Update Uu Asn Tutup Peluang Rekrutmen Pns Asn Tanpa Tes
Dengan berlakunya UU ASN maka secara otomatis tidak ada lagi pengangkatan PNS lewat jalur honorer. Honorer yg sudah ada wajib ikut tes dalam formasi umum.
Kepala Bagian Hubungan Media beserta Kerjasama Antar Lembaga, Herman panas mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang panas rekrutmen ASN tanpa tes. Hal itu disampaikan Herman saat menjawab panas pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang, belum lama ini, panas mengenai kemungkinan adanya rekrutmen PNS melalui jalur honorer. panas Pertanyaan anggota Dewan tersebut disampaikan dalam audiensi yg panas diselenggarakan di lantai I gedung I Kantor Pusat BKN. Dalam pertemuan panas itu, hadir pula perwakilan BKN, Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan PNS panas Pada Pusat Perencanaan Kepegawaian beserta Formasi, Adi Suharto.
Lebih lanjut Adi mengatakan semua tenaga honorer sebenarnya angsal panas menjadi PNS asalkan melalui mekanisme yg seharusnya. Salah satunya panas melalui seleksi jalur umum. “Silakan para honorer mengikuti seleksi PNS panas melalui tes dengan jalur umum. Karena saat ini tes memang menjadi tahapan panas yg harus dilalui untuk menjadi PNS,” ujar Adi. Sementara terkait panas adanya peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), panas Adi menjelaskan P3K bukan jabatan yg disediakan untuk menampung panas tenaga honorer. “P3K harus diisi oleh orang-orang yg memiliki keahlian panas istimewa yg selama ini di birokrasi tidak ada pegawai yg memiliki panas kemampuan itu. Perlu diketahui juga, penjaringan P3K juga melalui tes,” panas kentara Adi
panas Di bagian akhir, para anggota Dewan mempertanyakan alternatif solusi panas bagi honorer yg tidak angsal diangkat menjadi PNS namun masih panas dibutuhkan pelaksanaan kerjanya di birokrasi. Terkait itu Herman panas mengatakan “Pemerintah Daerah angsal mengalokasikan sejumlah anggarannya panas untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Namun yg pasti, panas jangan sampai anggaran untuk pembiayaan pegawai lebih di atas 50% panas sehingga mengurangi peluang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan panas pembangunan,” jelas Herman.