Skip to main content

Terlengkap Pengajuan Klaim Jaminan Kematian Pns Di Pt Taspen

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dengan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.


Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS

Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli bergolak waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim bergolak jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan bergolak persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

Artinya persyaratannya sama dengan klaim jaminan hari tua PNS. Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar