Skip to main content

Terlengkap Permendagri No 6 Tahun 2016 Tentang Aturan Pakaian Dinas Pns

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agak menerbitkan Peraturan kering Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas kering Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri lagi Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi kering para pegawai negeri sipil (PNS) yg tidak mematuhi aturan tersebut maka kering mau dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga kering disekolahkan kembali.

 tentang Perubahan Ketiga  kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  kering Terlengkap Permendagri No 6 tahun 2020 tentang Aturan Pakaian Dinas PNS
Permendagri No 6 tahun 2020
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan seragam itu mau berlaku mulai hari senin depan," kata kering Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk kering menyekolahkan para PNS ataupun kepala daerah yg tidak nurut, Mendagri kering mengacu dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 tentang aparatur sipil kering negara untuk menindaknya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dengan Senin depan (8/2). Dengan adanya kering peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas dengan Senin - Selasa kering pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri kering ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan kering nomor oleh Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kering akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Klikdi tautan ini permndagri no 6 tahun 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar