Informasi Menpan; Status Pns Pusat Bersama Daerah Mau Disamakan
Pemerintah Era Jokowi JK lewat Kementerian PAN RB berencana mau menyamakan status antara Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan PNS Pusat (Instansi Vertikal) Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan status PNS pusat maupun daerah.
Landasan hukum sedia disiapkan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya penyamaan status ini nantinya tidak ada lagi sebutan PNS daerah.
Ada beberapa konsekuensi lamun hal ini jadi diterapkan.
1. Pertama, becus membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga mau berpengaruh terhadap penentuan gaji lagi tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.
2. PNS tidak menetap disuatu daerah, Bisa saja PNS dari kabupaten yg satu di mutasi ke kabupaten lain. Termasuk mereka yg bekerja di instansi pusat (vertikal) bisa digeser ke instansi milik daerah.
3. Yang ketiga , pemerintah mau menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yg diisi oleh orang yg sesuai dengan kemampuannya.
Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat alias daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yg memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah alias kursus yg memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.
Landasan hukum sedia disiapkan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya penyamaan status ini nantinya tidak ada lagi sebutan PNS daerah.
Ada beberapa konsekuensi lamun hal ini jadi diterapkan.
1. Pertama, becus membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga mau berpengaruh terhadap penentuan gaji lagi tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.
2. PNS tidak menetap disuatu daerah, Bisa saja PNS dari kabupaten yg satu di mutasi ke kabupaten lain. Termasuk mereka yg bekerja di instansi pusat (vertikal) bisa digeser ke instansi milik daerah.
3. Yang ketiga , pemerintah mau menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yg diisi oleh orang yg sesuai dengan kemampuannya.
Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat alias daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yg memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah alias kursus yg memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.