Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query cara-mencairkan-dana-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-mencairkan-dana-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts

Update Cara Mencairkan Dana Bapertarum Pns

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bapertarum PNS mau dilebur ke dalam BP Tapera. Iuran PNS aktif secara otomatis masuk ke Tapera sedangkan mereka pensiunan mau dikembalikan. Hal ini Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2020 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS mau dilikuidasi dengan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun ataupun meninggal dunia. Namun bagi PNS yg masih aktif tidak mau menerima pengembalian dari likuidasi Bapertarum. Rekening mereka di Taperum secara otomatis beralih ke Tapera dengan saldo yg sama beserta dana hasil pemupukannya.

Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan PNS yg sudah pensiun mau mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yg sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).

"PNS yg sudah pensiun, ada yg sudah mengambil pokok tabungannya, maka mau kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yg belum, mau kami hitung pokok tabungan dengan penumpukannya," ujarnya.

Bapertarum PNS  mau dilebur ke dalam BP Tapera Update Cara Mencairkan Dana Bapertarum PNS

Cara Mengambil Dana Bapertarum PNS di BRI


Jumlah PNS pensiun yg mau mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Dari Pensiun tersebut tentu ada yg meninggal adapula yg masih hidup.

Bagi Pensiunan yg sudah meninggal boleh diambil oleh ahli waris. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dengan surat kuasa apabila keluarga yg ditinggalkan lebih dari satu.

Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2020 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.

Sementara, untuk pensiunan PNS aktif ataupun yg masih hidup angsal mengambil uang pokok tabungan dengan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero)

Bapertarum PNS  mau dilebur ke dalam BP Tapera Update Cara Mencairkan Dana Bapertarum PNS

Pengembalian pembayaran Taperum PNS di PT Taspen berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2020 dengan Nomor: JAN/98/DIR/2020 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT. TASPEN sedia mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yg pensiun sebelum tanggal 1 Juni 2020 pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS tetap melalui PT. Bank Rakyat Indonesia  (Persero) terdekat.

PNS, ataupun ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia, silakan mendatangai kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan;

A.dicairkan langsung oleh PNS

  • membawa fotokopi KTP penerima (PNS) yg asli diperlihatkan
  • fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)


B. Dicairkan oleh Kuasa PNS Pensin tidak aktif yg masih hidup

  • Fotokopi KTP Penerima (PNS) dengan perwakilan/yang diberi kuasa (asli dipelrihatkan)
  • Surat Kuasa Asli
  • fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)



C. Dicairkan oleh ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia


  • Fotokopi seluruh KTP penerima/ahli waris 
  • Asli Surat keterangan Ahli waris
  • Surat Kuasa (apabila tidak seluruh nama yg tercantum kepada surat keterangan ahli waris, angsal hadir mengahadap petugas Bank
  • fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)


Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas BRI melakukan proses dengan mentransfer dana Taperum ke rekening penerima..

Silakan diunduh Surat Pernyataan keaslian dokumen ditautan ini


Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS :
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dengan C3 (BAPERTARUM-PNS), Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160.

Hubungi Kantor Pelayanan : (021) 725 4040


Update Cara Cek Tabungan Bapertarum Pns Anda

Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. Buka juga Cara mencairkan dana pengembalian Bapertarum PNS

BAPERTARUM-PNS agak melakukan beberapa kebijakan bersama upaya yg bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya.

Nah berikut ini bakal kamijumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS.
Pertama silakan masuk ke alamat web http://bapertarum-pns.co.id/informasi/hitung-tabungan-saya/

Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS bersama golongannya

Bapertarum PNS merupakan singkatan dari  bahang Update Cara Cek Tabungan Bapertarum PNS Anda
cek tabungan perumahan pns
sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan 1 per 1 Februari 2005
Kemudian saya melakukan penyesuaian Ijazah bersama bahang ke atas pangkat ke IIa per 1 April 2008
Maka saya isi di Golongan I tanggal saya diangkat CPNS di golongan II saya isi bahang ke atas pangkat ke 2a.

Buka juga

Bapertarum Dibubarkan diganti dengan BP Tapera


Maka secara otomatis bakal didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun bersama golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti.

Catatan
Perhitungan bersama Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi bahang dari iuran tabungan yg bahang bahang bahang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS bahang konstan dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000,  Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

buka juga cek tunjangan hari tua di PT Taspen



Terlengkap Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Semisal Pns Sudah Memiliki Rumah


Jika PNS sudah memiliki rumah, namun belum memanfaatkan bantuan uang muka Bapertarum PNS nya,  Apakah bisa mengajukan kepada apa saja syarat mekanismenya? Buka juga Cara mencairkan dana pengembalian Bapertarum PNS

PNS yg agak mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan kepada syarat tertentu yg bersangkutan bisa mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, kepada Rp1,8 juta untuk Golongan III.

Persyaratan bagi PNS yg mau memanfaatkan bantuan adalah :
  1. Mengisi formulir permohonan layanan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM yg ditandatangan pemohon kepada dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
  2. Fotocopy Kartu Pegawai
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
  4. Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yg agak di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
  5. Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Jika PNS Sudah Memiliki Rumah


Mekanisme pengajuan dananya adalah :

  1. Seluruh berkas Dokumen pengajuan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
  2. Berkas mau di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka mau segera di input ke database Sitarum-PNS.
  3. Hasil penginputan dana mau segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
Berkas lengkap dikirim langsung maupun melalui pos ke alamat : Wisma beringsang Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran beringsang Baru, Jakarta Selatan – 12160.