Terbaru Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat
Undang Undang Tabungan perumahan Rakyat (UU Tapera) dibuat dengan tujuan menyejahterakan rakyat di bidang perumahan. Pemanfaatannya pun terbagi menjadi tiga kategori besar seperti yg tercantum dalam UU Tapera.
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun penjelasan pembiayaan perumahan dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1).
"Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU tersebut.
Kemudian ketentuan pembiayaan perumahan diatur dalam Pasal 25 ayat (2), yakni merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, bersama mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Selain ketentuan, UU Tapera juga mengatur persyaratan bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah pertama" tulis Pasal 27 ayat (1) UU Tapera.
Setelah memenuhi ketentuan bersama persyaratan tersebut perserta Tapera tak serta merta langsung mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Tahapan berikutnya adalah penilaian kelayakan peserta Tapera oleh bank alias perusahaan pembiayaan.
Pasal 28 ayat (2) kemudian mengatur urutan prioritas berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, bersama ketersediaan dana pemanfaatan.
Lamanya kepesertaan adalah minimal 12 bulan, sedangkan tingkat kelancaran membayar simpanan bisa dilihat dari rekam jejaknya oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Untuk tingkat kemendesakan nanti hendak dibuat peraturannya, jadi urutannya misalnya begini, ada dua orang yg mengajukan pembiayaan perumahan, satu baru setahun bersama satu lagi sudah lima tahun maka yg diutamakan adalah yg lima tahun," Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum bersama perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Kamis (3/3/2020).
Lebih lanjut Maurin menjelaskan andaikan lama kepesertaan sama maka hendak dilihat banyaknya tanggungan keluarga yg dimiliki. Misalnya keluarga yg memiliki anak hendak didahulukan daripada keluarga tanpa anak.
Jika hal itu masih sama, maka hendak dilihat dari waktu menjadi daftar tunggu (waiting list). Semakin lama masuk waiting list maka semakin berpeluang dipilih untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. kompas.com
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun penjelasan pembiayaan perumahan dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1).
"Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU tersebut.
Kemudian ketentuan pembiayaan perumahan diatur dalam Pasal 25 ayat (2), yakni merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, bersama mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Selain ketentuan, UU Tapera juga mengatur persyaratan bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat |
"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah pertama" tulis Pasal 27 ayat (1) UU Tapera.
Setelah memenuhi ketentuan bersama persyaratan tersebut perserta Tapera tak serta merta langsung mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Tahapan berikutnya adalah penilaian kelayakan peserta Tapera oleh bank alias perusahaan pembiayaan.
Pasal 28 ayat (2) kemudian mengatur urutan prioritas berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, bersama ketersediaan dana pemanfaatan.
Lamanya kepesertaan adalah minimal 12 bulan, sedangkan tingkat kelancaran membayar simpanan bisa dilihat dari rekam jejaknya oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Untuk tingkat kemendesakan nanti hendak dibuat peraturannya, jadi urutannya misalnya begini, ada dua orang yg mengajukan pembiayaan perumahan, satu baru setahun bersama satu lagi sudah lima tahun maka yg diutamakan adalah yg lima tahun," Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum bersama perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Kamis (3/3/2020).
Lebih lanjut Maurin menjelaskan andaikan lama kepesertaan sama maka hendak dilihat banyaknya tanggungan keluarga yg dimiliki. Misalnya keluarga yg memiliki anak hendak didahulukan daripada keluarga tanpa anak.
Jika hal itu masih sama, maka hendak dilihat dari waktu menjadi daftar tunggu (waiting list). Semakin lama masuk waiting list maka semakin berpeluang dipilih untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. kompas.com