Skip to main content

Terlengkap Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak


Kali ini web Info PNS bakal berbagi info mengenai peraturan menteri dalam negeri terbaru yg membahas tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri yg dimaksud adalah permendagri no 2 tahun 2020.
 Kali ini web Info PNS  bakal berbagi info mengenai peraturan menteri dalam negeri terbaru y Terlengkap Permendagri no 2 tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak
Permendagri no 2 tahun 2020 Tentang Kartu Identias Anak

Apa itu Kartu Identitas Anak? Kartu identitas Anak (KIA) layaknya adalah fungsinya mirip Kartu Tanda Penduduk, namun karena syarat pemilik KTP adalah berusia 17 tahun ke atas maka dibuatlah aturan mengenai KIA ini.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan lagi pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan lagi pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan lagi Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
KIA diberikan kepada:
  1. bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
  2. anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
  3. bagi anak WNI yg baru datang dari Luar Negeri
 Kali ini web Info PNS  bakal berbagi info mengenai peraturan menteri dalam negeri terbaru y Terlengkap Permendagri no 2 tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak

Masa Berlaku KIA
(1)    Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2)    Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia  17 tahun kurang satu hari.
Jadi lamun anak sudah dibuatkan KIA berbarengan dengan penerbitan Akta Kelahiran, maka wajib membuat kembali saat usianya 5 tahun hingga 17 tahun. 2 kali penerbitan KIA.

Syarat pembuatan KIA
a.    fotocopy kutipan akta kelahiran lagi menunjukan  kutipan akta kelahiran aslinya;
b.     KK asli orang tua/Wali;dan
c.     KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
d.    pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (utk KIA usia 5 thn ke atas)

Untuk permendagri no 2 tahun 2020 lengkap silakan klik di tautan ini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar