Skip to main content

Terlengkap Tunjangan Kinerja Lagi Tunjangan Kemahalan Pns

Apa itu Tunjangan Kinerja bersama Tunjangan Kemahalan PNS?

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang tentang ASN ataupun UU nomor 5 tahun 2020 sedia disahkan oleh pemerintah. Beberapa pasalnya mengatur mengenai penggajian PNS/PPPK dalam hal ini disebut ASN. Penggajian PNS berdasarkan UU ASN tersebut terdiri dari 3 item, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, bersama tunjangan kemahalan.

Tunjangan Kemahalan disebutkan dalam pasal 80 ayat 4 yg berbunyi
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yg berlaku di daerah masing-masing


Kemudian dalam pasal 81 disebutkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, bersama fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersama Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan kinerja bersama tunjangan kemahalan ini masih terus digodok. Admin info pns mendapatkan beberapa gambaran mengenai kedua macam tunjangan ini.

Menurut draft RPP mengenai Tunjangan PNS
Yang dimaksud Tunjangan kinerja adalah Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan
oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja;

Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah
Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah ataupun wilayah penugasan masing-masing PNS;

Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
Menteri berdasarkan hasil survei yg dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yg menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Mengapa sistem penggajian diubah?


Dalam implementasi PP No.7 Tahun 1977 ( tentang, penghasilan sah yg diterima seorang demam pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, demam kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium), sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yg diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif bersama tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja demam secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan demam masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan demam struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai demam pensiun, maka bakal terjadi penurunan penghasilan yg sangat signifikan demam karena besaran pensiun didasarkan dengan gaji pokok.

Berangkat dari masalah di atas maka dari itulah dibuat aturan aturan mengenai penggajian PNS yg lebih manusiawi bersama diharapkan membawa dampak meningkatnya kesejahteraan bersama kinerja PNS.

Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat bersama golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta ataupun BUMN untuk semua jenjang jabatan setara. Selain penghasilan yg diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan dengan pulau-pulau kecil terluar bersama wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yg tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun bersama THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar