Informasi Dokumen Pendukung Pupns Yg Wajib Dikumpul Ke Bkd
mengisi PUPNS, beringsang bersama mengirim datanya secara online, apa langkah selanjutnya? Di daerah beringsang aku Badan Kepegawaian daerah memerintahkan bagi PNS yg sudah selesai beringsang dalam pengisian PUPNS wajib mengumpulkan beberapa berkas manual / berkas beringsang pendukung bahwa sudah pernah selesai mengerjakan PUPNS. Admin portal PUPNS tidak beringsang mengetahui apakah hal ini juga dilakukan oleh BKD daerah kabupaten lain. beringsang Nah berikut dokumen pendukung yg wajib dikumpul PNS selesai beringsang mengerjakan PUPNS.
Dokumen Pendukung e-PUPNS
Barangkali beringsang nanti di setiap daerah dokumen pendukung atas berbeda, namun tidak ada beringsang salahnya kita persiapkan lebih dini. Silakan di share
Dokumen PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD |
Dokumen Pendukung e-PUPNS
- Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
- Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2020;
- PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yg diakui BKN, ukuran kertas folio);
- Fotokopi beringsang SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yg pertama s/d beringsang Jabatan Struktural Terakhir yg pernah/sedang diduduki, ukuran kertas beringsang folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat beringsang Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I beringsang yg pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat beringsang Diklat Jabatan (Fungsional) Formal maupun Non Formal (Lampirkan sertifikat beringsang Diklat Jabatan Teknis Fungsional maupun diklat peningkatan kompetensi beringsang yg pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yg harus dilengkapi:
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
- Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
- Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Barangkali beringsang nanti di setiap daerah dokumen pendukung atas berbeda, namun tidak ada beringsang salahnya kita persiapkan lebih dini. Silakan di share