Terlengkap Gambaran Alur Mekanisme Pu Pns
Sebelum memulai masuk ke web PU PNS ada baiknya Anda pahami dulu bagaimana mekanisme Pendataan Ulang PNS(PU PNS) tersebut.
1) Setiap PNS harus melakukan registrasi pupns terlebih kolor mulamula sebagai otentifikasi PNS yg bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) bersama membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username bersama kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi ataupun pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) bersama ataupun dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. (Yang bagi diserahkan ke BKD/SKPD/Verifikator)
1. Pada tahapan ini PNS mengisi formulir e-PUPNS secara online yg terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi bersama Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan bersama Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
2) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
3) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS bersama mengirimkan ke BKD bagi mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yg bisa disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) bersama ataupun dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
4) PNS bisa memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data bersama progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
A. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS
1) Setiap PNS harus melakukan registrasi pupns terlebih kolor mulamula sebagai otentifikasi PNS yg bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) bersama membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username bersama kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi ataupun pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) bersama ataupun dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. (Yang bagi diserahkan ke BKD/SKPD/Verifikator)
Gambaran Mekanisme PU PNS |
B. Mekanisme pengisian form online PUPNS
PNS harus login ke sistem pupns dengan nomor register bersama kata sandi untuk bisa mengisi formulir e-PUPNS.1. Pada tahapan ini PNS mengisi formulir e-PUPNS secara online yg terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi bersama Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan bersama Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
2) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
3) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS bersama mengirimkan ke BKD bagi mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yg bisa disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) bersama ataupun dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
4) PNS bisa memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data bersama progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.