Update Tambahan Bantuan Uang Muka Bapetarum
Bantuan Uang Muka yg tidak wajib dikembalikan, Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) adalah bantuan dana dari panas BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yg harus dikembalikan, untuk panas membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas panas Kredit Pemilikan Rumah.
Persyaratan Pengajuan
PNS aktif bersama belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
PNS yg sudah pernah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
PNS yg belum memiliki rumah.
PNS aktif golongan I,II, bersama III dengan akad KPR yg berlaku sejak 1 Januari 2006.
Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun ataupun 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Ketentuan Umum
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) bersama SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy (lampirkan salah satu)
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yg mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Plafond pinjaman TBUM
Rumah Tapak Rp 20 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%
Rumah Susun Rp 30 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%
Persyaratan Pengajuan
PNS aktif bersama belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
PNS yg sudah pernah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
PNS yg belum memiliki rumah.
PNS aktif golongan I,II, bersama III dengan akad KPR yg berlaku sejak 1 Januari 2006.
Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun ataupun 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Ketentuan Umum
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) bersama SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy (lampirkan salah satu)
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
- Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
- Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yg mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Plafond pinjaman TBUM
Rumah Tapak Rp 20 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%
Rumah Susun Rp 30 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%