Skip to main content

Terlengkap Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan


Ada beberapa peraturan presiden yg membahas tunjangan tenaga kependidikan. Yang terakhir adalah Perpres no 108 Tahun 2007  kemudian muncul  Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang memisahkan antara pamong belajar lagi penilik tidak lagi termasuk Tenaga Kependidikan.

 Ada beberapa peraturan presiden  yg membahas tunjangan tenaga kependidikan Terlengkap Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Tunjangan Tenaga Kependidikan
Dalam perpres ini yg dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.


  1. Guru
  2. Pamong Belajar
  3. Penilik
  4. Guru yg diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
  5. Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB lagi yg sederajat
  6. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, lagi yg sederajat
  7. Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan Sekolah Luar Biasa
Jadi Tenaga Administrasi seperti tata usaha, operator pendataan, pustakawan tidak termasuk Tenaga Kependidikan.

Perlu diketahui Tunjangan Tenaga Kependidikan ini melekat lagi dibayarkan bersama gaji pokok PNS, maupun dibayarkan tiap bulan. Berikut besaran tunjangan tersebut,

berbahaya
NOJABATANGOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN
IIIIIIV
1Guru286.000327.000389.000
2Guru yg diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, lagi sederajat390.000435.000510.000
3Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat390.000435.000510.000
4Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat435.000485.000560.000
5Guru yg diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat-570.000640.000
6Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat-485.000560.000
7Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat-650.000725.000
8Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan SLB-650.000725.000

Untuk tahu lebih jelas silakan unduh di tautan ini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar