Skip to main content

Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2018 Tentang Peserta Yg Berhak Ikut Skb

Pada post bimbelcpnsdijogja.blogspot.com agak membagikan mengenai terbitnya peraturan menpan RB nomor 61 tahun 2020
maupun bahasa sederhananya aturan mengenai peserta ujian SKD CPNS yg berhak ikut SKB baik yg lolos langsung lewat pemenuhan passing grade maupun lolos ke SKB lewat perangkingan nilai kumulatif hasil CAT SKD. Banyak analisis yg bertebaran di medsos secara liar, bisa jadi karena menafsirkan Permenpan 61/2020 tersebut sekehendak hati.

Update, silakan Buka artikel Mekanisme beserta penjelasan perangkingan nilai SKD untuk menentukan peserta yg lolos ke SKB. 


Nah untuk mengatasi penafsiran beserta analisis liar mengenai Permenpan tersebut ada baiknya silakan dibaca kembali dengan seksama beserta dibaca juga juknis maupun tatacara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang dalam seleksi CPNS 2020 yg diterbitkan oleh Panselnas CPNS 2020.

Panduan tata cara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang diawali dengan beberapa contoh kasus yg bisa Anda lihat di bawah:


com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB


Keterangan:
1. Peserta SKB yg diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:
• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) beserta formasi khusus Diaspora
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua beserta Papua Barat, Penyandang Disabilitas, beserta Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.
2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Apabila nilai
TKP, TIU, beserta TWK tetap sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
3. Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
dengan kelompok pertama.

  1. Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yg lulus PG ada 5, maka yg berhak ikut 3 orang saja yg memiliki nilai tertinggi.
  2. Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
  3. Jika  formasi unit kerja memang tidak ada yg memenuhi syarat (tidak ada yg lolos PG beserta Perangkingan) maka formasi unit kerja bakal dikosongkan.
  4. Adapun pengisian formasi akhir (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2020
  5. Hasil SKD yg sudah direkonsiliasi beserta verval datanya oleh PPSR BKN bakal disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov beserta diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.
Buka Juga;
Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Berhak Ikut SKB
Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS

Tatacara Pengisian Formasi Kosong Setelah Integrasi Nilai SKD beserta SKB Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020


Instansi Pusat

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB
formasi kosong instansi pusat cpns 2020



  • Dikumpulkan datanya
  • Disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_37 untuk Formasi umum (TKP 143, TIU 80, TWK 75)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi DISABILITAS. Dan seterusnya
  • Misal masih terdapat kekosongan, disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_61 untuk Formasi umum  (TOTAL 255)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi kekosongan tersebut. Demikian seterusnya


Instansi Daerah

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB








Nah demikian mengenai penjelasan Permenpan RB nomor 61/2020. Silakan dipahami kalau belum paham bisa ditanyakan. File lengkap pdf bisa diunduh di link dibawah

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar