Skip to main content

Terlengkap Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Semisal Pns Sudah Memiliki Rumah


Jika PNS sudah memiliki rumah, namun belum memanfaatkan bantuan uang muka Bapertarum PNS nya,  Apakah bisa mengajukan kepada apa saja syarat mekanismenya? Buka juga Cara mencairkan dana pengembalian Bapertarum PNS

PNS yg agak mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan kepada syarat tertentu yg bersangkutan bisa mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, kepada Rp1,8 juta untuk Golongan III.

Persyaratan bagi PNS yg mau memanfaatkan bantuan adalah :
  1. Mengisi formulir permohonan layanan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM yg ditandatangan pemohon kepada dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
  2. Fotocopy Kartu Pegawai
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
  4. Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yg agak di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
  5. Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Jika PNS Sudah Memiliki Rumah


Mekanisme pengajuan dananya adalah :

  1. Seluruh berkas Dokumen pengajuan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
  2. Berkas mau di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka mau segera di input ke database Sitarum-PNS.
  3. Hasil penginputan dana mau segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
Berkas lengkap dikirim langsung maupun melalui pos ke alamat : Wisma beringsang Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran beringsang Baru, Jakarta Selatan – 12160.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar