Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query permendagri-no-6-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendagri-no-6-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts

Terlengkap Permendagri No 6 Tahun 2016 Tentang Aturan Pakaian Dinas Pns

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agak menerbitkan Peraturan kering Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas kering Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri lagi Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi kering para pegawai negeri sipil (PNS) yg tidak mematuhi aturan tersebut maka kering mau dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga kering disekolahkan kembali.

 tentang Perubahan Ketiga  kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  kering Terlengkap Permendagri No 6 tahun 2020 tentang Aturan Pakaian Dinas PNS
Permendagri No 6 tahun 2020
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan seragam itu mau berlaku mulai hari senin depan," kata kering Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk kering menyekolahkan para PNS ataupun kepala daerah yg tidak nurut, Mendagri kering mengacu dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 tentang aparatur sipil kering negara untuk menindaknya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dengan Senin depan (8/2). Dengan adanya kering peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas dengan Senin - Selasa kering pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri kering ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan kering nomor oleh Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kering akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Klikdi tautan ini permndagri no 6 tahun 2020

Update Seragam Pns Terbaru, Mana Yg Benar?

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru. Yang mengebutkan bahwa di hari Kamis diwajibkan memakai pakaian hitam-hitam. Yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2020 yg berbunyi "Ketiga, khusus kepada hari Kamis mengunakan pakaian baju beserta celana/rok warna hitam." Jika kita cermati kembali surat edaran tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa aturan dalam edaran terasebut berlaku hanya untuk PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri beserta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Beritanya bisa di cek di sini

Jadi bagi PNS instansi lain beserta PNS daerah tetap mengacu kepada aturan terdahulu. Silakan disimak aturan seragam PNS kepada tulisan di bawah ini.

Banyak informasi berseliweran di dunia maya, terkait informasi pergantian seragam PNS terbaru. Sebagian kepada bingung, aturan mana yg dipakai. Apakah yg lama ataupun yg baru, apakah aturan dari Pemda sendiri ataupun dari pusat.

Blog info PNS kali ini atas sedikit mengulas masalah aturan seragam PNS baru ini.

Pada tahun 2020 lalu Kemendagri sedia mengeluarkan aturan mengenai seragam baru PNS yakni Permendagri nomor 68 tahun 2020 yg saat itu setiap Senin memakai seragam Linmas (warna hijau), Selasa beserta Rabu memakai Waskat (PDH warna khaki) hari Kamis memakai baju putih bawahan warna hitam/gelap, sedangkan Jum'at memakai pakaian khas daerah seperti batik.

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
seragam pns terbaru

Namun kemudian terbit lagi permendagri no 6 tahun 2020  tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
aturan seragam pns terbaru 2020

Dalam pasal 12A disebutkan

(1)    Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.    Hari Senin beserta Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.    Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam ataupun gelap;
c.    Hari Kamis beserta Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2)    Pakaian Linmas digunakan kepada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3)    Pakaian Korpri digunakan kepada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4)    PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Jadi untuk pakaian Linmas (warna hijau) tidak lagi dipakai di hari Senin, Dipakai hanya kepada acara khusus ( lihat ayat 2).

Bagaimana dengan seragam PNS guru? Guru merupakan pegawai dinas Pendidikan kabupaten/kota yg artinya ada di bawah naungan pemerintah daerah, walaupun segala urusan kepegawaian seperti tunjangan di bawah Kemdikbud, namun secara kedinasan masih diatur oleh Pemda. Otomatis ya harus mengikuti Permendagri yg disebutkan di atas. Memang ada aturan PNS di lingkungan Kemdikbud memakai seragam khusus, namun itu hanya untuk lingkup Kemdikbud.

Namun di beberapa daerah ternyata masih banyak Pemda yg ketinggalan informasi dengan masih memakai Permendagri 68 2020. Jadinya masih banyak di hari Senin yg memakai Linmas. Pemda pun apabila menggunakan aturan sendiri seharusnya berpegang kepada aturan lebih tinggi, dalam hal kasus seragam pns ini tentunya dipatok berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2020.

Terlengkap Kode Lalu Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Setiap Anda yg memiliki KTP pasti memiliki Kartu Keluarga, lagi di dalam kartu keluarga terbaru yg dikeluarkan Kantor Capil pasti ada tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam nomor KTP, nomor KK maupun NIK terdapat nomor unik, unik artinya nomor itu hanya satu yg memiliki. Jika NIK alias KTP maka hanya kita pemilik nomor tersebut. Sedangkan untuk nomor KK keluarga kita yang  memiliki. Jika kita masih menumpang orangtua, bisa saja KK kita masih bersatu dengan orangtua an Nomor KK nya sama. 

Setiap Anda  yg memiliki KTP pasti memiliki Kartu Keluarga Terlengkap Kode  lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Apa itu NIK sudah dijelaskan dalam artikel cara mengecek kebenaran NIK. Yakni kode unik yg diberikan oleh Kemendagri kepada warga Negara Indonesia. NIK sudah diberikan kepada kita saat kita baru bergolak jebol lagi dimasukkan ke dalam kartu keluarga. 

Dalam pasal 37 PP No. 37 Tahun 2007 disebutkan  bahwa  NIK  terdiri  dari  16 (enam belas) digit  lagi kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota lagi kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan,  dan  tahun  kelahiran  dan  4 (empat)  digit terakhir  merupakan nomor urut penerbitan NIK yg diproses secara otomatis dengan aplikasi SIAK lagi diletakkan kepada posisi mendatar.

Jadi tidak sembarangan memberikan kode NIK ini. Sehubungan dengan kode NIK paling awal yakni 2 digit awal adalah kode propinsi, 2 digit selanjutnya adalah kabupaten/kota, lagi 2 digit berikutnya merupakan kode kecamatan, ini sesuai dengan Permendagri nomor 137 tahun 2020 tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Yang bisa diunduh disini


Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, lagi pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode lagi data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan lagi kelurahan lagi desa di seluruh Indonesia; maka perlu dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yg memuat angka yg merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan alias yg disebut dengan nama lain, Desa alias yg disebut dengan nama lain lagi Kelurahan seluruh Indonesia.

Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yg memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah lagi jumlah penduduk.

Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit lagi selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan kepada letak geografis pulau/kepulauan
Indonesia yg dimulai dari arah barat ke timur lagi untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan
pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yg terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, lagi kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yg terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, lagi kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan lagi desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, lagi kode wilayah Kelurahan lagi desa 4 (empat) digit yg ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan
i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua)

Dengan berlakunya Permendagri nomor 137 2020 maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 ( tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1045); dan  Pasal 72 ayat (2) lagi ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan Desa)  dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.

Silakan yg berminat mengunduh, bisa dibuka kepada file pdf fi bawah.
Untuk lampiran lengkap  Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan klik di tautan ini