Skip to main content

Update Beasiswa Untuk Pns Dari Lpdp Kemenkeu

LPDP alias singkatan dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan yg berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yg bergerak dalam bidang pembiayaan riset beserta bantuan biaya pendidikan alias beasiswa. LPDP sejauh ini merupakan lembaga   yang paling banyak menyalurkan beasiswa kepada masyarakat khususnya program S2 beserta S3. Beragam jenis beasiswa diberikan tak terkecuali bagi PNS. Salah satunya adalah beasiswa bagi PNS/TNI/Polri. Khusus bagi PNS yg ingin melanjutkan Ijin Belajar, bisa mengusulkan bantuan beasiswa dari LPDP ini. Setiap tahun LPDP membuka kran pedaftaran beserta untuk tahun 2020 ini atas dibuka mulai 10 Mei 2020.


Biaya pendidikan yg diberikan oleh LPDP mencakup

Dana Pendidikan
a.    Dana Pendaftaran
b.    Dana SPP
c.    Dana Tunjangan Buku
d.    Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e.    Dana Bantuan Seminar Internasional
f.    Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Biaya Pendukung
a.    Dana Transportasi
b.    Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c.    Dana Asuransi Kesehatan
d.    Dana Hidup Bulanan
e.    Dana Kedatangan
f.    Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
g.    Dana Keadaan Darurat

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa


Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, beserta POLRI sebagai berikut:

1. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:

  • sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yg membidangi pembinaan/pengembangan SDM dengan Kementerian/Lembaga alias Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
  • sekurang-kurangnya pejabat yg membidangi pembinaan SDM dengan Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
  • sekurang-kurangnya pejabat yg membidangi pembinaan SDM dengan Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI


2. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format becus diunduh dengan aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);

3.Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar dengan 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister beserta 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
  • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, beserta Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister beserta 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
  • Anggota TNI alias anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister beserta 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.


4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dengan skala 4 alias yg setara yg dibuktikan dengan transkrip nilai asli alias sudah dilegalisir.
  • Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 dengan skala 4 alias yg setara yg dibuktikan dengan transkrip nilai asli alias sudah dilegalisir.
  • Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yg hanya melakukan penelitian beserta tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, beserta transkrip nilai (jika ada) kemudian dengan aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
  • Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ beserta hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yg masih berlaku beserta diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) alias IELTS (www.ielts.org) alias lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, alias TOAFL 500;
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, alias TOAFL 550;
  • Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, alias TOAFL 530;
  • Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, alias TOAFL 55
  • Sertifikat TOEFL ITP yg berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  • Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;

6. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yg tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister alias paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

7. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister alias lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melapor kepada LPDP beserta menerima keputusan dari LPDP.

Selain hal-hal tersebut diatas informasi lengkap beasiswa untuk PNS, TNI beserta Polri bisa dibuka di tautan
https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-pns-tni-polri/

Silakan unduh daftar Perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP di tautan ini 

Buku Panduan pendaftaran LPDP silakan unduh disini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar