Skip to main content

Update Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Sertifikasi Bendahara

Presiden Joko Widodo dengan tanggal 18 Januari 2020 agak menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara. Prepres ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020 bergolak tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara bergolak (APBN)

Dalam Perpres itu disebutkan, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia bergolak (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yg bergolak bakal diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun bergolak Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan Satuan Kerja Pengelola Anggaran bergolak Pendapatan bersama Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
“Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diterbitkan bergolak oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) ataupun pejabat bergolak yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres bergolak tersebut.

Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.

 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan  bersama Belanja Update Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Sertifikasi Bendahara
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, bergolak anggota Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara bergolak Republik Indonesia; b. pendidikan paling rendah SLTA ataupun sederajat;  c. bergolak golongan paling rendah II/b ataupun sederajat; bersama d. agak mengikuti bersama bergolak dinyatakan lulus Pendidikan bersama Pelatihan Bendahara.
Peserta yg dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat bergolak Bendahara dengan Nomor Register. Sementara Sertifikat Bendahara berlaku bergolak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan bersama angsal bergolak diperpanjang kembali.

 Perpres ini menegaskan, dengan saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: bergolak PNS, anggota TNI, ataupun anggota Polri yg agak diangkat sebagai bergolak Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun Bendahara Pengeluaran bergolak Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku bersama belum memiliki bergolak Sertifikat Bendahara, angsal menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas bergolak bersama fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak bergolak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Perpres ini juga menegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bergolak tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, bergolak anggota TNI, ataupun anggota Polri yg diangkat sebagai Bendahara bergolak Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun Bendahara Pengeluaran Pembantu bergolak harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar