Terlengkap Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Kali ini web Info PNS bakal berbagi info mengenai peraturan menteri dalam negeri terbaru yg membahas tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri yg dimaksud adalah permendagri no 2 tahun 2020.
Permendagri no 2 tahun 2020 Tentang Kartu Identias Anak |
Apa itu Kartu Identitas Anak? Kartu identitas Anak (KIA) layaknya adalah fungsinya mirip Kartu Tanda Penduduk, namun karena syarat pemilik KTP adalah berusia 17 tahun ke atas maka dibuatlah aturan mengenai KIA ini.
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan lagi pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan lagi pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan lagi Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
KIA diberikan kepada:
- bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
- bagi anak WNI yg baru datang dari Luar Negeri
Masa Berlaku KIA
(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Jadi lamun anak sudah dibuatkan KIA berbarengan dengan penerbitan Akta Kelahiran, maka wajib membuat kembali saat usianya 5 tahun hingga 17 tahun. 2 kali penerbitan KIA.
Syarat pembuatan KIA
a. fotocopy kutipan akta kelahiran lagi menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (utk KIA usia 5 thn ke atas)
Untuk permendagri no 2 tahun 2020 lengkap silakan klik di tautan ini