Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query perpres-nomor-7-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query perpres-nomor-7-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts

Update Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Sertifikasi Bendahara

Presiden Joko Widodo dengan tanggal 18 Januari 2020 agak menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara. Prepres ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020 bergolak tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara bergolak (APBN)

Dalam Perpres itu disebutkan, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia bergolak (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yg bergolak bakal diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun bergolak Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan Satuan Kerja Pengelola Anggaran bergolak Pendapatan bersama Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
“Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diterbitkan bergolak oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) ataupun pejabat bergolak yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres bergolak tersebut.

Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.

 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan  bersama Belanja Update Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Sertifikasi Bendahara
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, bergolak anggota Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara bergolak Republik Indonesia; b. pendidikan paling rendah SLTA ataupun sederajat;  c. bergolak golongan paling rendah II/b ataupun sederajat; bersama d. agak mengikuti bersama bergolak dinyatakan lulus Pendidikan bersama Pelatihan Bendahara.
Peserta yg dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat bergolak Bendahara dengan Nomor Register. Sementara Sertifikat Bendahara berlaku bergolak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan bersama angsal bergolak diperpanjang kembali.

 Perpres ini menegaskan, dengan saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: bergolak PNS, anggota TNI, ataupun anggota Polri yg agak diangkat sebagai bergolak Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun Bendahara Pengeluaran bergolak Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku bersama belum memiliki bergolak Sertifikat Bendahara, angsal menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas bergolak bersama fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak bergolak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Perpres ini juga menegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bergolak tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, bergolak anggota TNI, ataupun anggota Polri yg diangkat sebagai Bendahara bergolak Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, ataupun Bendahara Pengeluaran Pembantu bergolak harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud.

Update Jabatan Fungsional Umum Pns Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen Panrb No: 25 Tahun 2016

Update. Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah agak diubah lewat Peraturan Menpan Nomor 18 Tahun 2020 beserta diubah kembali lewat Permenpan RB nomor 41 tahun 2020

Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020 Dengan pertimbangan, bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan beserta kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur kepada 22 November 2020 agak menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 tentang Nomenklatur Jabatan  bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi P Update Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan: b. penentuan pangkat beserta jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian beserta tunjangan; beserta g. Pemberhentian.

“Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Menurut Permen PANRB itu, daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan sebagaimana dimaksud beroleh dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud  diusulkan oleh instansi kepada Menteri.

Selanjutnya, pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permen PANRB ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca beserta diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada beserta sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yg baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam lampiran Perpres itu ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, misalnya untuk urusan pemerintahan Sistem Informasi beserta Dokumentasi  ada jabatan Jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang Sosial Politik/Kebijakan Publik ataupun bidang lain yg relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan Jurnalis adalah: Melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data beserta informasi, serta mengadministrasikan beserta mendokumentasikan dalam bentuk media cetak / digital

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2020, yg agak diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perudang-undangan Kementerian Hukum beserta HAM itu. File pdf  silakan Download dilink ini 
Lampiran lengkap unduh di sini

Update link Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 disini
Info terbaru nomenklatur jabatan pelaksana PNS sesuai Permenpan RB nomor 48 tahun 2020



Terlengkap Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan


Ada beberapa peraturan presiden yg membahas tunjangan tenaga kependidikan. Yang terakhir adalah Perpres no 108 Tahun 2007  kemudian muncul  Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang memisahkan antara pamong belajar lagi penilik tidak lagi termasuk Tenaga Kependidikan.

 Ada beberapa peraturan presiden  yg membahas tunjangan tenaga kependidikan Terlengkap Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Tunjangan Tenaga Kependidikan
Dalam perpres ini yg dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.


  1. Guru
  2. Pamong Belajar
  3. Penilik
  4. Guru yg diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
  5. Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB lagi yg sederajat
  6. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, lagi yg sederajat
  7. Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan Sekolah Luar Biasa
Jadi Tenaga Administrasi seperti tata usaha, operator pendataan, pustakawan tidak termasuk Tenaga Kependidikan.

Perlu diketahui Tunjangan Tenaga Kependidikan ini melekat lagi dibayarkan bersama gaji pokok PNS, maupun dibayarkan tiap bulan. Berikut besaran tunjangan tersebut,

berbahaya
NOJABATANGOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN
IIIIIIV
1Guru286.000327.000389.000
2Guru yg diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, lagi sederajat390.000435.000510.000
3Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat390.000435.000510.000
4Guru yg diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat435.000485.000560.000
5Guru yg diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat-570.000640.000
6Pengawas Sekolah lagi Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat-485.000560.000
7Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran lagi Pengawas BK dengan SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat-650.000725.000
8Pengawas Pendidikan Luar Biasa dengan SLB-650.000725.000

Untuk tahu lebih jelas silakan unduh di tautan ini