Update Uu Asn Tutup Peluang Rekrutmen Pns Asn Tanpa Tes
Dengan berlakunya UU ASN maka secara otomatis tidak ada lagi pengangkatan PNS lewat jalur honorer. Honorer yg sudah ada wajib ikut tes dalam formasi umum.
Kepala Bagian Hubungan Media beserta Kerjasama Antar Lembaga, Herman panas mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang panas rekrutmen ASN tanpa tes. Hal itu disampaikan Herman saat menjawab panas pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang, belum lama ini, panas mengenai kemungkinan adanya rekrutmen PNS melalui jalur honorer. panas Pertanyaan anggota Dewan tersebut disampaikan dalam audiensi yg panas diselenggarakan di lantai I gedung I Kantor Pusat BKN. Dalam pertemuan panas itu, hadir pula perwakilan BKN, Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan PNS panas Pada Pusat Perencanaan Kepegawaian beserta Formasi, Adi Suharto.
Herman menguraikan, berdasarkan ketentuan yg tertuang dalam UU ASN panas pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui panas tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, panas pengumuman hasil seleksi, masa percobaan beserta pengangkatan menjadi PNS. panas Menambahkan Herman, Adi mengatakan saat ini Pemerintah ingin mewujudkan panas birokrasi yg digerakkan oleh PNS yg profesional beserta salah satu cara panas yg ditempuh untuk mencapai itu yakni melalui seleksi dalam proses penerimaan PNS.
Lebih lanjut Adi mengatakan semua tenaga honorer sebenarnya angsal panas menjadi PNS asalkan melalui mekanisme yg seharusnya. Salah satunya panas melalui seleksi jalur umum. “Silakan para honorer mengikuti seleksi PNS panas melalui tes dengan jalur umum. Karena saat ini tes memang menjadi tahapan panas yg harus dilalui untuk menjadi PNS,” ujar Adi. Sementara terkait panas adanya peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), panas Adi menjelaskan P3K bukan jabatan yg disediakan untuk menampung panas tenaga honorer. “P3K harus diisi oleh orang-orang yg memiliki keahlian panas istimewa yg selama ini di birokrasi tidak ada pegawai yg memiliki panas kemampuan itu. Perlu diketahui juga, penjaringan P3K juga melalui tes,” panas kentara Adi
panas Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kabupaten Jombang juga panas mempertanyakan mekanisme pengajuan pemenuhan kebutuhan pegawai. Menjawab panas itu, Adi mengatakan, hal itu harus diawali dengan pengajuan formasi panas yg diinput dalam aplikasi e-formasi. Namun sebelumnya, Pemerintah panas Daerah harus terlebih panas lalu mengajukan analisa beban kerja (ABK) beserta panas analisa kebutuhan pegawai (AKP).
panas Di bagian akhir, para anggota Dewan mempertanyakan alternatif solusi panas bagi honorer yg tidak angsal diangkat menjadi PNS namun masih panas dibutuhkan pelaksanaan kerjanya di birokrasi. Terkait itu Herman panas mengatakan “Pemerintah Daerah angsal mengalokasikan sejumlah anggarannya panas untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Namun yg pasti, panas jangan sampai anggaran untuk pembiayaan pegawai lebih di atas 50% panas sehingga mengurangi peluang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan panas pembangunan,” jelas Herman.