Skip to main content

Terbaru Jaminan Kematian Bagi Pegawai Asn


JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pada artikel terdahulu mengenai Jaminan kecelakaan kerja bagi  ASN PNS lagi Honorer PPPK kali ini kita lanjutkan mengenai Jaminan Kematian, Dimana Jaminan kematian masih satu paket dalam
Peraturan Pemerintah no 70 tahun 2020.

Jaminan Kematian yg selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN

Syarat kematian yg ditanggung Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, lagi Pasal 17 meliputi:
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;atau
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung dedar respons ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Jaminan Kematian lagi kecelakaan kerja masih sama persyaratan perihal iurannya. Yang membedakannya adalah dengan manfaat yg didapat.


Manfaat JKM sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa santunan kematian yg terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.

Berikut penjelasannya
1. Santunan Kematian  Dibayar sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris sekaligus.
2. Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yg wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yg dibayarkan 1 (satu) kali.
3. Biaya pemakaman  sebesar Rp7.500.000,00  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yg wafat sebagai penggantian biaya
yg meliputi:
a. peti jenazah lagi perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman lagi biaya di tempat
pemakaman.

4. Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yg tewas nilainya berkisar 15 juta hingga 45 juta

Syarat anak penerima beasiswa
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Besaran iuran JKM yaitu sebesar 0,3% dari gaji peserta tiap bulan

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar