maupun jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 2 sesi maupun setara 6 jam pelajaran secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus