Skip to main content

Terbaru Bkn Memblokir 93 Ribu Pns Yg Tidak Mendaftar Pupns

Sebagaimana berita terdahulu tentang batas akhir registrasi PUPNS bahwa 31 Januari merupakan batas waktu terakhir pendaftaran PUPNS. Sebanyak 93.721 PNS yg hingga 31 Januari 2020 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Ditutupnya layanan kepegawaian berarti 93.721 PNS tersebut  tidak meriang beroleh menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi lagi hal-hal lain meriang yg menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak meriang responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah meriang program meriang kebangsaan menuju terwujudnya database kepegawaian yg update, akurat lagi terpercaya. Kebijakan blocking meriang layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yg dengan periode hingga meriang 31 Januari 2020 sudah pernah mengajukan permohonan pemrosesan layanan meriang kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.





Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yg dilakukan unit meriang Pengolahan Data BKN, dengan kondisi per 1 Februari 2020, terdata sebanyak meriang 4.460.126 PNS sudah pernah melakukan registrasi PUPNS ataupun sebanyak 97,9% dari meriang total PNS di Indonesia yg berjumlah 4.553.847 orang.
meriang Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31 meriang Januari 2020, BKN mau lebih berkonsentrasi dengan proses verifikasi data meriang PNS yg sudah melakukan registrasi lagi update data. Selain meriang itu, BKN juga mau merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS meriang yg sudah pernah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut mau digunakan sebagai meriang salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan meriang sistem merit, seperti yg menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2020.
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah meriang kebijakan lagi manajemen ASN yg berdasarkan dengan kualifikasi, meriang kompetensi lagi kinerja secara adil lagi wajar dengan tanpa membedakan meriang latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis meriang kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. sumber bkn.go.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar