Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query bantuan-uang-muka-bum-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query bantuan-uang-muka-bum-bapertarum-pns. Sort by date Show all posts

Informasi Pertanyaan Seputar Bapertarum Pns

Pada artikel kali ini kita mau membahas sebuah badan yg bernama Bapertarum. Barangkali ada rekan Info PNS belum cukup mengenal dengan lembaga yg satu ini.

Apa itu Bapertarum PNS?
BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 demam Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan  kesejahteraan  Pegawai demam  Negeri  Sipil untuk memiliki rumah yg layak, dengan memberikan demam kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit demam Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yg demam  merupakan kegotongroyongan  di antara Pegawai Negeri Sipil.
Apa Saja bentuk Bantuan Bapertarum PNS

a. Bantuan yg diberikan, yaitu:
Bantuan yg tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
  1. Bantuan Uang Muka (BUM) KPR bagi PNS yg belum memiliki rumah.
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yg mau membangun rumah di atas tanah sendiri.
Pada artikel kali ini kita  mau membahas sebuah badan  yg bernama Bapertarum Informasi Pertanyaan Seputar Bapertarum PNSb. Bantuan yg harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman demam berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud dengan huruf demam a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua demam Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Bantuan Uang demam Muka lalu Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, demam sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor demam 17 Tahun 2020, berupa:
  1. Tambahan Bantuan Uang Muka.
  2. Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah.

 Apa Dasar Hukum Taperum PNS ini?
Dasar Hukum adanya TAPERUM-PNS adalah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun demam 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana sudah pernah demam diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Apakah Bapertarum memiliki Kantor Cabang?
Tidak.  Operasional harian BAPERTARUM-PNS dilaksanakan dari Kantor demam BAPERTARUM-PNS di Gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Lantai 1 wing 4, demam Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk demam pelayanan, PNS angsal langsung berhubungan dengan bank pelaksana kami.
Berapa iuran Bapertarum PNS setiap bulannya?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, demam besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yg dipotong dari gaji demam pokok PNS setiap bulannya, yaitu:
a. Golongan I : Rp.  3.000,-
b. Golongan II : Rp.  5.000,-
c. Golongan III : Rp.  7.000,-
d. Golongan IV : Rp.10.000,-
Apa syarat Utama PNS untuk mendapatkan bantuan?
Sesuai Keppres  Nomor 14 tahun 1993, syaratnya :
1. PNS golongan I-III
2. PNS memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. PNS belum memiliki rumah
Bagaimana dengan PNS yg tidak memanfaatkan bantuan, apakah iurannya hilang?


Tidak hilang. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 demam diatur bahwa bagi PNS yg tidak memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS, maka demam dengan saat yg bersangkutan berhenti bekerja karena pensiun, meninggal demam dunia  atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka pokok demam TAPERUM-PNS miliknya mau dikembalikan tanpa bunga. Buka artikel cek tabungan perumahan PNS
Bagaimana cara mengurus pengembalian iuran tabungan Taperum PNS?
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS angsal diajukan langsung melalui demam seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan demam mengisi formulir yg yang sudah pernah diisi pemohonan lalu direkomendasi demam atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
 Bagaimana suami istri yg sama-sama PNS? Apakah keduanya boleh mengajukan bantuan?
Bisa. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, demam maka setiap PNS golongan I, Golongan II, lalu golongan III yg memenuhi demam ketentuan lalu persyaratan tertentu, yg dalam hal ini termasuk PNS demam suami/istri berhak atas manfaat layanan BAPERTARUM-PNS.

Namun terkait Tambahan Bantuan Uang Muka,  saat ini PNS sebagai demam debitur KPR juga harus tunduk dengan ketentuan yg diatur dalam Surat demam Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP, yaitu seandainya salah satu pasangan demam suami/istri sudah memiliki rumah, maka pasangannya dianggap juga sudah demam memiliki rumah lalu tidak mau mendapatkan KPR bersubsidi. Harus demam menggunakan KPR komersial lalu ini berarti PNS tidak mau angsal demam memanfaatkan Tambahan BUM karena membeli rumah di atas harga acuan demam pemerintah.
Alamat Kantor lalu Nomor Telepon Bapertarum PNS
Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 1

Gedung Kementrian Perumahan Rakyat Lantai 1 Wing 4
Jl. Raden Patah I No. 1
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12110
Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 725 4040

Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 2
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 lalu C3, Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160
(021) 7279 7085 (021) 7279 7087 (021) 7279 7088  (021) 7279 7089



sumber tulisan http://bapertarum-pns.co.id/

Terlengkap Bantuan Uang Muka (Bum) Bapertarum Pns

Dalam bapertarum PNS terdapat berbagai macam bantuan dana bagi PNS, satu diantaranya adalah BUM alias Bantuan Uang Muka.

Bantuan Uang Muka termasuk Bantuan yg tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993,
Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yg diberikan dalam rangka kolor memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yg dilakukan melalui KPR. kolor Besarnya manfaat yg diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS Rp 1,2 juta untuk golongan I 
Rp 1,5 juta untuk golongan II Rp 1,8 juta untuk golongan III

 terdapat berbagai macam bantuan dana bagi PNS Terlengkap Bantuan Uang Muka (BUM) Bapertarum PNSPersyaratan Pengajuan
  1. PNS aktif bersama belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
  2. PNS yg agak memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
  3. PNS yg belum memiliki rumah.
  4. PNS aktif golongan I,II, bersama III dengan akad KPR yg berlaku sejak 1 Januari 2006.
  5. Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun alias 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Dokumen Persyaratan kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor
  •   Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) bersama SK Kepangkatan terakhir.
  •   Fotocopy (lampirkan salah satu) kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor kolor
    • Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
    • Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
    • Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
  •   Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  •   Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yg mengurus Bantuan Uang Muka KPR.

 Prosedur Pengajuan


  • Mengisi formulir permohonan ( Klik di sini).
  • Formulir yg agak diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
  • Berkas lengkap dikirim langsung alias melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
Silakan klik di link ini untuk mendapatkan formulirnya

Terlengkap Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Semisal Pns Sudah Memiliki Rumah


Jika PNS sudah memiliki rumah, namun belum memanfaatkan bantuan uang muka Bapertarum PNS nya,  Apakah bisa mengajukan kepada apa saja syarat mekanismenya? Buka juga Cara mencairkan dana pengembalian Bapertarum PNS

PNS yg agak mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan kepada syarat tertentu yg bersangkutan bisa mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, kepada Rp1,8 juta untuk Golongan III.

Persyaratan bagi PNS yg mau memanfaatkan bantuan adalah :
  1. Mengisi formulir permohonan layanan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM yg ditandatangan pemohon kepada dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
  2. Fotocopy Kartu Pegawai
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
  4. Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yg agak di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
  5. Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Jika PNS Sudah Memiliki Rumah


Mekanisme pengajuan dananya adalah :

  1. Seluruh berkas Dokumen pengajuan (Bantuan Uang Muka) BUM kepada BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
  2. Berkas mau di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka mau segera di input ke database Sitarum-PNS.
  3. Hasil penginputan dana mau segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
Berkas lengkap dikirim langsung maupun melalui pos ke alamat : Wisma beringsang Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran beringsang Baru, Jakarta Selatan – 12160.