Update Dilema Sistem Pendataan Ulang Pns Elektronik (E-Pupns)
Dilema Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beringsang dalam negeri merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yg dilakukan secara online dengan dilaksanakan sejak bulan Juli dengan berakhir kepada Desember 2020. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yg tersedia dalam database kepegawaian BKN dengan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yg tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yg belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2020
Tujuan PUPNS 2020
Sebenarnya PUPNS ini merupakan sesuatu yg sangat penting dengan memang sangat berguna bagi tertibnya database dengan administrasi kepegawaian kita, namun dalam pelaksanaannya terkesan begitu tergesa-gesa dengan terburu-buru. Banyak masalah dasar yg mengganjal pelaksanaan e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yg benar-benar sempurna. Kendala yg paling utama adalah:
1. Sebagian besar PNS di Indonesia masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya seharusnya menjadi pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum memberlakukan e-PUPNS ada baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dengan merata di semua tempat, bukan sosialisasi yg bersifat insidental alias dadakan saja.
2. Fasilitas yg kurang memadai. Bagaimana dengan PNS yg bertugas/ berdomisili di daerah jauh yg susah mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah Indonesia belum tercover dengan akses internet yg mumpuni.
3. Akses ke website e-PUPNS juga sering mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh menghambat, belum lagi beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk yg bersifat entri otomatis seperti daftar nama sekolah, dengan menunggu lama untuk update entri datanya.
4. Tidak bijaksana rasanya menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yg kurang alias tidak mendaftar ulang maka atas diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas BKN dengan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi oleh PNS dengan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa pekerjaan yg seharusnya menjadi tanggung beringsang tanggapan dengan tupoksi BKD malah dibebankan dengan harus menjadi tanggung beringsang tanggapan yg dipikul oleh PNS?
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beringsang dalam negeri merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yg dilakukan secara online dengan dilaksanakan sejak bulan Juli dengan berakhir kepada Desember 2020. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yg tersedia dalam database kepegawaian BKN dengan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yg tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yg belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2020
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal:22 Mei 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2020 (e-PUPNS 2020)
Tujuan PUPNS 2020
- Untuk memperoleh data yg akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yg mendukung pengelolaan manajemen ASN yg rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dengan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sebenarnya PUPNS ini merupakan sesuatu yg sangat penting dengan memang sangat berguna bagi tertibnya database dengan administrasi kepegawaian kita, namun dalam pelaksanaannya terkesan begitu tergesa-gesa dengan terburu-buru. Banyak masalah dasar yg mengganjal pelaksanaan e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yg benar-benar sempurna. Kendala yg paling utama adalah:
1. Sebagian besar PNS di Indonesia masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya seharusnya menjadi pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum memberlakukan e-PUPNS ada baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dengan merata di semua tempat, bukan sosialisasi yg bersifat insidental alias dadakan saja.
2. Fasilitas yg kurang memadai. Bagaimana dengan PNS yg bertugas/ berdomisili di daerah jauh yg susah mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah Indonesia belum tercover dengan akses internet yg mumpuni.
3. Akses ke website e-PUPNS juga sering mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh menghambat, belum lagi beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk yg bersifat entri otomatis seperti daftar nama sekolah, dengan menunggu lama untuk update entri datanya.
4. Tidak bijaksana rasanya menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yg kurang alias tidak mendaftar ulang maka atas diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas BKN dengan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi oleh PNS dengan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa pekerjaan yg seharusnya menjadi tanggung beringsang tanggapan dengan tupoksi BKD malah dibebankan dengan harus menjadi tanggung beringsang tanggapan yg dipikul oleh PNS?