Skip to main content

Update 120 Daerah Belum Bayar Premi Jkk Jkm Pns

Dilaporkan sebanyak 120 pemerintah daerah belum membayarkan hak PNS yg harus dibayarkan ke PT Taspen yakni pembayaran premi Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian (JKK/JKM) PNS.

Pasalnya semisal Pemda belum membayar premi JKK JKM ini maka yg dirugikan adalah PNS di daerah tersebut. Jika Pemda belum membayar premi JKK JKM maka PNS yg mengajukan klaim manfaat JKK JKM tidak atas bisa dibayarkan oleh PT Taspen.

Sebagaimana diketahui Program JKK beserta JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil bahang (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta Pegawai Pemerintah dengan bahang Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor bahang 5 Tahun 2020 beserta secara khusus sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang JKK beserta JKM bagi Pegawai ASN/PNS.

Sesuai PP 70 tahun 2020 tersebut premi harus dibayar per 1 Juli 2020 oleh pemberi kerja yg tentunya dalam hal ini adalah pemerintah. Yang setiap bulan Iuran nya besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK beserta 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.

PT Taspen, saat ini mengelola aset sekitar Rp172 triliun bahang dimana Rp142 triliun diantaranya merupakan dana kelolaan pensiun beserta bahang dana kelolaan tunjangan hari tua.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar