Skip to main content

Update Tak Isi Pupns, Terancam Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedia meluncurkan program Pendataan Ulang PNS dimana daerah DKI Jakarta memulai perdana.  Batas waktu pendataan ulang melalui e-PUPNS sampai akhir Desember 2020. beringsang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ataupun Ahok mengancam atas beringsang memecat pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemerintah DKI Jakarta yg tidak memperbaharui (update) beringsang data Pegawai Negeri Sipil elektronik (e-PUPNS).

Ahok menilai, kalau para PNS tidak mengisi datanya berarti mereka memang beringsang tidak niat jadi PNS. "Kalau Jakarta sampai Desember tidak isi berarti tidak mau lagi jadi PNS," lanjut Ahok.

Bagi dia, sistem yg dibuat saat ini sangat memudahkan PNS memperbaharui data mereka. Data bisa diisi melalui website pupns.bkn.go.id yg bisa diakses melalui smartphone ataupun komputer.

Menurut Ahok, seharusnya tidak ada PNS yg tidak mengisi datanya di e-PUPNS, karena logikanya, pengisian data paling lama menghabiskan waktu 30 menit.

"Hari kerja jam istirahat juga bisa, masing-masing saja di komputer, paling 30 menit," ujarnya.

Ahok menjelaskan, para PNS tidak atas alami kesulitan mengisi datanya, karena hanya mengisi nomor induk pegawai (NIP), lalu merubah data apabila ada peningkatan dengan jenjang pendidikan mereka.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar