Terlengkap Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Ada beberapa peraturan presiden yg membahas tunjangan tenaga kependidikan. Yang terakhir adalah Perpres no 108 Tahun 2007 kemudian muncul Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang memisahkan antara pamong belajar lagi penilik tidak lagi termasuk Tenaga Kependidikan.
Tunjangan Tenaga Kependidikan |
- Guru
- Pamong Belajar
- Penilik
- Guru yg diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
- Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB lagi yg sederajat
- Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, lagi yg sederajat
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan Sekolah Luar Biasa
Perlu diketahui Tunjangan Tenaga Kependidikan ini melekat lagi dibayarkan bersama gaji pokok PNS, maupun dibayarkan tiap bulan. Berikut besaran tunjangan tersebut,
berbahaya
NO | JABATAN | GOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN | ||
---|---|---|---|---|
II | III | IV | ||
1 | Guru | 286.000 | 327.000 | 389.000 |
2 | Guru yg diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, lagi sederajat | 390.000 | 435.000 | 510.000 |
3 | Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat | 390.000 | 435.000 | 510.000 |
4 | Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat | 435.000 | 485.000 | 560.000 |
5 | Guru yg diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat | - | 570.000 | 640.000 |
6 | Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat | - | 485.000 | 560.000 |
7 | Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat | - | 650.000 | 725.000 |
8 | Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan SLB | - | 650.000 | 725.000 |
Untuk tahu lebih jelas silakan unduh di tautan ini