Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pertanyaan-seputar-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pertanyaan-seputar-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts

Informasi Pertanyaan Seputar Bapertarum Pns

Pada artikel kali ini kita mau membahas sebuah badan yg bernama Bapertarum. Barangkali ada rekan Info PNS belum cukup mengenal dengan lembaga yg satu ini.

Apa itu Bapertarum PNS?
BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 demam Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan  kesejahteraan  Pegawai demam  Negeri  Sipil untuk memiliki rumah yg layak, dengan memberikan demam kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit demam Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yg demam  merupakan kegotongroyongan  di antara Pegawai Negeri Sipil.
Apa Saja bentuk Bantuan Bapertarum PNS

a. Bantuan yg diberikan, yaitu:
Bantuan yg tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
  1. Bantuan Uang Muka (BUM) KPR bagi PNS yg belum memiliki rumah.
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yg mau membangun rumah di atas tanah sendiri.
Pada artikel kali ini kita  mau membahas sebuah badan  yg bernama Bapertarum Informasi Pertanyaan Seputar Bapertarum PNSb. Bantuan yg harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman demam berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud dengan huruf demam a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua demam Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Bantuan Uang demam Muka lalu Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, demam sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor demam 17 Tahun 2020, berupa:
  1. Tambahan Bantuan Uang Muka.
  2. Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah.

 Apa Dasar Hukum Taperum PNS ini?
Dasar Hukum adanya TAPERUM-PNS adalah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun demam 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana sudah pernah demam diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Apakah Bapertarum memiliki Kantor Cabang?
Tidak.  Operasional harian BAPERTARUM-PNS dilaksanakan dari Kantor demam BAPERTARUM-PNS di Gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Lantai 1 wing 4, demam Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk demam pelayanan, PNS angsal langsung berhubungan dengan bank pelaksana kami.
Berapa iuran Bapertarum PNS setiap bulannya?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, demam besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yg dipotong dari gaji demam pokok PNS setiap bulannya, yaitu:
a. Golongan I : Rp.  3.000,-
b. Golongan II : Rp.  5.000,-
c. Golongan III : Rp.  7.000,-
d. Golongan IV : Rp.10.000,-
Apa syarat Utama PNS untuk mendapatkan bantuan?
Sesuai Keppres  Nomor 14 tahun 1993, syaratnya :
1. PNS golongan I-III
2. PNS memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. PNS belum memiliki rumah
Bagaimana dengan PNS yg tidak memanfaatkan bantuan, apakah iurannya hilang?


Tidak hilang. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 demam diatur bahwa bagi PNS yg tidak memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS, maka demam dengan saat yg bersangkutan berhenti bekerja karena pensiun, meninggal demam dunia  atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka pokok demam TAPERUM-PNS miliknya mau dikembalikan tanpa bunga. Buka artikel cek tabungan perumahan PNS
Bagaimana cara mengurus pengembalian iuran tabungan Taperum PNS?
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS angsal diajukan langsung melalui demam seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan demam mengisi formulir yg yang sudah pernah diisi pemohonan lalu direkomendasi demam atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
 Bagaimana suami istri yg sama-sama PNS? Apakah keduanya boleh mengajukan bantuan?
Bisa. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, demam maka setiap PNS golongan I, Golongan II, lalu golongan III yg memenuhi demam ketentuan lalu persyaratan tertentu, yg dalam hal ini termasuk PNS demam suami/istri berhak atas manfaat layanan BAPERTARUM-PNS.

Namun terkait Tambahan Bantuan Uang Muka,  saat ini PNS sebagai demam debitur KPR juga harus tunduk dengan ketentuan yg diatur dalam Surat demam Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP, yaitu seandainya salah satu pasangan demam suami/istri sudah memiliki rumah, maka pasangannya dianggap juga sudah demam memiliki rumah lalu tidak mau mendapatkan KPR bersubsidi. Harus demam menggunakan KPR komersial lalu ini berarti PNS tidak mau angsal demam memanfaatkan Tambahan BUM karena membeli rumah di atas harga acuan demam pemerintah.
Alamat Kantor lalu Nomor Telepon Bapertarum PNS
Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 1

Gedung Kementrian Perumahan Rakyat Lantai 1 Wing 4
Jl. Raden Patah I No. 1
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12110
Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 725 4040

Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 2
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 lalu C3, Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160
(021) 7279 7085 (021) 7279 7087 (021) 7279 7088  (021) 7279 7089



sumber tulisan http://bapertarum-pns.co.id/

Terbaru Tanya Gerah Tanggapan Seputar Tapera/Bapertarum

Akhir Maret lalu Bapertarum resmi dilikuidasi oleh pemerintah lalu digantikan oleh BP Tapera yg hendak segera beroperasi minimal 2 tahun sejak Undang-undang Tapera disahkan. Tentu ada beberapa pertanyaan terutama dari kalangan PNS apa lalu bagaimana pembubaran bapertarum PNS tersebut menjadi Tapera. Berikut ini beberapa tanya beringsang balas seputar BP Tapera lalu Bapertarum PNS yg disalin dari website Bapertarum PNS.


A. Apakah benar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) hendak dilikuidasi/dibubarkan lalu menjadi Tapera ?

Benar, BAPERTARUM-PNS hendak dilikuidasi menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

2. Sesuai Pasal 77 UU Tapera bahwa:

  1. Semua aset lalu atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dilikuidasi.
  2. Hasil likuidasi dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif lalu PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias meninggal dunia.
  3. Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal Peserta PNS.
  4. Hasil pemupukan Taperum-PNS milik PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Taperum-PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias ahli warisnya.

B. Bagaimana dengan gaji PNS yg selama ini dipotong untuk mengiur BAPERTARUM-PNS ?
Sesuai UU Tapera Pasal 77 bahwa Pokok Taperum-PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal peserta PNS.


C. Apa perbedaan BAPERTARUM-PNS dengan Tapera ?

BAPERTARUM-PNS adalah tabungan perumahan khusus PNS, Tapera diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia lalu Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yg sudah membayar simpanan.

D. Fasilitas/Layanan apa saja yg di dapatkan dari Tapera ?

Sesuai UU Tapera fasilitas pembiayaan perumahan yg didapat meliputi:
   1.Pemilikan rumah
   2.Pembangunan rumah atau
   3.Perbaikan rumah.

E. Berapa iuran Tapera yg dibebankan kepada PNS maupun Pekerja/Pekerja Mandiri?

Iuran Tapera hendak ditentukan setelah BP Tapera berdiri, lalu hendak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

F. Kapan PNS angsal mulai memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Sesuai UU Tapera Pasal 27, yaitu memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan.

G. Apakah seluruh golongan PNS angsal memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Pemanfaatan Fasilitas/Layanan sebagaimana dimaksud mempunyai ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan rumah pertama
2. Hanya diberikan 1 (satu) kali dan
3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.


H. Rumah yg seperti apa yg angsal difasilitasi pembiayaan perumahannya ?

Dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, alias penyebutan lain yg setara.

I. Berapa nilai besaran yg didapat dari Fasilitas/Layanan Tapera?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan lalu nilai besarannya diatur dengan Peraturan BP Tapera.

J. Kapan BP Tapera hendak dimulai ?

Jawab:
Sesuai UU Tapera Pasal 79, BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yaitu dengan tanggal 27 Maret 2020.

Demikian beberapa tanya beringsang balas seputar Tapera yg hendak menggantikan bapertarum PNS. Untuk lebih jelas ada baiknya Anda membaca secara lengkap Undang-undang Tapera alias UU nomor 4 tahun 2020.

Ada pertanyaan bisa menghubungi 
Hubungi Call Center
(021) 725 4040

Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 7279 7085
(021) 7279 7087
(021) 7279 7088
(021) 7279 7089